Reposted from @mongabay.id Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui hutan adat milik masyarakat adat Dayak Iban Sungai Utik pada 20 Mei 2020, melalui SK Nomor: 3238/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL. 1/5/2020. . Hutan Adat ini luasnya 9.480 hektar. Lokasinya berada di kawasan hutan lindung [HL] seluas 3.862 hektar, di kawasan hutan produksi terbatas [HPT] seluas 5.518 hektar, dan areal penggunaan lain 100 hektar di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. . Masyarakat Dayak Iban telah tinggal di kaki hutan, di tepi Sungai Utik sejak 130 tahun lalu. Hingga kini, mereka menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian hutan. . Pada 2008, Sungai Utik menjadi desa adat pertama yang meraih penghargaan Sertifikat Ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesa. Pada 2019, Sungai Utik menerima anugerah Kalpataru dari KLHK. Di tahun 2019 juga, mereka mendapat penghargaan Equator Prize 2019, dari UNDP [United Nations Development Programme] di New York, Amerika Serikat. . . . #mongabay #mongabayid #mongabayindonesia #Featured #HakKelola #HidupanLiar #HutanHujan #HutanIndonesia #Kalimantan #KalimantanBarat #KetahananPangan #MasyarakatAdat #RakyatPenjagaHutan #SumberDayaAir #TokohInspiratif - #regrann (di Pontianak, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CC1BFXnBGzB/?igshid=hj8rniphjejz













