[SIKAP KITA TERHADAP ISU: TEPAT SASARAN?]
Bismillahirrohmaanirrohiim, semoga apa yang dituliskan dapat dipertanggungjawabkan.
Tulisan ini ditujukan kepada kita, pengguna media sosial, yang mayoritas merupakan masyarakat usia produktif yang haus akan informasi dan update berita-berita terkini. Saat ini kita telah dimudahkan dengan adanya akses internet yang dapat menjangkau dan menyajikan informasi yang terlampau banyak. Namun, satu hal yang ingin saya perhatikan kali ini adalah tentang bagaimana kita menyikapi isu yang tengah beredar di masyarakat.
Akhir-akhir ini banyak isu yang muncul di masyarakat, misalnya Aleppo yang hampir rata dengan tanah sekitarnya, adanya peningkatan kasus kriminalitas termasuk kejahatan seksual, kasus kematian Yuyun, pemilihan presiden negeri paman Sam, kenaikan UKT perguruan tinggi, dan isu-isu lain yang tidak mungkin disebutkan satu per satu. Isu-isu itu memang perlu diketahui oleh masyarakat, tapi bagaimana penyikapannya?
Saya mengambil contoh dengan kasus kematian Yuyun, yang menjadi viral akhir-akhir ini. Banyak akun yang menceritakan kembali kronologis kematian anak 14 tahun itu. Dengan bahasa-bahasa yang sangat menyedihkan dan mengharukan, isu ini menjadi isu yang populer dengan ribuan likes yang menunjukkan persetujuan dari masyarakat. Itu saja? Ternyata TIDAK. Dalam banyak tulisan muncul pertanyaan “Siapa yang harus disalahkan?”, “Salahkan Pemerintah”, “Jangan salahkan korban”, “Jangan salahkan kami berpakaian”, dan sebagainya. Itu saja? TIDAK. Pernyataan-pernyataan tersebut dilanjutkan dengan munculnya komentar-komentar dan gagasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti hasil screenshoot yang saya tampilkan. Apakah ini sikap yang diperlukan dalam menyikapi isu yang ada? Apakah itu yang dimaksud dengan tindakan yang tepat sasaran? Apa fungsinya?
Di sini saya mencoba untuk menyampaikan gagasan saya terkait hal di atas. Terkait siapa yang harus disalahkan, adalah hal yang sangat tidak bijaksana untuk memandang buruk salah satu pihak karena kita dibutakan di satu sisi. Apakah perempuan yang bebas berpakaian minim dapat menyelesaikan masalah? Apakah menyalahkan pelaku dapat mengubah keadaan? Apakah menurut kalian pemerintah tidak melakukan apa-apa? Jika kita perhatikan dengan lebih menyeluruh, isu Indonesia darurat kejahatan seksual bukan isu yang baru, melainkan sudah dimulai dari tahun 2010 lalu. Lantas apa yang sudah dilakukan? Pemerintah telah melakukan perubahan UU No 23 tahun 2002 menjadi UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menekankan pada kejahatan seksual bagi anak-anak (pada pasal 1, 9, 15, 20, 54, 59, 69, 72, dan 76D). Pada pasal 72 UU tersebut pun jelas dicantumkan peran masyarakat dalam menyelenggarakan perlindungan anak. Sejak isu darurat kejahatan seksual ini muncul hingga sekarang, aksi telah dilakukan dari berbagai kalangan, baik organisasi masyarakat maupun mahasiswa. Yang perlu ditekankan bukanlah saling menyalahkan, karena pada dasarnya kita bergerak bersama dalam peran masing-masing untuk mencegah dan mengurangi kejadian yang sama.
Kedua, menyikapi banyaknya komentar yang muncul dalam isu-isu yang disajikan. Kita dapat berasumsi bahwa ada pemikiran-pemikiran yang ingin dituangkan oleh masyarakat terkait isu tersebut. Namun, pada kenyataannya BUKAN SOLUSI YANG SOLUTIF YANG DIHASILKAN, HANYA BERUPA CACIAN, MAKIAN, DAN MENYALAHKAN SALAH SATU PIHAK. Sangat disayangkan karena apa yang ditulis tidak akan dibaca pemerintah, hanya menambah kegelisahan dan amarah masyarakat, dan yang terpenting TIDAK AKAN DIHIRAUKAN YANG BERSANGKUTAN. Untuk hal ini, cobalah kita bersama-sama membuka kesempatan yang lebih luas untuk saling berdiskusi. Munculkanlah pemikiran-pemikiran solutif yang menjadi titik terang, bukan memperkeruh keadaan. Karena sejatinya orang yang hanya dapat mengeluh adalah orang yang tidak tergerak hatinya untuk berubah.
Saya sadar bahwa semua yang saya sampaikan adalah idealisme yang mungkin sudah ditinggalkan sebagian orang. Namun, yang perlu saya sampaikan adalah bagaimana suatu yang kecil dapat menjadi kunci penyelesaian masalah yang besar. Sekali lagi, semoga apa yang dituliskan dapat dipertanggungjawabkan.
Robi Kholiq
Mahasiswa semester 2 yang mencoba mempertahankan idealisme bahwa pasti ada jalan yang lebih baik dari setiap permasalahan yang ada.
Referensi:
1. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
3. http://possore.com/2014/05/19/komnas-pa-kedaruratan-kejahatan-seksual-sejak-4-tahun-lalu/
4. http://news.liputan6.com/read/2451254/kpai-pelecehan-seksual-pada-anak-meningkat-100
5. http://possore.com/2016/05/04/demo-kowani-kejahatan-seksual-harus-dicegah/
6. http://indonesia.ucanews.com/2013/01/14/ratusan-orang-demo-mengecam-kekerasan-seksual-terhadap-anak/
7. http://gosulsel.com/news/04/05/2016/demo-di-fly-over-mahasiswi-teriak-lawan-kekerasan-seksual/5/
8. https://m.tempo.co/read/news/2016/05/03/063768152/sebelum-beraksi-pemerkosa-yuyun-diduga-habiskan-4-liter-tuak
9. https://www.facebook.com/lyana.lukito