Kenapa Kita Harus Bersolidaritas Terhadap Perjuangan Para Petani Kendeng?
Benar adanya apa yang pernah dikemukakan oleh Richard Auty, seorang ilmuan sosial pada tahun 1993 tentang kutukan sumber daya alam. Dia mengungkapkan bahwa negara yang kaya akan sumber daya alamnya, tata kelola pemerintahannya pasti lebih buruk. Bahkan kesulitan mensejahterakan ekonomi rakyatnya sendiri.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya pun demikian. Kita dapat mengambil contoh akan banyaknya kasus agraria yang menimpa negeri ini, salah satunya adalah rencana berdirinya pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di pegunungan karst, kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Rencanaya Pt Semen Indonesia akan melakukan penambangan di Desa Kalidowo dan mendirikan pabrik di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Penolakan tersebut telah berkali-kali dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMP-PK), bahkan sampai sekarang.
Sudah sejak tahun 2014 (menggugat ke PTUN) penolakan terhadap berdirinya pabrik semen di pegunungan kendeng diteriakan oleh para petani di lingkar pegunungan kendeng utara, baik di wilayah Rembang, Blora, Pati, dan Grobogan. Penolakan tersebut didasari dengan adanya Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di lokasi yang dijadikan tempat penambangan dan diprediksi akan berdampak terhadap ketersediaan air tanah di wilayah tersebut. CAT Watuputih merupakan salah satu dari 19 cekungan air tanah yang ada di Jawa Tengah, menyimpan 109 mata air. Jika hal demikian terjadi maka keberlangsungan petani, terutama yang berada di sekitar pegunungan kendeng akan kesulitan terhadap akses air untuk keberlangsungan hidupnya, utamanya untuk pertanian mereka.
Perjuangan para petani kendeng yang direpresentasikan lewat Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMP-PK) bahkan sampai masuk ke ranah hukum. Proses panjang sudah dilakukan, sampai pada akhirnya para petani memenangkan gugatannya di Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Oktober 2016.
Polemik muncul ketika izin baru bernomer 660.1/6 tahun 2017 dikeluarkannya oleh Ganjar Pranowo yang ia sebut sebagai adendum pada 23 Februari 2017 untuk dapat melanjutkan pembangunan dan penambangan. Sikapnya tersebut sangat bertentangan dengan apa yang ia pernah katakan untuk mengikuti segala proses dan putusan hukumnya. Pengeluaran izin baru tertanggal 23 Februari 2016 tersebut telah mengingkari pernyataan presiden yang merekomendasikan agar menunggu hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan selesai pada akhir bulan Maret ini.
Pemerintahan Jokowi pun terkesan tak acuh terhadap perjuangan para petani. Sudah dua kali para petani melakukan aksi dipasung semen di depan istana negara, namun tidak ada tanggapan ataupun tindakan nyata yang dilakukan. Aksi tersebut dilakukan sampai ke istana negara bukan karena tidak ada sebab. Pasalnya pemerintahan daerah di Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ganjar Pranowo sudah sangat masa bodoh dan mengabaikan segala kesepakatan yang ia janjikan bahkan putusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Utopisme kesejahteraan yang coba digaungkan pemerintah seolah tidak melihat kondisi ataupun keadaan dari sosial kemasyarakatan yang ada. Konsepsi pembangunan yang katanya mensejahterakan, tidak sejalan dengan hal tersebut. Bukan berarti tidak sepakat akan pembangunan, tetapi sangat tidak relevan semisal pembangunan yang dilakukan hanya akan mengorbankan kehidupan ekologis, lingkungan, sosial, serta budaya dari masyarakatnya.
Sebagai kaum yang dibilang akademisi setidaknya kita harus ikut bersolidaritas terhadap apa yang diperjuangkan oleh para petani pegunungan kendeng. Inilah bentuk dari kepedulian kita sebagai manusia yang memiliki hati nurani, bukan hanya untuk para petani atapun lingkungan tetapi juga bagi negara kita yang menganut demokrasi dan mengumandangkan hukum sebagai panglimanya. Tujuannya agar terbangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

















