Inanews - Berdalih untuk biaya kuliah, seorang mahasiswa Rico Ade Vantasia, 21, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Pesawaran, nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Akibatnya, Rico Ade Vantasia, diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Gedongtataan, di Dusun Curup, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (18/10) malam.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Saiful Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan berdasakan laporan nomor : LP/B-617/2018/Polda Lampung/Polres Pesawaran/Polsek Gedongtataan, 18 oktober 2018, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor.
“Diduga, tersangka Rico Ade Vantasia telah merampas sepeda motor milik korban Nanang Suarna, 38, wargaDesa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran,”kata Saiful Wahyudi.
Meskipun usianya masih muda,lanjut Saiful Wahyudi, tetapi modus yang digunakan tergolong nekat. Tersangka beraksi seorang diri menghentikan laju sepeda motor dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Dibawah ancaman akan dibunuh korban tidak berani melawan saat sepeda motornya dirampas dan dibawa kabur tersangka. Beberapa saat setelah kejadian, korban bertemu dengan petugas yang melaksanakan patroli rutin di lokasi dan melaporkannya.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas patroli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan, Ipda.Demy Abtriadi yang mendapatkan petujuk bahwa tersangka kabur kearah Dusun Curup, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau BE-4136-H.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti, dibawa petugas ke Mapolsek Gedongtataan,”terangnya.
Saat diintrogasi, tersangka Rico Ade Vantasia mengakui perbuatannya. Tersangka berdalih nekat merampas motor milik korban untuk dijual. Uang hasil penjualan motor, akan digunakan untuk biaya kuliah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rico Ade Vantasia bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas, anacaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Read the full article