KPU DKI Masih Godok Format Debat Terbuka Putaran Dua
KPU DKI Masih Godok Format Debat Terbuka Putaran Dua
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hingga kini masih merumuskan format debat publik pada putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017. Kemudian, apabila konsepnya sudah terbuat makan akan dibicarakan dengan kedua tim sukses paslon. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Hal ini, kata dia, untuk mencapai kesepakatan dari kedua timses paslon dan KPU DKI.…
Format Psychofest 2012 Kompetisi Debat Psikologi Nasional
Bagian I: Format Debat
1.1. Debat ini menggunakan sistem gugur dalam setiap babak.
1.2. Debat terdiri atas 2 tim; satu tim mendukung mosi dan tim lainnya menentang mosi tersebut. Tim yang mendukung mosi disebut “Tim Pro” atau “Tim Afirmatif”, dan tim yang menentang mosi disebut “Tim Kontra” atau “Tim Oposisi”.
1.3. Jalannya debat akan dipandu oleh seorang Legal Officer (selanjutnya disebut sebagai LO).
1.4. Debat akan dinilai oleh tiga orang Dewan Juri (kecuali pada putaran final yang akan dinilai oleh 5 orang juri) yang salah satunya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Juri oleh panitia penyelenggara.
1.6. Anggota tim akan terbagi menjadi:
1.6.1. TIM PRO atau TIM AFIRMATIF
a) Orang Pertama
b) Orang Kedua
c) Orang Ketiga
1.6.2. TIM KONTRA atau TIM OPOSISI
a) Orang Pertama
b) Orang Kedua
c) Orang Ketiga
1.7. Anggota tim memiliki kesempatan untuk bicara dengan urutan sebagai berikut:
i. Orang Pertama dari Tim Pro
ii. Orang Pertama dari Tim Kontra
iii. Orang Kedua dari Tim Pro
iv. Orang Kedua dari Tim Kontra
v. Orang Ketiga dari Tim Pro
vi. Orang Ketiga dari Tim Kontra
vii. Kesimpulan dari Tim Pro (disampaikan oleh Orang Pertama atau Orang Kedua dari Tim Pro).
viii. Kesimpulan dari Tim Kontra (disampaikan oleh Orang Pertama atau Orang Kedua dari Tim Kontra)
1.8. Peserta yang tidak memiliki kesempatan bicara tidak perkenankan untuk melakukan interupsi kecuali dengan cara yang telah ditentukan (lihat pada bagian 4: 4.5-4.9). Keputusan apakah peserta yang melakukan interupsi diberikan kesempatan berbicara atau tidak ditentukan oleh peserta yang sedang menyampaikan pendapat saat itu.
1.9. Interupsi yang disampaikan harus jelas dan berhubungan dengan topik pembicaraan yang sedang disampaikan oleh pembicara serta disampaikan langsung ditempat dengan berdiri.
1.10. Setiap peserta harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh panitia. Tidak ada pengecualian ataupun hak-hak khusus yang diberikan kepada tim tertentu.
Bagian Dua: Mosi
2.1. Mosi yang diangkat sebagai topik perdebatan harus merefleksikan permasalahan yang diangkat dari isu-isu lokal atau yang sedang populer.
2.2. Mosi harus mencerminkan tema besar yang diangkat dalam kompetisi debat.
2.3. Mosi harus disampaikan secara jelas.
2.4. Satu mosi hanya akan digunakan dalam satu babak debat.
Bagian Tiga : Persiapan
3.1. Peserta memiliki waktu persiapan untuk berdiskusi selama 10 menit segera setelah mosi diumumkan di dalam ruangan.
3.2. Dalam tenggang waktu persiapan (case building) selama 10 menit, peserta diperkenankan untuk membaca print-out materi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Peserta tidak diperkenankan menggunakan alat elektronik apapun selama kompetisi berlangsung. Segala bentuk alat elektronik dititipkan pada LO.
3.3. Selama kompetisi berlangsung peserta diperbolehkan untuk membaca printed materi kecuali di saat sedang menyampaikan pendapat.
3.4. Setiap tim harus mempersiapkan keperluannya sendiri. Setelah mosi disampaikan peserta tidak diperbolehkan untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan siapapun kecuali anggota timnya.
