LPG Melon Langka, Kebijakan Penguasa Berpihak ke Siapa?
Sejak 1 Februari 2025, warga di berbagai wilayah mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan gas melon secara eceran.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer. Sebaliknya, penjualan hanya ke pangkalan, yang merupakan agen resmi PT Pertamina. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut dibuat karena pemerintah telah menerima laporan tentang penyaluran gas LPG yang tidak tepat sasaran, bahkan ada indikasi manipulasi harga di lapangan.
Akibat regulasi tersebut, kelangkaan LPG terjadi di berbagai wilayah. Rakyat harus antre berjam-jam demi mendapatkan gas melon di pangkalan. Bahkan, seorang ibu di Pamulang, Tangsel harus kehilangan nyawa akibat kelelahan mengantre LPG.
Setelah kekisruhan yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, pemerintah kembali membolehkan pengecer untuk menjual LPG 3 Kg. Pada tanggal 4 Februari 2025, Pemerintah meminta Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg sambil secara parsial menertibkan pengecer sebagai agen subpangkalan. Meski begitu, kondisi ini tidak langsung normal, gas melon masih langka hingga Kamis, 6 Februari 2025. Ketidaksepakatan LPG ini mengurangi pendapatan pedagang LPG eceran.
Kontroversi LPG 3 kg ini disebabkan oleh perubahan regulasi tentang siapa yang dapat menjualnya. Apabila hanya pangkalan atau agen resmi yang dapat menjual LPG, maka pengusaha bermodal besar (yang kita kenal dengan sebutan kapitalis) akan menguasai distribusi LPG. Hal ini karena syarat menjadi agen resmi yakni harus memiliki modal minimal 100 juta rupiah dan lahan minimal 165 meter persegi.
Para pemilik modal akan mendapat manfaat besar dari regulasi baru ini. Agen biasanya berada di jalan besar dan tidak dekat dengan rumah warga, maka masyarakat harus mempertimbangkan biaya transportasi dari rumah ke agen. Mereka harus menempuh jarak yang relatif jauh untuk membeli LPG. Pengecer juga akan rugi karena kehilangan keuntungan dari penjualan LPG. Selain itu, masyarakat mengalami kerugian non-materiil ketika LPG habis pada saat agen tutup, misalnya pada malam hari.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, perubahan regulasi ini merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini karena salah satu ciri sistem kapitalis memudahkan yaitu para pemilik modal besar untuk menguasai pasar, mulai dari bahan baku hingga bahan jadi.
Dalam buku Kamus Filsafat, Lorens Bagus mengatakan bahwa kapitalisme adalah sistem perekonomian yang tekanan peran modal, atau kapital. Oleh karena itu, kapitalisme percaya bahwa modal adalah elemen perekonomian yang paling penting. Pandangan ini menyatakan bahwa pemilik modal memiliki ruang ekonomi yang luas, sedangkan rakyat kecil tidak memiliki tempat untuk berkembang karena mereka memiliki modal yang sangat kecil. Maka jelaslah bahwa perubahan regulasi ini hanya untuk kepentingan kapitalis.
Setelah rakyat melakukan demonstrasi, Prabowo mengeluarkan instruksi bahwa pengecer dapat menjual LPG 3 kg tetapi harus mendaftar di subpangkalan. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seperti ini bagaikan menjilat ludah sendiri. Selain itu, kebijakan ini juga sarat dengan manipulasi halus untuk mendapatkan simpati masyarakat.
Meskipun saat ini masalah sudah membaik, kisruh LPG 3 kg mungkin akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Hal ini karena subsidi LPG 3 kg dianggap membebani APBN sehingga subsidinya terus dikurangi. Pemerintah juga sudah menurunkan anggaran subsidi LPG sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pengurangan kuota LPG 3 kg bersubsidi pada tahun 2025 menyebabkan kelangkaan gas LPG 3 kg. Dia menyatakan bahwa kuota subsidi LPG untuk rakyat tahun ini lebih kecil dari yang disalurkan pada tahun 2024 sehingga akan ada perubahan cara pendistribusian.
Oleh karena itu, pernyataan pemerintah bahwa perubahan peraturan mengenai penjualan LPG 3 kg ditujukan untuk mencapai tujuan penyaluran yang tepat sasaran sebenarnya terkait erat dengan pengurangan subsidi LPG. Pemerintah tidak ingin anggaran subsidi LPG terkuras karena distribusinya tidak terkontrol.
Dalam struktur ekonomi kapitalisme neoliberal, subsidi dianggap sebagai beban bagi negara, dan karena itu harus dikurangi. Tokoh kapitalisme aliran neoliberal, Friedrich Von Hayek dan Milton Friedman, berpendapat bahwa ancaman terbesar bagi mekanisme pasar adalah intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi, termasuk subsidi.
Maka dari itu, dalam kapitalisme, subsidi akan terus dikurangi sampai pada titik di mana mereka benar-benar akan hilang sama sekali. Ini adalah bentuk sempurna dari praktik kapitalisme neoliberal.
