PP ekspor SDA resmi berlaku mulai 1 Juni 2026. Seluruh ekspor sawit, batu bara, dan ferroalloy wajib lewat BUMN Danantara.
PP Ekspor SDA Berlaku 1 Juni, Ribuan Eksportir Swasta Wajib Alih ke BUMN


#dc comics#dc#batman#bruce wayne#dick grayson#batfam#tim drake#dc fanart#batfamily




seen from Türkiye
seen from China
seen from United States
seen from United States

seen from Italy

seen from United States
seen from Canada
seen from China
seen from Canada

seen from United States

seen from Australia

seen from United States

seen from United States

seen from Canada
seen from Iraq
seen from Argentina
seen from Singapore
seen from Canada
seen from United States
seen from Malaysia
PP ekspor SDA resmi berlaku mulai 1 Juni 2026. Seluruh ekspor sawit, batu bara, dan ferroalloy wajib lewat BUMN Danantara.
PP Ekspor SDA Berlaku 1 Juni, Ribuan Eksportir Swasta Wajib Alih ke BUMN
Kewenangan Bea Cukai Dipreteli? Usulkan Diganti AI dan Tata Kelola SDA Diserahkan ke DSI
Jakarta, EDITOR.ID,- Kewenangan dan kekuasaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut bea masuk maupun cukai mulai “dipreteli”, demi mencegah kebocoran. Ya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar sebagian fungsi Bea Cukai bakal digantikan dengan sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI). Hal ini bertujuan agar peran Bea Cukai lebih optimal dan…
Menteri Kehutanan Dorong Produk Kehutanan Berkelanjutan Berkembang Pesat di Pasar Amerika Serikat
Washington DC, lampungkita.id – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menggelar webinar internasional bertajuk Navigating U.S. Market Access for Indonesian Forest Products: Trade, Legality, and Sustainability pada Kamis (14/5/2026) guna memperkuat akses pasar produk kehutanan…
Cara Ekspor Frozen Food ke Jepang Secara Legal
Ekspor frozen food ke Jepang memiliki peluang besar karena permintaan produk makanan impor terus meningkat. Namun kategori makanan beku termasuk produk yang diawasi sangat ketat oleh otoritas Jepang. Oleh karena itu proses ekspor harus dilakukan secara legal dan sesuai prosedur sejak awal.
Langkah pertama adalah memastikan jenis produk frozen food diperbolehkan masuk ke Jepang. Setiap kategori makanan memiliki aturan berbeda tergantung bahan utama, seperti daging, ayam, seafood, atau produk olahan. Jepang memiliki regulasi ketat terkait keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Produsen harus memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Sistem pengolahan makanan harus mampu menjaga produk tetap higienis sejak bahan baku hingga proses pembekuan. Importir Jepang biasanya meminta informasi detail mengenai proses produksi sebelum menerima produk.
Izin edar dan legalitas usaha menjadi syarat dasar. Produk harus berasal dari perusahaan yang memiliki izin produksi makanan resmi di Indonesia. Tanpa legalitas yang jelas, produk berisiko ditolak sebelum proses impor berjalan.
Standar keamanan pangan menjadi faktor paling penting. Produk frozen food wajib bebas dari kontaminasi, bakteri berbahaya, serta bahan yang tidak diizinkan di Jepang. Dalam banyak kasus diperlukan pengujian laboratorium untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan Jepang.
Sistem cold chain harus dipersiapkan dengan baik. Frozen food harus dijaga pada suhu beku secara konsisten sejak produksi, penyimpanan, pengiriman domestik, hingga pengiriman internasional. Perubahan suhu selama perjalanan dapat merusak kualitas produk dan menyebabkan penolakan oleh importir.
Kemasan frozen food harus kuat dan mampu menjaga suhu. Selain perlindungan fisik, kemasan juga wajib memuat informasi produk secara jelas seperti komposisi bahan, tanggal produksi, masa simpan, negara asal, serta petunjuk penyimpanan.
Label produk perlu disesuaikan dengan regulasi Jepang. Informasi biasanya harus tersedia dalam bahasa Jepang agar dapat dipahami oleh distributor dan konsumen. Kesalahan label menjadi salah satu penyebab umum barang tertahan di pelabuhan Jepang.
Kerja sama dengan importir Jepang sangat penting karena proses registrasi produk sering dilakukan melalui pihak importir. Importir akan mengurus pemberitahuan impor makanan kepada otoritas kesehatan Jepang sebelum barang tiba.
Pemilihan metode pengiriman harus mempertimbangkan stabilitas suhu. Frozen food umumnya dikirim menggunakan reefer container atau layanan pengiriman berpendingin khusus. Pengiriman udara sering digunakan untuk volume kecil atau produk bernilai tinggi.
Dokumen ekspor ke Jepang harus lengkap dan sesuai dengan isi barang. Invoice, packing list, sertifikat kesehatan pangan, serta dokumen pendukung lainnya harus konsisten agar proses clearance berjalan lancar.
Pengiriman sampel biasanya dilakukan sebelum ekspor komersial. Importir Jepang akan melakukan uji kualitas, uji rasa, dan evaluasi keamanan produk terlebih dahulu. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum kontrak pembelian dalam jumlah besar.
Ekspor frozen food ke Jepang membutuhkan persiapan lebih dibanding produk umum. Keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh rasa produk, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi, pengendalian suhu yang stabil, serta kemampuan menjaga standar keamanan pangan secara konsisten.
Proses Ekspor Indonesia ke Jepang dari Awal Sampai Kirim
