Para Transmigran Asal Ngawi Kehilangan Lahan Di Musirawas, Salah Mereka Apa?
New Post has been published on https://ngawipost.com/2017/08/para-transmigran-asal-ngawi-kehilangan-lahan-di-musirawas-salah-mereka-apa/
Para Transmigran Asal Ngawi Kehilangan Lahan Di Musirawas, Salah Mereka Apa?
NgawiPost.com || Puluhan transmigran asal Ngawi yang berada di Desa Sungai Naik, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan (Sumsel) kini nasibnya makin tidak jelas. Menyusul lahan mereka digusur salah satu perusahaan swasta tanpa alasan yang jelas. Padahal lahan yang digarap tersebut telah diserahkan oleh pemerintah daerah setempat ke setiap kepala keluarga (KK) sebagai modal hidup.
Atas kejadian sepihak ini para transmigran pun langsung mengadukan persoalan yang dialaminya ke DPRD Ngawi. Tujuanya tidak lain meminta wakil rakyat di daerah asalnya ini untuk mengadvokasi masalah penggusuran lahan dengan Pemkab Musirawas. Agar puluhan peserta transmigrasi yang sudah menetap lebih dari 5 tahun ini mendapatkan hak hidup secara layak.
“Kejadian penggusuran lahan itu sudah terjadi sejak setahun lalu. Disana banyak tekanan dan ancaman bagaimana kami mengambil lahan itu kembali,” terang Lilik Prayitno salah seorang transmigran asal Ngawi, Selasa (29/08).
Lanjut Lilik, pihaknya meminta pejabat didaerah asal untuk mengadvokasi transmigran agar mendapatkan nasib yang jelas. Mereka menuntut hak dan kewajiban yang sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor 475.1/14/404.012/2012 dan 180/12/Nakertrans/2012 silam. Sesuai pasal 7 PKS tersebut Pemkab Musirawas berkewajiban menyediakan lahan seluas 2 hektare.
“Kami sudah menghadap ketua dewan, bupati, dan dinas tenaga kerja Ngawi,” terangnya.
Lilik menuturkan total ada 200 KK transmigran yang tinggal di wilayah tersebut. Dari ratusan KK itu, 11 diantaranya berasal dari Ngawi. Para transmigran yang mengadu nasib di Musirawas, Sumsel itu mencoba bertahan dari berkebun sawit dan karet. Sesuai perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Pemkab Ngawi dan Musirawas lima tahun silam transmigran mendapatkan lahan seluas dua hektare. Penyerahan dilakukan oleh Pemkab Musirawas secara bertahap. Tahap pertama 0,25 hektare dan rumah tipe 36. Kedua LU 0,75 hektare, dan terakhir LU 1 hektare.
“Belum sampai penyerahan yang ketiga sudah kena gusur,” ujarnya.
Tidak ada sosialisasi dilakukan pihak swasta tersebut, termasuk penjelasan mengenai alasan digusurnya lahan bagi warga transmigran itu. Pihaknya pun menempuh jalur lobi ke aparat setempat untuk meminta kembali haknya. Setidakanya 28 instansi dilobi lewat surat yang dikirimkan. Mulai tingkat desa hingga pusat. Termasuk anggota legislatif tingkat kabupaten, provinsi, dan DPR RI. Namun tidak ada kepastian apapun yang didapatkan para transmigran tersebut. ‘Penjajahan’ yang dilakukan oleh perusahaan swasta sampai kini terus berlanjut.
“Jatah jaminan hidup (Jadup) kami berakhir tahun ini, sedangkan tidak ada penghasilan yang didapat setelah penggusuran itu,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Khoirul Anam Mukmin, yang sempat menjadi jujugan Lilik menyampaikan persoalan tersebut. Gus Anam sapaan Khoirul Anam Mukmin- mengungkapkan, jika saat ini ranah tersebut bukan berada di komisinya tetapi di komisi III. Namun dia mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke internal dewan.
“Dahulu kami ikut mengawasi persoalan seperti ini, tapi sekarang tidak lagi. Tapi tetap akan komunikasikan ke internal komisi III,” tutupnya. (pr)