#Repost @info.hits (@get_repost) ・・・ Pemerintah memastikan aturan mengenai pajak e-commerce akan segera terbit. Beleid yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut saat ini sudah siap dan tinggal menunggu diteken Menteri Sri Mulyani. . Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan aturan mengenai e-commerce tersebut merupakan salah satu kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak. . Lalu berapa tarif pajak yang akan dikenakan untuk e-commerce? Menurut Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pajak yang diterapkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap transaksi. Adapun tarif PPN berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini adalah sebesar 10%. Namun, dia memastikan tarif PPN e-commerce tidak mencapai 10%. (Kumparan.com) . #infohits #pajak #ecommerce







