Kalo kamu level user, gakpapa bajak. Kalo kamu udah jadi produser, lindungi karya kamu.
Mas Irwansyah

seen from Sweden

seen from Sweden

seen from Sweden
seen from Sweden

seen from Sweden

seen from United States

seen from Japan
seen from China
seen from Germany

seen from United Kingdom
seen from Yemen

seen from United States
seen from China
seen from Lithuania
seen from Australia
seen from China

seen from Sweden

seen from Germany
seen from United Kingdom
seen from Malaysia
Kalo kamu level user, gakpapa bajak. Kalo kamu udah jadi produser, lindungi karya kamu.
Mas Irwansyah
Pada dasarnya semua hal itu bisa punya copyright, tergantung sejauh mana orang tersebut berjuang untuk mendapatkan karyanya
Mas Irwansyah
Common Creative
Adanya internet, memudahkan manusia untuk melakukan segala hal, termasuk mengcopy-paste karya orang lain sembarangan. Hal ini tentu merugikan bagi si pembuat karya. Dia mati-matian membuat karya dan orang lain dengan seenaknya mengakui karya tersebut. Jahat ya?
Tapi, tenang, gak usah tegang. Berarti kita gak boleh copy-paste dong? Kita nanti bisa dituntut dong? Enggak juga kok. Ternyata, gak semua karya yang di copy itu bisa dituntut. Lha kok bisa? Jadi, karya yang bisa dituntut itu, kalau KARYANYA UDAH DI DAFTARIN UNTUK PUNYA COPYRIGHT dulu. Jadi, kalau misalnya ada karya yang gak ada hak kepemilikannya, sah-sah aja kok untuk mengcopy. Tapi, itu namanya plagiat dong? Hmm, menarik.
Jadi, ada istilah yang namanya COMMON CREATIVE dimana posisinya sebagai jalan tengah dari copyright yang radikal dan copyleft yang pembajak. Common creative ini merupakan cara mengcopy-paste yang ‘ciamik’ dan terkesan intelektual. Wah gimana caranya? Jadi, kita tidak mengcopy secara keseluruhan dan jangan lupa untuk memberikan credit (informasi) sumber yang kita copy-paste. Gimana, jalan tengah banget kan?
MENGENAL CREATIVE COMMONS LICENSING
Creative commons licensing (CC licensing) adalah penyeimbang dari “all right reserved” yang tradisional. Creative common licensing akan membantu para kreator untuk mempertahankan hak cipta (copyright), tetapi karyanya masih bisa ditiru, didistribusi, atau dimodifikasi baik sebagian maupun secara keseluruhan. Konten di YouTube yang tersedia dalam creative commons akan memberikan hak kepada pengguna YouTube untuk menggunakan kembali konten tersebut.
Referensi :
https://creativecommons.org/licenses/
http://ambadar.co.id/news/jenis-lisensi-di-situs-youtube-com/
Sumber Foto:
https://3wisewomen.wikispaces.com/You+Tube+Copyright+Identification
Oleh Vir Risky Kustiani, 1506756311
WATERMARK ITU PENTING!
Media sosial merupakan online platform yang perkembangannya semakin tidak terkira. Kecepatan teknologi memungkinkan orang dengan mudahnya menjadi produser dan consumer secara bersamaan. Contohnya foto yang di upload di instagram. Banyak sekali aplikasi yang menungkinkan kita untuk dapat mendownload foto yang ada di instagram dengan kualitas foto yang baik. Hal ini dapat memicu permasalahan, ketika orang dengan mudahnya mendownload atau mengambil foto dari akun orang lain dan menggunakan foto tersebut tanpa ijin pemiliknya. Untuk itu, penggunaan watermark pada foto yang sifatnya karya seseorang, ada baiknya untuk dilakukan sebagai bentuk copyright. Dengan adanya watermark, sebuah karya menjadi jelas dibuat atau merupakan hasil karya siapa. Gambar di atas merupakan salah satu foto yang saya upload di akun instagram saya, dimana terdapat lambang menyerupai huruf l dan b yang merupakan singkatan dari laura brigitta. Jika diperhatikan dengan seksama, ada beberapa foto yang saya berlakukan hal yang sama (watermark).
Laura Brigitta (1506686223)
#Laura #Brigitta #Copyright #SAP5 #SPIK600003
FAIR USE (Penggunaan Wajar)
Fair Use bukanlah satu cara, trik, alasan, konsep, doktrin, untuk merendahkan pemilik hak cipta. Namun suatu filosofi hukum bahwa pemanfaatan hasil karya yang dilindungi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan manusia, kemanusian, dan peradaban manusia.
