TIMES Indonesia Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sesuai kapasitas mesin motor sudah ada peraturannya. Namun, saat ini penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin masih tahap sosialisasi sambil menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. "Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman klik selengkapnya di bio atau kunjungi www.timesindonesia.co.id #sim #simc #sima #perpanjangsim #perpanjangsimkeliling #perpanjangsimonline #perpanjangsimkelilingbandung #simdibagijenis #3jenissim #beritaterbaru #viral #update #beritaterkini #beritaterkinihariini #beritaterkiniindonesia (di Times Madura) https://www.instagram.com/p/CPpVVgDrw1K/?utm_medium=tumblr














