Dalam sejumlah unjuk rasa atau demonstrate termasuk unjuk rasa menolak kehadiran undang-undang omnibus law (UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja) telah menimbulkan kekerasan dan pengrusakan, sehingga sejumlah demontrasi ditangkap, dan didakwa dengan Pasal 170 KUHP. Lalu bagaimanakah isi dan Pasal 170 KUHP tersebut? tepatkah Pasal 170 digunakan dalam kasus-kasus unjuk rasa? Karena itu kita perlu medalami tentang isi pasal ini secara utuh dalam Ulas Kasus kali ini. Pasal 170 KUHP acap kali digunakan Oleh polisi/jaksa untuk ménuntut orang-orang yang melakukan demonstrasi. Sebenarnya Saya juga telah menugulas pasal ini dalam sebuah artikel khusus, silahkan dalami pada link berikut: https://business-law.binus.ac.id/2019/12/20/tafsir-delik-penyerangan-di-pasal-170-kuhp/ #unjukrasa #demonstrasi #menimbulkankerusakan #menimbulkankekerasan #pengrusakan #kekerasan #penyerangan #penyeranganpetugas #omnibuslaw #undangundangciptakerja #uu212020 #mahasiswaunjukrasa #buruhunjukrasa #pengrusakanadalah #kekerasanadalah #menimbulkankekerasanadalah #LBHSurabaya #LBHsemarang #tindakpidana #hukumpidana #ahmadsofian #ketertibanumum #kejahatanketertibanumum https://www.instagram.com/p/CN5FqHkHDcw/?igshid=1i9562oebcdkr