Ekspor barang dari Indonesia ke Jepang memiliki alur kerja yang sistematis. Memahami proses dari awal hingga barang diterima membantu eksportir menghindari kesalahan administrasi, keterlambatan pengiriman, dan biaya tambahan.
Berikut tahapan umum proses ekspor ke Jepang yang perlu dipahami.
Menentukan Produk dan Calon Pembeli
Proses ekspor barang ke Jepang biasanya dimulai setelah eksportir menentukan produk yang akan dijual dan memiliki calon pembeli di Jepang. Produk harus memiliki kualitas konsisten dan sesuai kebutuhan pasar.
Pada tahap ini biasanya dilakukan:
Penentuan spesifikasi barang
Kesepakatan harga
Penentuan jumlah pengiriman
Persetujuan metode pembayaran
Kesepakatan awal ini menjadi dasar seluruh proses ekspor.
Persiapan Legalitas Ekspor
Eksportir perlu memastikan legalitas usaha telah siap sebelum pengiriman dilakukan. Legalitas umum meliputi:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NPWP
Data perusahaan atau identitas pengirim
Izin tambahan jika produk tertentu memerlukannya
Legalitas digunakan untuk proses administrasi kepabeanan.
Produksi dan Quality Control Barang
Setelah pesanan disepakati, barang diproduksi atau disiapkan sesuai permintaan pembeli. Tahap ini sangat penting karena Jepang dikenal memiliki standar kualitas tinggi.
Biasanya dilakukan:
Pemeriksaan kualitas barang
Penyesuaian ukuran atau spesifikasi
Pemeriksaan kebersihan produk
Final checking sebelum packing
Quality control membantu mengurangi risiko penolakan barang.
Pengemasan Standar Ekspor
Barang yang akan dikirim internasional harus dikemas dengan standar ekspor.
Prinsip pengemasan ekspor:
Aman dari benturan
Tahan tekanan selama perjalanan
Tahan kelembaban
Label barang jelas
Kemasan yang baik menjaga kondisi barang hingga tiba di Jepang.
Pembuatan Dokumen Ekspor
Dokumen menjadi bagian utama dalam proses ekspor. Dokumen yang umum digunakan:
Commercial Invoice
Packing List
Shipping Instruction
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Airway Bill atau Bill of Lading
Certificate of Origin jika diperlukan
Semua data dokumen harus sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
Booking Pengiriman Internasional
Setelah dokumen siap, dilakukan pemesanan ruang pengiriman melalui jalur udara atau laut.
Pilihan pengiriman:
Air cargo untuk pengiriman cepat
Sea freight untuk volume besar
Pada tahap ini ditentukan jadwal keberangkatan barang.
Proses Bea Cukai Indonesia
Barang kemudian masuk proses kepabeanan ekspor di Indonesia. Tahapan umum meliputi:
Pengajuan dokumen ekspor
Pemeriksaan administrasi
Pemeriksaan fisik bila diperlukan
Persetujuan pengeluaran barang
Setelah mendapatkan izin ekspor, barang dapat diberangkatkan.
Pengiriman Menuju Jepang
Barang dikirim dari pelabuhan atau bandara Indonesia menuju Jepang. Selama perjalanan, pengiriman biasanya dapat dipantau menggunakan nomor pelacakan.
Durasi pengiriman tergantung metode transportasi dan jadwal keberangkatan.
Proses Clearance Impor di Jepang
Setibanya di Jepang, barang akan melalui pemeriksaan impor yang mencakup:
Verifikasi dokumen
Pemeriksaan kategori barang
Perhitungan pajak impor
Pemeriksaan standar keamanan
Jika semua persyaratan terpenuhi, barang akan dilepas untuk distribusi.
Distribusi dan Penerimaan Barang
Tahap terakhir adalah pengiriman barang ke alamat penerima di Jepang. Setelah barang diterima sesuai pesanan, proses ekspor dianggap selesai.
Memahami alur ekspor dari awal sampai pengiriman membantu eksportir menjalankan aktivitas perdagangan internasional secara lebih terstruktur dan efisien.
Tiga Mobil Mewah Sitaan Kasus Ekspor CPO Dititipkan di Kejari Medan, Penyidikan Terus Bergulir
MEDAN, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri Medan menerima titipan tiga unit mobil mewah hasil sitaan penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2020–2024. Penitipan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan sekaligus pengamanan aset hingga tahap persidangan. Kepala…
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. S
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut.
Kejagung juga akan segera melacak hingga menyita aset dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/2).
Menurut dia kontruksi perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO)
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Syarief Sulaeman.
NILAI ekspor Daerah Istimewa Yogyakarta pada Desember 2025 lalu mencapai US$52,26 juta. Angka itu, kata Statistisi Ahli Utama BPS DIY Sentot
NILAI ekspor Daerah Istimewa Yogyakarta pada Desember 2025 lalu mencapai US$52,26 juta. Angka itu, kata Statistisi Ahli Utama BPS DIY Sentot Bangun Widoyono, lebih rendah 11,95 persen dibanding kinerja tahun 2024.
Sentot mengungkapkan penurunan nilai ekspor itu terutama dipengaruhi oleh kontraksi kinerja sektor industri pengolahan. Menurut dia, pengolahan merupakan kontributor utama ekspor DIY.
“Pada Desember 2025, nilai ekspor sektor industri pengolahan turun sebesar 12,00 persen (y-on-y) dan memberikan andil sebesar 98,35 persen terhadap total ekspor DIY,” kata Sentot.
Dikatakan komoditas utama hasil industri yang mendominasi ekspor DIY meliputi pakaian bukan rajutan dan aksesorinya, pakaian rajutan dan aksesorinya, serta barang dari kulit samak.
Tujuan utama ekspor Berdasarkan negara, katanya Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang menjadi tujuan utama ekspor DIY sepanjang Januari–Desember 2025, dengan pangsa gabungan mencapai 61,78 persen.