3.5. Peserta diharuskan menempati posisi masing-masing 10 menit sebelum waktu kompetisi yang telah ditentukan.
3.6. Peserta yang terlambat hadir akan dianggap gugur oleh panitia.
Bagian Empat: Waktu
4.1. Time keeper adalah orang yang berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi waktu jalannya kompetisi.
4.2. Waktu bicara dimulai segera setelah peserta mulai menyampaikan argumennya
4.3. Durasi waktu bicara adalah sebagai berikut:
Paparan selama 5 menit
Bantahan 5 menit
Replay speech/kesimpulan3 menit
4.4. Time keeper akan memberikan peringatan waktu dengan tata cara sebagai berikut:
4.4.1. Paparan
1 kali ketukan pertama menandai berakhirnya menit pertama
1 kali ketukan kedua menandakan berakhirnya menit keempat
2 kali ketukan ketiga menandakan berakhirnya menit kelima
Ketukan dibunyikan berkali-kali apabila waktu telah lebih dari 5 menit
4.4.2. Bantahan
1 kali ketukan pertama menandai berakhirnya menit pertama
1 kali ketukan kedua menandakan berakhirnya menit keempat
2 kali ketukan ketiga menandakan berakhirnya menit kelima
Ketukan dibunyikan berkali-kali apabila waktu telah lebih dari 5 menit
4.5. Peserta diperbolehkan melakukan Interupsi pada saat Paparan berlangsung, setelah 1 kali ketukan pertama sampai sebelum 1 kali ketukan kedua. Interupsi tidak diperkenankan pada menit terakhir paparan. Interupsi tidak diperbolehkan pada saat penyampaian Kesimpulan.
4.6. Interupsi harus dilakukan oleh salah seorang anggota dari tim lawan dengan mengacungkan tangan dan mengucapkan “Interupsi”.
4.7. Peserta yang sedang menyampaikan argumennya harus merespon interupsi yang dilakukan oleh tim lawan dengan tata cara sebagai berikut:
4.7.1. Bahasa tubuh atau isyarat yang menandakan penolakan interupsi
4.7.2. Pernyataan verbal yang menolak interupsi
4.7.3. Pernyataan verbal yang memperbolehkan interupsi
4.8. Jika Interupsi diterima, hal yang disampaikan harus berupa pertanyaan atau klarifikasi atau komentar yang disampaikan dalam waktu tidak lebih dari 15 detik.
4.9. Jika Interupsi diterima, pembicara harus menyampaikan jawaban atau responnya terhadap Interupsi dalam argumen yang disampaikannya.
4.10. Setiap peserta hanya diperbolehkan melakukan interupsi maksimal 2 kali selama satu kali putaran debat.
Bagian Lima: Dewan Juri
5.1. Jalannya debat akan dinilai oleh 3 orang Dewan Juri, kecuali pada babak Final akan dinilai oleh 5 orang Dewan Juri.
5.2. Dewan Juri akan memberikan penilaiannya dengan mengisi berkas penilaian dan menyerahkannya kepada panitia penyelenggara. Keputusan Dewan Juri adalah keputusan final tetapi peserta tetap berhak menerima klarifikasi/penjelasan mengenai atas keputusan Dewan Juri.
5.3. Pada akhir sesi debat, Dewan Juri akan mengumumkan putusannya dan memberikan penjelasan terkait penilaian.
5.4. Penilaian yang dilakukan oleh Dewan Juri meliputi 3 kategori yaitu: Materi (50%), Metode Penyampaian (30%) dan Sikap (20%) untuk penyampaian argumentasi individual, sedangkan kemenangan Tim didasarkan pada pemberian Victory Point yang disertai argumentasi kualitatif yang melatarbelakanginya.
5.5. Dewan Juri akan memberikan penilaian secara objektif berdasarkan keputusannya sendiri. Dewan Juri tidak diperkenankan untuk melakukan diskusi dengan siapapun.
Bagian Enam: Definisi
6.1. Definisi atas mosi merupakan hasil interpretasi tim atas mosi yang disampaikan oleh Ketua Tim Pro di awal statement kelompok.
6.2. Definisi atas mosi yang disampaikan harus dilandasi logika berpikir yang kuat.
6.3. Definisi harus mengungkapkan isu yang diangkat dari mosi yang sedang diperdebatkan. Definisi juga harus berisi arti dari setiap istilah dalam mosi yang membutuhkan klarifikasi, selain itu definisi juga harus jelas dan memiliki hubungan logis dengan mosi.
6.4. Definisi atas mosi tidak boleh berupa:
6.4.1. Fakta absolut (kebenaran yang tidak dapat disangkal lagi)
6.4.2. Tautologi (paparan yang sarat akan repetisi dan tidak menambah kejelasan dari maksud kalimat yang disampaikan)
6.4.3. Gagasan Irasional (pernyataan yang disampaikan tidak didasari oleh landasan berpikir yang logis terhadap mosi yang diperdebatkan)
Bagian Tujuh: Penolakan Definisi
7.1. Apabila definisi yang dikemukakan oleh Orang Pertama dari Tim Pro melanggar salah satu poin pada bagian 6.4, maka tim kontra memiliki hak untuk menolak definisi tersebut.
7.2. Penolakan harus disampaikan pada saat Orang Pertama dari Tim Kontra berbicara dan diikuti oleh statemen yang jelas bahwa definisi yang diberikan ditolak oleh Tim Kontra.
