Oknum Notaris Samarinda Dituduh Gelapkan Harta Warisan
Pasal 54 UU Jabatan Notaris berbunyi: 1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…










