Mu’tazilah berasal dari kata I’tazala yang bermakna memisahkan diri. Kata ini dari ucapan dari Hasan al-Basri “I’tazala ‘anna” kepada Wasil bin Atha. Ucapan tersebut dilontarkan saat tengah permasalahan pertanyaan “apakah orang mukmin yang melakukan dosa besar tetap mukmin atau sudah menjadi kafir?” di masjid Basra. Pertanyaan itu ada karena kaum Khawarij menganggap orang mukmin yang sudah melakukan dosa besar tersebut menjadi kafir, tetapi kaum Murji’ah memandangnya tetap mukmin. Saat Hasan al-Basri masih berpikir, Wasil bin Atha berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah mukmin atau kafir, tapi diantara keduanya, tidak kafir dan tidak mukmin. Setelah mengemukakan pendapatnya, Wasil berpindah kebagian lain dari masjid dan mengulangi pendapatnya lagi. Hasan al-Basri pun menagatakan, “Wasil telah menjauhkan diri dari kita(I’tazala a’nna Washil).
Pandangan yang tersaji diatas berasal dari Syahristani. Dan ini berbeda dengan informasi yang diberikan oleh Tasy Kubra Zadah.
Berbeda sudut pandang, Al-Mas’udi melihat ajaran Musta’zilah itu sendiri tentang Al-Munzilat bayn al-Manzilatain (posisi diantara dua posisi). Maksudnya posisi orang mukmin yang melakukan dosabesar beradajauh dari orang-orang mukmin dan juga jauh dari orang-orang kafir. Tidak masuk dalam kelompok mukmi atau kafir.
Berbeda lagi dengan yang lain, Ahmad Amin menyebutkan bahwa nama Mu’tazilah itu sudah digunakan 100 tahun yang lalu sebelum peristiwa Hasan al-Basri dengan Wasil bin Atha. Nama itu untuk orang-orang yang tidak mengikuti perang Jamal dan Siffein sebagai akibat dari pertentangan-pertentangan politik di kalangan umat Islam saat itu.
CA. Nallino juga mengatakan hal senada dengan Ahmad Amin, bahwa Mu’tazilah sebenarnya tidak mengandung artii memisahkan diri, tetapi golongan yang berdiri netral di antara khawarij.
Dari banyak sumber yang berbeda tersebut merupakan kesulitan untuk melacak mana yang benar dari pendapat-pendapat yang diajukan tersebut. Pendapat lainnya juga terdapat dari pendapat Ali Sami al-Nasysyar, yang menagatakan bahwa kata I’tazala dan Mu’tazilah bukan hanya di pakai untuk satu kasus politik. Kata-kata tersebut dipakai untuk orang-orang yang menjauhi peperangan-peperangan, orang tersebut pada hakekatnya menjauhkan diri dari masyarakat umum dan berpusat pada pemikiran ilmu pengetahuan dan ibadat.
Di samping itu, nama Ahl al-‘Adl yang berarti golongan yang mempertahankan keadilan Tuhan juga dilekatkan kepada Mu’tazilah.
Setelah banyak disinggung bahwa tokoh pertama yang dianggap sebagai peletak dasar sistemteologi Mu’tazilah adalah Wasil bin Atha. Dari tangannya lahir tiga ajaran Mu’tazilah, yaitu Al-Manzilah bayn al-Manzilatain (mukmin pembuat dosa besar bukan kafir dan mukmin, tapi berada diantaranya), Qadariyah (merupakan keharusan dari Kemahabijaksanaan dan Keadilan Tuhan), dan Nafy al-Sifat (peniadaan sifat Tuhan).
Mu’tazilah lahir sebagai aliran yang berpaham rasional, menempatkan akal sebagai potensi rohani yang mempunyai daya yang besar. Dengan menggunakan akal sehat saja manusia wajib mengetahui adanya Allah, kata Abu al-Huzail, tokoh tazilah cabang Basra. Selain itu, akal manusia digunakan untuk mengetahui mana yang baik atau buruk.
Bagi Abu Hasyim, Tuhan mengetahui semua keadaan bukanlah sifat, tetapi hal. Al-Syahrastani dengan kuat mempertahankan pendapat bahwa al-Qur’an tidak bersifat qadim, tetapi diciptakan tuhan.Al-khayyat menyatakan bahwa kehendak bukanlah sifat yang melekat pada zat Tuhan, ataupun sebaliknya.Tuhan mengetahui, berkuasa, dan mengetahui perbuatannya.Tuhan memerintahkan hambanya agar melakukan perintahnya, dan Tuhan mengetahui apapun yang dapat didengar dan dilihat.