7.3. Pada saat penolakan, Orang Pertama dari Tim Kontra harus memberikan alasan atas penolakan yang dilakukan dengan memberikan alasan-alasan pada setiap definisi yang ditolak. Selain itu, Tim Kontra juga harus memberikan definisi pengganti sebelum berbicara lebih lanjut mengenai penolakan atas mosi.
7.4. Apabila Orang Pertama dari Tim Kontra tidak menolak definisi yang telah diberikan Tim Pro, maka peserta yang lain tidak diperbolehkan untuk menolak definisi.
7.5. Pembuktian apakah definisi yang diberikan masuk akal atau tidak merupakan hak dan tanggung jawab dari Tim Kontra.
7.6. Selama debat, Dewan Juri tidak akan menyatakan bahwa definisi yang manakah yang lebih dapat diterima.
Bagian Delapan: Materi
8.1. Materi merupakan segala bentuk informasi baik berupa data maupun kasus yang berhubungan dengan mosi yang sedang diperdebatkan.
8.2. Data atau informasi yang terkait dengan isu yang diperdebatkan dapat digunakan sebagai penguat atas argumentasi yang disampaikan.
8.3. Penggunaan materi dalam argumentasi yang disampaikan harus logis dan masuk akal.
8.4. Materi harus relevan, baik dengan isu yang sedang diperdebatkan maupun dengan kasus yang sedang dikemukakan.
8.5. Bias tidak akan mempengaruhi penilaian Dewan Juri. Peserta tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan agama, jenis kelamin, ras, kebangsaan, orientasi seksual, umur, status sosial, aksen dan bahasa serta keterbatasan-keterbatasan yang lain.
8.6. Selama penyampaian kesimpulan tidak dipebolehkan untuk memunculkan persoalan baru.
8.7. Seluruh peserta harus memberikan argumentasi yang bersifat konstruktif.
8.8. Orang Ketiga tidak diperbolehkan memberikan kesimpulan.
Bagian Sembilan: Metode Penyampaian dan Sikap
9.1. Yang dimaksud dengan Metode Penyampaian dan Sikap adalah segala hal yang merujuk pada gaya presentasi dan penyampaian pendapat oleh pembicara.
9.2. Daftar berikut ini (9.2.1) dimaksudkan sebagai petunjuk saja bukan sebagai poin-poin penilaian. Metode Penyampaian dan Sikap merupakan kombinasi dari beberapa unsur-unsur di bawah ini yang kemudian memberikan suatu gaya yang khas dalam cara penyampaian pendapat masing-masing peserta. Penilaian Dewan Juri akan lebih ditekankan pada seberapa efektifkah Metode Penyampaian dan Sikap peserta dalam penguasaan kasus yang sedang diperdebatkan.
9.2.1. Berikut ini adalah beberapa unsur yang dikategorikan sebagai Metode Penyampaian dan Sikap:
a. Vokal: volume, kejelasan, cara pengucapan/pelafalan, intonasi, kefasihan dan kewibawaan
b. Bahasa: Komunikatif
c. Penggunaan Catatan: diperbolehkan selama menyampaikan pendapat, tetapi tidak menganggu performa
d. Kontak Mata : Dengan penonton
e. Bahasa Tubuh: Wajar dan Tepat
f. Sikap Mental dan Cara Berdiri
g. Pakaian: Sopan, rapi dan menggunakan jaket almamater.
h. Penyerangan Pesonal: Komentar-komentar yang bersifat menghina tidak akan ditoleransi.
i. Humor: Keefektifan dan Ketepatan.
9.3. Peserta harus menyadari bahwa dalam kompetisi nantinya akan ditemukan banyak gaya debat yang berbeda-beda. Tidak ada satupun gaya debat yang mutlak benar dan tepat untuk digunakan dalam kompetisi ini.
9.4. Sebagaimana telah disebutkan pada poin 8.5 bahwa bias personal tidak diperkenan mempengaruhi penilaian juri atas gaya debat peserta.
Bagian Sepuluh: Best Speaker dan Nominasi Lainnya
10.1. Best Speaker adalah peserta yang memiliki akumulasi total poin paling tinggi dari ketiga aspek (Materi, Metode Penyampaian dan Sikap) yang dinilai secara individual.
10.2. Dalam kompetisi debat ini, hanya akan dipilih 1 orang peserta dengan performa terbaik yang selanjutnya dinobatkan sebagai Best Speaker.
10.3. Nominator Best Speaker adalah seluruh peserta dari tim yang berhasil lolos ke babak semifinal.
10.4. Best Speaker ditentukan berdasarkan akumulasi nilai dari babak penyisihan hingga semifinal.
10.5. Panitia akan mengumumkan total perolehan poin masing-masing nominator.
10.6. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.