Padahal sebenarnya, subsidi LPG tidaklah membebani APBN karena nilainya hanya Rp 203 triliun. Yang dibebankan APBN ialah pembayaran pokok utang dan bunganya yang mencapai Rp1.000 triliun. Subsidi justru menguntungkan rakyat karena dapat mendorong perekonomian riil.
Selain mengutamakan kepentingan pemilik modal dan mengurangi subsidi untuk rakyat, kapitalisme juga mengizinkan liberalisasi minyak dan gas. Para korporasi kapitalis pun bebas untuk menguasai dan mengendalikannya. Menurut Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Institut ReforMiner, hanya sekitar 20% dari produksi migas nasional yang dimiliki Pertamina. Sisa 80% dimiliki oleh perusahaan migas asing seperti Chevron,British Petroleum (BP), ExxonMobil, dan lainnya. Akibatnya, rakyat harus membeli migas dengan harga mahal. Rakyat pun tidak dapat menikmati kekayaan alam milik mereka, justru rakyat yang dirugikan karenanya.
Ini adalah masalah yang terjadi ketika sektor migas (termasuk LPG) dikelola oleh kapitalisme. Hal ini tentu jauh berbeda jika sektor migas diatur oleh sistem Islam kafah dalam sebuah negara Islam (Khilafah).
Berdasarkan sistem Islam, minyak dan gas alam termasuk dalam kepemilikan umum dan negara harus mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan umum. Dalam kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, halaman 83), Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah mengatakan bahwa segala sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslim dalam kehidupan sehari-hari, yang jika tidak ada akan menyebabkan perpecahan, adalah milik umum.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu udara, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah). Manusia setiap hari membutuhkan udara, padang rumput, dan api. Dan jika yang ketiganya hilang, maka masyarakat akan terpecah-belah untuk mencarinya.
Karena migas (termasuk LPG) membutuhkan masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari untuk memasak, sebagai bahan bakar mesin dan transportasi, dsb, maka migas terkategorikan sebagai milik umum. Jika migas tidak ada, semua orang akan kesulitan dan terpecah ke lokasi, seperti yang terjadi saat kelangkaan LPG.
Hal-hal tersebut yaitu dari segi produk migas.Sedangkan tambang migas terkategorikan sebagai milik umum berdasarkan hadis, "Sejujurnya Abyadh bin Hamal al-Mazaniy bermaksud (tambang) garam kepada Rasulullah." Beliau memberikannya. Kemudian berkatalah salah satu laki-laki yang hadir dalam majelis ketika Rasulullah memberikan itu. "Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu seperti (memberikan) udara yang mengalir." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "(Kalau begitu) tarik kembali darinya." (HR Tirmidzi)
Hadis ini menyatakan bahwa tambang yang memiliki deposit sangat besar, seperti air yang mengalir, termasuk dalam kepemilikan umum. Oleh karenanya, tambang migas dikategorikan sebagai milik umum. Negara tidak boleh memberikan izin kepada individu atau perusahaan swasta untuk memiliki dan mengeksploitasinya. Untuk mewakili kaum muslim, negaralah yang harus mengeksploitasi barang tambang tersebut. Hasilnya kemudian digunakan untuk memelihara urusan kaum muslim. Hal ini sesuai dengan peran negara sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat), seperti yang dinyatakan oleh Rasulullah saw., "Setiap dari kalian adalah raa'in (pemimpin/pengurus), dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Imam Bukhari).
Rakyat akan difasilitasi oleh Negara Islam (Khilafah) untuk mengakses berbagai kebutuhannya terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam (SDA), yang merupakan hajat publik, seperti minyak bumi dan gas LPG. Dalam kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah, yang ditulis oleh Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 95, dijelaskan bahwa pendapatan dari pengelolaan harta milik umum, termasuk tambang minyak, diberikan kepada rakyat yang memang merupakan pemilik harta kekayaan tersebut.
Tidak ada aturan khusus yang mengatur pendistribusian akan hal ini. Khalifah memiliki wewenang untuk membagikan harta tersebut kepada rakyat. Harta ini meliputi udara, listrik, minyak bumi, gas, dan segala sesuatu yang diperlukan untuk keperluan pribadi di rumah-rumah dan pasar-pasar mereka secara gratis.
Jika jumlah sumber daya alam tersebut berlebih, khalifah boleh menjual harta milik umum kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya atau dengan harga pasar. Selain itu, khalifah juga boleh membagikan uang yang dihasilkan dari keuntungannya kepada rakyat. Khalifah melakukan semua tindakan tersebut untuk kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
Khilafah akan mengelola tambang migas untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dalam hal LPG, Khilafah akan mengontrol seluruh produksi dan jalur distribusinya sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi secara cukup dan tanpa kesulitan. Jika dianggap lebih efisien dan efektif, Khalifah juga menyediakan fasilitas untuk memasak dengan bahan bakar selain LPG. Misalnya, menggunakan gas alam (LNG) yang dialirkan ke rumah-rumah melalui pipa. Semua bahan bakar ini dijamin murah atau bahkan gratis, sehingga tidak ada orang yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk rumah dan usaha mereka.
Dengan solusi ini, bahan bakar dalam negara yang bersistem Islam (Khilafah) tidak akan mengalami kelangkaan seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini. Wallahualam bissawab.