BUKTI Polisi melindungi perusak lingkungan: Upaya Hukum JMPPK yang belum ditindaklanjuti Polda Jateng terkait kasus Semen Indonesia di Rembang: 1) 1 Desember 2014 Warga yang menjadi korban kekerasan tanggal 26&27 November 2014 melapor ke Polda Jateng. 2) 11 Februari 2017 Terkait tindakan perusakan aset masyarakat berupa tenda, mushola beserta isinya. 3) 17 Maret 2016 dan 23 Februari 2017 Tentang kesaksian palsu oleh saksi yang dihadirkan PT Semen Indonesia dan atau Gubernur Jateng dalam sidang tanggal 26 Februari 2015 dan 5 Maret 2015 4) 8 Februari 2017 Tentang kegiatan ilegal PT SI di Rembang. #kendenglestari #kendengmelawan #hentikankriminalisasi Joko Prianto @printwoeloeng aktivis lingkungan hidup. (at Polda Jawa Tengah Indonesia)













