DPO Kasus Buku Ajar Ditangkap Kejari Sukoharjo  Beranda BERITA NASIONAL BERITA NASIONAL DPO Kasus Buku Ajar Ditangkap Kejari Sukoharjo By smscom - Rabu, 4 Desember 2019, 13:48 WIB DPO : Murad Irawan (tengah) DPO Kejari Sukoharjo dalam kasus pengadaaan Buku Jar tahun 2003-205 ditangkap penyidik Kejari Sukoharjo di Solo,Selasa (3/12) sore. (Suaramerdekasolo/Istimewa) Sukoharjo,suaramerdekasolo.com – Murad Irawan (66), DPO Kejari Sukoharjo dalam kasus pengadaan buku ajar tahun 2003-2004 (Balai Pustaka), ditangkap tim dari Kejari Sukoharjo. Murad yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari sejak tahun 2008 tersebut, ditangkap bersama tim gabungan Kejari Surakarta dan Polresta di sebuah hotel di Solo, Selasa (3/12) sore. Kajari Sukoharjo Tatang Agus didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sukoharjo mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa DPO yang sudah divonis penjara delapan tahun oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo itu ada di Solo. Mendapat informasi tersebut, penyidiknya langsung bergerak dan melakukan penelusuran. Benar saja, di sebuah hotel yang ada di Solo, Murad Irawan ada di sana lalu, anggotanya melakukan penangkapan. “Kami menindaklanjuti putusan PN Sukoharjo Nomor 130/PID.B/2008/PN.SKH tertanggal 13 Februari. Dimana dalam vonis itu disebutkan terdakwa diganjar penjara delapan tahun , denda Rp 200 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti senilai Rp 3.8 miliar,” jelas Tatang. Hanya saja, sepanjang persidangan Murad memang tidak pernah hadir karena itu sidang digelar secara In Absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa. Sampai akhirnya, diterbitkan DPO. BACA : https://suaramerdekasolo.com/2019/12/04/dpo-kasus-buku-ajar-ditangkap-kejari-sukoharjo/ @puspenkum_kejagung @jamdatun_kejagungri @penkumkejatijateng @tp4d_kejati_jateng @kejarisukoharjo #kejarisukoharjo #buronanbukuajar #buronankejarisukoharjo #sukoharjohitz #sukoharjohits #sukoharjo #sukoharjomakmur https://www.instagram.com/p/B5pNB7SnAqe/?igshid=l6vv7jllq684