Apakah Fanfiction Melanggar Hak Cipta?
Bagi para fans buku, film, atau acara televisi tertentu, fanfiction dapat menjadi wujud cinta terhadap bentuk-bentuk hiburan tersebut. Biasanya, setelah menulis atau menonton, fans mendapatkan ide-ide baru yang berkembang dari cerita aslinya atau interpretasi dari cerita yang mereka rasa cocok untuk dibagikan dengan orang lain atau sesama fans. Namun, banyak penulis yang masih belum mengetahui bahwa jika tidak berhati-hati dengan aturan yang ada mereka dapat terjebak masalah hukum.
Di Amerika, legalitas dari fanfiction termasuk ke dalam ‘derivative work’ yang artinya suatu kreasi ekspresif yang mencakup elemen-elemen penting yang dlindungi hak cipta dari suatu karya asli atau karya yang pertama kali dibuat. Maka, derivative work, dalam hal ini fanfiction, merupakan karya kedua yang terpisah, bentuknya independen dari karya sebelumnya. Para penulis boleh menulis fanfiction selama ia menggolongkannya sebagai derivative work dan mengikuti aturan main dari kreatornya. Misalnya, fanfiction tersebut harus memiliki nuansa yang sama dengan karya aslinya, tidak digunakan untuk kepentingan komersial, dan mencantumkan sumber. Hal ini berkaitan dengan fair use, yaitu izin untuk menggunakan bahan-bahan dari karya orang lain yang sudah dilindungi hak cipta dengan syarat-syarat tertentu.
Di Indonesia, fanfiction tergolong dalam karya adaptasi. Hal ini tercantum dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adaptasi, sesuai dengan undang-undang, adalah alih-wujud suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Aturan-aturan mengenai fanfiction sebagai adaptasi diatur dalam UU Hak Cipta pasal 44 ayat 1. Pemegang hak cipta juga memiliki hak ekonomi, yaitu hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya ciptaanya.
Jadi, ada baiknya jika penulis fanfiction meminta ijin terlebih dahulu kepada kreator aslinya serta menjaga fanfiction yang ditulis tidak diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan sebelum mendapat izin dari kreatornya sendiri. It is okay untuk menaruh karya dalam situs-situs fanfiction seperti fanfiction.net atau archiveofourown (AO3) selama tidak dipungut bayaran dan hanya untuk kepentingan atau kesenangan sendiri.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5726283fe6a50/apakah-fanfiksi-memiliki-hak-cipta-dan-legal-diterbitkan