Tidak ada yang tidak mungkin jika belum mencoba
Industri Rokok dan produknya rokok memang menjadi hal yang "mustahil" untuk diatur di Indonesia karna KATANYA telah dianggap sebagai sumbangsih terbesar untuk pemasukan Indonesia.
Namun Pemerintah sudah terlalu terbuai dengan janji-janji manis Industri Rokok sehingga telah merancang kebijakan yang "NYAMAN" untuk industri rokok.
Dan mengorbankan generasi penerus bangsa ini dengan memperbolehkan Industri Rokok mengiklankan produknya dengan bebas dan makin keren
Yang akhirnya membuai anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok agar dianggap keren.
Lalu apakah ini yang dinamakan membudayakan Warisan Bangsa (kretek dan hasil tembakau)? Apakah harus membudayakan Warisan Bangsa yang berbahaya untuk Kesehatan?
Tembakau
Tembakau adalah tanaman antara
tanaman antara adalah tanaman yang ditanam untuk mengisi kekosongan lahan diwaktu dan musim tertentu
Tembakau bukanlah tanaman pangan
Dan nyatanya kualitas tembakau Indonesia tergolong rendah
Karna tanaman tembakau tidak berhabitat di Indonesia
Petani tembakau pun tidak menjadikan tanaman tembakau sebagai penopang utama kehidupannya
Karna hanya tanaman antara dan harganya juga tidak bisa ditentukan oleh petani melainkan harga jual tanaman tersebut di tentukan oleh pengepul
Nyatanya lagi perusahaan rokok besar di Indonesia tidak menggunakan tanaman tembakau lokal
Melainkan menggunakan tanaman tembakau import untuk di olah
Sang pengusul mengatakan inilah yang ingin di lindungi
NYATANYA
Kesejahteraan Petani telah diatur dengan baik dalam Undang-undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani
Dalam dokumen tersebut sangat di gambarkan jelas pemerintah serius untuk membantu petani dalam mengembangkan usahanya
Lalu apakah sang pengusul Rancangan Undang Undang Pertembakauan telah memahami bagaimana pengimplementasian UU no 19 2013?
Mengapa sang pengusul harus "memarahi” isi dari UU NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karna tidak ada larangan merokok (?)
Jika sang pengusul ingin melindungi para petani tembakau diluar sana maka seharusnya sang pengusul dapat menaati prosedur dalam membuat kebijakan
Dan tetap berkoordinasi dengan kementrian terkait jangan “memarahi” UU yang sudah ada
Sehingga usulan kebijakan tersebut dapat di terima dengan akal sehat dan memang relevant untuk memajukan bangsa Indonesia ini
TAPI
RUU Pertembakauan jalannya sangat ajaib
sudah ditolak namun bisa bangkit lagi melonjak ke prolegnas...
Hmmm apakah ada intervensi dari serigala berbulu domba?
Gerakan Mahasiswa ini memang sederhana
Namun inilah tugas kami, Mahasiswa
Kami saling mengingatkan Pemangku Kebijakan untuk kembali pada jalan rasional
Kami saling mengingatkan bahwa ada kecacatan dalam Kebijakan Pertembakauan ini
Kami saling mengingatkan bahwa ada Generasi Bangsa yang perlu dilindungi
Dan kami mengajak kalian untuk mengetahui bahwa saat ini Para Pemangku Kebijakan yang kita hormati yaitu Bapak Jokowi Widodo akan membuat kesalahan besar jika Rancangan Undang-Undang Pertembakauan tetap dilanjutkan hingga menjadi Undang-Undang
link kajian bit.ly/KajianRUUP dan press release bit.ly/RilisRUUP