Kita masih dijajah, kita masih harus berperang, wahai pemuda...

seen from United States
seen from United States
seen from India

seen from Malaysia
seen from China
seen from Germany

seen from Malaysia
seen from United Kingdom

seen from Malaysia
seen from China
seen from United States

seen from Taiwan
seen from China
seen from United States

seen from Malaysia

seen from South Korea

seen from Malaysia

seen from United States
seen from Taiwan
seen from United States
Kita masih dijajah, kita masih harus berperang, wahai pemuda...
12 May 2019. "Belum Selesai" . These four are the students of Trisakti University who were shot and killed by the military after a demonstration demanding government reformation on 12 May 1998. Today in Indonesia, we remember the Trisakti Tragedy and the dark days that followed, when our friends, family, and countrymen were maimed, tortured, razed, raped and murdered so that the shadows could rise to power. To this day, the mastermind of this unspeakable act has not yet been caught and the government has yet to show resolve in pursuing the truth. But we will always remember and we will never stop asking for it ✊. (edited) . . Drawn with markers on vellum by @tomassoe . . #12mei1998 #peringatantrageditrisakti #trageditrisakti #menolaklupa #tragedi98 #pahlawanreformasi #universitastrisakti #drawing #illustration #comics #comicbooks #comicbookartist #blackandwhitedrawing (at Pamulang, Jawa Barat, Indonesia) https://www.instagram.com/romojava/p/BxVoHvAgw-H/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=17wtf5a5wix6g
#Repost @tifafoundation_id (@get_repost) ・・・ Hari ini, 19 tahun lalu. Empat mahasiswa Universitas Trisakti – Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie – tewas tertembak peluru tajam aparat keamanan saat berunjuk rasa menuntut Soeharto turun dari kursi kepresidenan pada 12 Mei 1998. Peristiwa yang kemudian disebut dengan Tragedi Trisakti ini dipercaya menjadi salah satu pemicu pecahnya kerusuhan besar pada tanggal 13 sampai 15 Mei 1998. Hingga kini, pelaku penembakan empat mahasiswa itu belum terungkap. Keadilan bagi keluarga keempatnya pun sampai saat ini belum mampu ditegakkan. Pada hari ini, sambil mengingat kembali tragedi, tunjukkan dukunganmu kepada para mahasiswa dan aktivis pro demokrasi yang gugur saat memperjuangkan reformasi. Dorong terus pengungkapan kebenaran atas Tragedi Trisakti dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Ayo, rawat demokrasi Negeri dan jaga semangat reformasi demi terciptanya masyarakat Indonesia yang terbuka, menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan kebinekaan. #trageditrisakti #tragedimei1998 #menolaklupa #masihingat
#MenolakLupa #TragediTrisakti #12Mei1998 dimana empat mahasiswa Universitas Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie ditembak dengan menggunakan peluru tajam hingga tewas. 19 tahun sudah berlalu, namun masih hingga kini masih belum jelas siapa pelakunya. Pemerintah tak boleh melupakan kasus ini, dan harusnya dapat mengusut hingga tuntas dalang dibalik penembakan ini! Doa selalu dipanjatkan kepada para korban, semoga mendapatkan tempat yang terbaik disisi-Nya. Amin 🙏🙏🙏 (at Univ. Trisakti)
PELANGGARAN HAM
NAMA : HELMA
NPM : 24314871
MATKUL : KEWARGANEGARAAN
Indonesia adalah suatu negara dengan sistem pemerintahan. Seperti yang diketahui kepemerintahan Indonesia sering dicemari oleh permasalahan-permasalahan Nasional seperti : korupsi, asusila, dan yang paling sering kita dengar yaitu Pelanggaran HAM.
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM adalah hak yang dilindungi dan diatur oleh hukum dalam Negara sendiri maupun di Luar Negeri yang berkaitan tentang norma-norma dan prilaku normal yang dilakukan oleh manusia. HAM telah di deklarasikan di kemerdekaan Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD 1945 yang tercantum pada pasal pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Berikut adalah beberapa permasalahan pelanggaran HAM :
· Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
· Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
· Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
· Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
· Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
· Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
· Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Untuk kasus pelanggaran HAM yang saya ambil adalah tentang “TRAGEDI TRISAKTI’98”yang masih terus terkenang hingga saat ini. Tagedi yang terjadi pada tahun 1998 dikarenakan krisis finansial yang terjadi sejak tahun 1997 hingga tahun 1999. Mahasiswa Trisakti melakukan aksi demonstrasi yang besar-besaran ke gedung MPR/DPR yang dimulai dari pukul 10.45 pagi hingga malam hari dan terjadilah proses penembakan dari anggota POLRI terhadap mahasiswa. Dalam tragedi atau kasus ini ada beberapa HAK yang dilanggar yaitu :
Hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem Demokratis maka setiap insan atau manusia bebas mengutarakan pendapat mereka. Proses pengungkapan dari munculnya tragedy hingga detik ini masih belum jelas dikarenakan kendala yang terlalu banyak. Tidak lama setelah tragedi itu terjadi Komnas HAM mengusulkan ingin menuntaskan masalah ini dengan mengusutnya menggunakan alasan bahwa masalah ini adalah pelanggaran HAM yang sangat berat. Setelah ini pun masalah atas terjadinya tragedi Trisakti ini diserahkan dan dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dengan harapan agar masalah dapat diselesaikan. Tetapi hingga saat ini dan hari ini kenyataannya masalah ini belum tuntas dan belum ada langkah pasti untuk mengakhiri masalah tragedi ini. Alasan yang didengar dari media-media online adalah keterlibatan dari para petinggi Negara atau pejabat Negara dikala itu. Adapun alasan lain seperti barang bukti atau syarat kelengkapan siding yang belum terpenuhi. Dalam masalah ini terlihat seharusnya Pemerintah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan menyelesaikan ketuntasannya hingga keadilan bisa ditegakkan.
