Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing
Tanggal 29-30 Agustus 2013 10-11 Oktober 2013 5-6 Desember 2013
Pukul 09.00.17.00 WIB
Tempat Aryaduta Hotel Semanggi/Swiss-Belhotel, Jakarta
Investasi
Rp. 2.750.000, - (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
Rp. 3.050.000, - (Reg 2 week before training; payment 1 week before training)
Rp. 3.450.000, - (Full Fare)
Add. charge 10 % will be applied for max 1 month late payment. And 20 % for payment after 1 month.
Hubungan kerja melalui kontrak, baik kontrak langsung maupun melalui pihak ketiga yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing adalah hubungan kerja yang sudah lama ada dilingkungan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak sebagaimana PKWT yang ‘aturan main’ nya sudah lama diatur secara legal, hubungan kerja melalui “outsourcing” baru diatur secara resmi melalui pasal-pasal pada UU13/2003.
Karena PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenagakerjaan, maka Staff di bagian Human Rerources atau bagian Keuangan, perlu mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, adalah mutlak perlu untuk pekerja yang sehari-hari-nya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing, agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Outline Program:
Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja Tertulis
Dasar Hukum PKWT
Batasan-batasan/rambu-rambu PKWT
Pekerja Harian Lepas
Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
Menggunakan PWT untuk masa percobaan?
Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT
Apa dan bagaimana Outsourcing
Dasar hukum Outsourcing
Outsourcing dari kacamata Pengusaha
Outsourcing dari kacamata Pekerja
Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced?
Menentukan ‘alur’ kegiatan kerja
Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi.tenang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya
Workshop Leader : Cecilia Sri Hayani Memiliki sertifikasi HR dan memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 15 tahun. Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operation, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri.
Pendaftaran event : (021) 27972499 / 08998121246