Tentunya dalam batasan-batasan wajar, sesuai makna Fair Use, yakni penggunaan wajar. Dalam penggunaannya Fair Use memiliki tata cara dan aturan, sehingga hak moral dan materil dari pemegang hak cipta tidak dikangkangi.
Doktrin Fair Use sangat bermanfaat, pantas disimak netizen, apalagi sudah menjadi kebiasaan umum netizen di Indonesia memanfaatkan konten-konten dari dunia maya.
Penggunaan doktrin ini cukup terkenal di Amerika Serikat, didasari dari kepentingan masyarakat yang tertuang dalam konstitusinya, “the Progress of Science and useful Arts”, untuk kemajuan pengetahuan dan seni-seni bermanfat, kira-kira itulah terjemahannya.
Untuk Indonesia penerapan konsep penggunaan wajar ini, didasari konstitusi pula, yakni, untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebait dari pembukaan UUD 1945.
Penggunaan wajar alias fair use diakui oleh dunia internasional, khususnya penggunaan konten yang dilindungi hak ciptanya, dalam arus informasi elektronik. Situs seperti You Tube, Google, facebook, Wikipedia, dll menjadikan penggunaan wajar sebagai pondasi organisasi mereka.
Bahkan mereka menyediakan tim hukum bagi melindungi netizen yang memanfaatkan fungsi penggunaan wajar yang melalui situs mereka. Tentunya sesuai syarat dan kondisi yang berlaku.
Secara universal, penggunaan sebagian atau seluruh konten yang dilindungi tanpa seijin pemegang hak cipta dapat dilakukan jika memenuhi semua kriteria di bawah ini.
(1) Untuk kepentingan seperti, ilmu pengetahuan, karya tulis, penyampaian informasi, kritik, saran, edukasi, dll yang bermuara pada kepentingan publik
(2) Tidak mengambil keuntungan keuangan dari penggunaan konten tersebut
(3) Tidak mempengaruhi dan mengurangi nilai dan pangsa pasar dari konten dilindungi, sehingga merugikan pemegang hak cipta.
(4) Tidak melupakan hak moral pemegang hak cipta, seperti pengguna konten harus mencantum sumber dari konten tersebut. Tapi ingat, memasang atribut atau memberi kredit pada karya dilindungi, tidak serta merta menjadikan anda sebagai pengguna Fair Use, karena keempat kriteria tersebut harus terpenuhi.
Sumber : http://www.kompasiana.com/leogultom/fair-use-penggunaan-tanpa-ijin-hak-cipta_56b427886c7e613107e98eb3
Video ini merupakan contoh dari FAIR USE (penggunaan wajar suatu karya). Video ini diunggah oleh user Pop Culture Detective. Dalam situs YouTube dijelaskan bahwa video ini tergolong dalam fair use karena isinya merupakan gabungan dari kutipan beberapa materi yang berasal dari sumber yang berbeda-beda yang kemudian menciptakan pesan yang baru tentang krisis ekonomi.
Sumber : https://www.youtube.com/yt/copyright/id/fair-use.html#yt-copyright-resources
Beberapa hari yang lalu, saya mengupload video tutorial hijab di instagram, tiba-tiba ada notifikasi semacam itu. Saya bingung, ini kenapa ya?
Oh ternyata saya kena copyright atas lagu yang saya gunakan dalam video yang saya upload. Soundtrack di video saya itu lagunya Maroon 5 yang Don’t Wanna Know. Lagunya kan asyik ya, ya udah saya pake aja. Eh ternyata malah kena copyright dan gak bisa diupload.
Akhirnya, saya cari tuh cara mengatasi copyright di google. Ternyata ada! Jadi saya diminta untuk ikuti instruksinya, seolah saya udah izin nih sama mas-mas Maroon 5. Kenal aja enggak. Hehe. Akhirnya saya ya ikuti instruksi aja dan taraaa video saya bisa ke upload loh. Wah hebat ya saya punya izin copyright lagu kerennya mas-mas Maroon 5.
Beberapa hari kemudian, saya berasa dapet hidayah gitu. Tiba-tiba saya takut kalau instagram saya di banned sama pihak instagram. Kan sayang banget kalo instagram saya kehapus cuma gara-gara upload video itu. Instagram yang sudah saya perjuangkan mati-matian followernya dan feednya supaya tetap kece akan hilang gitu aja? Ya saya gak akan biarkan dong. Akhirnya saya insaf dan menghapus video itu. O..ternyata saya telah melakukan tindakan copywrong atas copyright lagu mas-mas Maroon 5. Maaf ya mas...