Berbeda bukan berselisih
La Musyahanah fil ishtilah.
Begitulah kaidah berlaku, bahwa dalam memahami makna dan arti suatu kata, tak ada pertentangan atau perselisihan.
Kesalahan yang sering terjadi adalah saat sekelompok orang memaksakan apa yang mereka pahami diterapkan di lain situasi atau kondisi. Padahal setiap mereka yang memberi istilah dan arti, mereka lebih tahu mana saja yang harus dibatasi agar maksud dan tujuan terpenuhi.
Misal saja kata sunnah. Saat ahli hadits mengartikan sunnah dengan segala macam yang berkaitan dengan baginda Rasul saw. dari sabda, perilaku, hingga yang berkaitan dengan penampilan hingga akhlaq mulia beliau. Disisi lain, ahli ushul membatasi sunnah pada apa saja yang mungkin bisa dijadikan dalil syari. Ahli fiqh menjadikannya salah satu tingkatan hukum dibawah wajib. Perbedaan arti diantara mereka bukan alasan untuk berselisih, yang jadi masalah adalah jika arti yang dipahami harus diterapkan di lain kondisi.
Perbedaan arti terjadi berdasar pada bedanya maksud dan tujuan yang hendak dipenuhi.
Seperti misal sebelumnya, Ahli hadits memberi arti tersebut dengan maksud untuk mengumpulkan semua "sunnah", sedang ahli ushul lebih khusus sebab tujuan mereka hanya pada yang mungkin jadi dalil suatu hukum, dsb.
Setiap kondisi ada makna tersendiri.
Mereka yang bijak dalam berlaku tahu kapan dan dimana sebuah arti diterapkan, sebab kita hanya berbeda maskud dan tujuan.