Al-Tauhid atau kemahaesaan tuhan.Tuhan betul-betul satu dan tak ada yang dapat menyerupainya.Satusatunya sifat Tuhan yang tak dapat dimiliki makhluk-Nya ialah sifat qadim (atau tidak memiliki permulaan). Hanya zat Tuhan yang boleh bersifat qadim.Tuhan bagi kaum Mu’tazilah tetap Maha tahu, Mahakuasa, Mahahidup,Maha mendengar, tapi zat-zat tersebut tak mungkin bisa dipisahkan oleh zat Tuhan.
Al-‘adl itu ialah keadilah Tuhan, yang mana berkaitan dengan perbuatan-perbuatan Tuhan. Tuhan dapat dikatakan adil apabila perbuatan-perbuatan Tuhan itu bersifat baik. Tuhan tidak akan berbuat buruk dan tidak akan melupakan apa yang wajib dikerjakanya. Adil ini merupakan sifat yang paling gambling untuk menunjukkan kesempurnaan. Karena tuhan maha sempurna, di sudah pasti adil. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia, kerena diciptakannya alam semesta ini sesungguhnya untuk kepentingan manusia. Tuhan dikatakan adil jika bertindak hanya yang baik (ash-saleh) dan terbaik (al-ashlah), dan bukan yang tidak baik. Begitu pula tuhan itu dipandang adil jika tidak menyalahi/ melanggar janjinya. Al-wa’d wa al-wa’id berarti janjin dan ancaman. Tuhan yang maha adil dan maha bijaksana tidak akan melanggar janjinya.
Perbuatan tuhan terikat dan dibatasi oleh janjinya sendiri, yaitu memberi pahala berupa surga bagi orang yang mau berbuat baik (al-muthi) dan mengancam dengan siksa neraka bagi orang yang durhaka (al-ashi). Begitu pula janji tuhan untuk member pengampunan bagi yang mau bertobat nashuha, pasti benar adanya. Ini sesuai dengan prinsip keadilan. Jelasnya, siapapun yang berbuat baik akan dibalas dengan kebaikan pula dan juga sebaliknya, siapa yang berbuat jahat akan dibalas denga siksa yang pedih. Ajaran ketiga ini tidak memberi peluang bagi tuhan, selain menuaikan janjinya. Yaitu memberi pahala bagi orang yang taat dan menyiksa orang-orang yang berbuat maksiat, kecuali bagi yang sudah bertobat nasuha. Tidak ada harapan bagi pendurhaka, kecuali bila ia bertobat. Kejahatan dan kedurhakaan yang menyebabkan pelakunya masuk kedalam neraka ,merupakan dosa besar, sedangkan bagi dosa kecil, mungkin Allah mengampuninya.[26] Ajaran ini tampaknya bertujuan mendorong menusia berbuat baik dan tidak melakukan perbuatan dosa
Al-Manzilah bayn al-Manzilatain , inilah ajaran yang mula-mula melahirkannya aliran Mu’tazilah. Ajaran ini terkenal dengan status orang beriman (mukmin) yang melakukan dosa besar. Seperti yang tercatat dalam sejarah, khawarij menganggap orang tersebut sebagai orang musyrik, sedangkan murji’ah berpendapat bahwa orang itu tetap mu’min dan dosanya sepenuhnya diserahkan sepenuhnya pada tuhan. Boleh jadi dosa itu diampuni tuhan. Adapun pendapat wasil bin ata’ (pendiri mazhab Mu’tazilah) lain lagi. Menurutnya, orang tersebut, berada diantara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Karena ajaran ini, wasil bin ata’ dan sahabatnya amr bin ubaid harus memisahkan diri (I’tizal) dari majlis gurunya, hasan al-basri. Berawal dari ajaran itulah dia membangun mazhabnya.
Pokok ajaran ini adalah bahwa mu’min yang melakukan dosa besar dan belum tobat bukan lagi mu’min atau kafir, tetapi fasiq. Izutsu, dengan mengutip ibn hazm, menguraikan pandangan mu’tazilah sebagia berikut “orang yang melakukan dosa besar disebut fasiqin . Ia bukan mu’min bukan pula kafir, bukan pula munafik (hipokrit).”Mengomentari pendapat tersebut izutsu menjelaskan bahwa sikap mu’tazilah adalah membolehkan hubungan perkawinan dan warisan antara mu’min pelaku dosa besar dan mu’min lain dan dihalalkannya binatang sembelihannya. Al- Amr Bi Al-Ma’ruf Wa An-Nahy An-Munkar , Ajaran dasar yang kelima adalah menyuruh pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran (Al-amr bi Al-ma’ruf wa An-nahy an-Munkar).
Ajaran ini menekankan keberpihakan kepada kebenaran dan kebaikan. Ini merupakan konsekuensi logis dari keimanan seseorang. Pengakuan keimanan harus dibuktikan dengan perbuatan baik, diantaranya denga mengajak pada kebajikan dan melarang pada kemunkaran.