Solusi atas masalah ham diatas adalah :
Dengan Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II . Meskipun DPR RI telah merekomendasikan agar kasus Trisakti dan Semanggi I dan II ditindak lanjuti dengan Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer, namun sehubungan dengan adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, tuntutan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat, dan dalam rangka penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia, dipandang perlu Komnas HAM melakukan penyelidikan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Maka dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001 menyepakati pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang selanjutnya dituangkan dalam SK Nomor 034/KOMNAS HAM/VII/ 2001 tanggal 27 Agustus 2001. Dengan landasan Hukum :
Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II didasarkan atas:
· Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
· Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
· Keputusan Rapat Paripurna Komnas HAM tanggal 5 Juni 2001.
· Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 034/KOMNAS HAM/VII/2001 tanggal 27 Agustus 2001 tentang Pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia peristiwa Trisakti, Semanggi I& II.
Respon saya terhadap masalah ini adalah sangat menyayangkat karena ada minoritas dari penegakkan HAM yang seharusnya bersifat adil seadil-adilnya. Karena itu saya memberikan solusi seperti agar masyarakat ikut bergerak dalam penelusuran dalam mencari kelengkapan syarat agar kasus ini dapat ditegakkan kembali karena hingga saat ini hanyalah keluarga korban dan para aktivis dari masa itu yang mengambil tindakan atas penuntutan penyelesaian masalah ini.
Panggil Saja Mereka Dudung dan Maman
Panggil saja mereka Dudung dan Maman. Ceritanya, Maman update status dan ganti profile picture di BBM dan Sosial Media pake Hashtag #12MeiTragediTrisakti #MenolakLupa , bla bla bla bla …. Wihhh, Mahasiswa banget kan !!! Dudung sebagai orang awam merasa penasaran, maka berkomentarlah ia dengan status tersebut. Kurang lebih begini kalimatnya :
Du2ng: “Semangat Perjuangan broooo ! kayanya keren tuh acaranya. Aksi dimana ?”
Ma2n: ”Itu moment ziarah kubur ke makam Mahasiswa yang kena tembak waktu tragedi tahun 98”.
Du2ng: berkata didalam hati “sempet-sempetnya selfie saat ziarah ke makam pahlawan reformasi. Ohh mungkin cuma buat dokumentasi pribadi “ . Sedang Menulis Pesan… “wih, solidaritas lo tinggi juga yah. Emang nama mahasiswa yang meninggal pas tragedi 98 itu namanya siapa ?”
Ma2n: Sedang Menulis Pesan…
Sedang Menulis Pesan…( 1 Menit berikutnya )
Sedang Menulis Pesan…( 3 Menit berikutnya )
Semoga Maman tidak sedang Googlingnya , nanya sama mbah google tentang nama Pejuang Reformasi. Atau bingung mau bales apa, jadi pesannya ditulis terus dihapus kembali, ditulis dihapus kembali cari kata-kata ngeles karena ga tau jawabannya.
12 Mei, lagi kami Mahasiswa Trisakti seharusnya bukan hanya sekedar turun kejalan, melakukan aksi atau memilih aksi tanpa orasi sekalipun dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat dalam persepsi masing-masing. Itu sah, sah saja dilakukan.
Yang patut di kritisi, jangan sampai #Moment12Mei kehilangan essensinya. Apa yang diperjuangkan mahasiswa di jaman itu, adalah atas kesadaran bahwa peran mahasiswa bukanlah hanya sekedar mencari gelar.
Teman saya berkata, “TRAGEDI TRISAKTI akhirnya bukan peristiwa yang harus dirayakan setiap 12 Mei, tapi suatu kejadian yang harus dikawal setiap hari untuk sebuah keadilan” (Galeh A.Irawan, 2015) .
Walaupun tidak ikut berkontribusi secara penuh dalam mengungkap dan menuntut keadilan hukum atas kejahatan Hak Asasi yang dilakukan pada saat itu, sehingga menyebabkan saudara se-almamater tewas yang biasa kita peringati hari tumbangnya mereka, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, Hendriawan Sie. Sebagai Peringatan 12 Mei. setidaknya, kita tahu. Siapa yang kita hargai perjuangannya.
Pake huruf kapital nulis MENOLAK LUPA , bagaimana bisa lupa ? pernah tau aja enggak siapa yang mereka sambangi makamnya sebagai bentuk aksi mengenang dan rasa peduli.
Tolong dikaji kembali, peringatan 12 Mei bisa jadi ajang mempererat sillahturahmi seluruh Mahasiswa Trisakti yang tersebar di Jakarta, mencari relasi sebanyak mungkin, sekedar cari eksistensi, atau minimal coba-coba merasakan bagaimana rasanya ikut aksi.
Kembali saya katakana itu sah, sah saja. Toh menuju sebuah tempat tak mesti ditempuh dengan jalan yang sama, kendaraan yang sejenis, atau rute paling sistematis. Asal lokasi yang dituju tetaplah sama. Saya juga bukan mahasiswa yang sepenuhnya paham tentang hal ini. Hanya ingin mengkritisi diri sendiri, sebagai salah satu Mahasiwa Sekolah Tinggi Trisakti yang merasa malu, saat kita sibuk dan lantang meneriakan 12 Mei sebagai aksi kepedulian. Di sisi lain, kita tidak tahu untuk siapa rasa peduli itu diberikan.
Hidup Mahasiswa !!!
Salam,
ElsaCandra.D
( Bukan Aktivis )
-ep