New Post has been published on Memo-X
New Post has been published on http://www.memo-x.com/68192/dprd-kabupaten-malang-uji-publik-raperda-retribusi-jasa-umum
DPRD Kabupaten Malang Uji Publik Raperda Retribusi Jasa Umum
DPRD Kabupaten Malang melaksanakan uji publik perubahan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No 10 Tahun 2010 di Gedung Sokrates, Dinas Kesehatan, Kabupaten Malang. Pasalnya, disaat bersamaan di ruang sidang paripurna DPRD dilaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada.
Raperda tersebut tentang retribusi jasa umum dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diuji publikkan kepada provider/operator seluler di Kabupaten Malang.
Hal itu dilakukan karena ada perubahan peraturan yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga ada provider di Kabupaten Malang yang tidak mau membayar retribusi sejak Mei 2015 sebelum ditetapkan Perda yang baru.
“Ada beberapa aturan dalam retribusi mengenai menara telekomunikasi yang diubah, namun yang penting adalah mengenai rumus penghitungan retribusi,” ujar Abdur Rochim, Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum, Rabu (16/12).
Dalam merumuskan nilai retribusi itu katanya dipengaruhi beberapa hal, antara lain uang makan, honorarium, transportasi, dan alat tulis kantor yang dibutuhkan petugas. Lalu harus dipertimbangkan zonasi, ketingian, jenis menara, dan jarak tempuh.
Dijelaskannya bahwa di Kabupaten Malang atas beberapa zona. “Semakin dekat perkotaan, maka menara telekomunikasi ini akan semakin besar retribusinya, namun semakin dekat dengan perkotaan, ongkos petugas akan semakin kecil,” terangnya.
Hal itu juga berlaku untuk ketinggiannya, semakin tinggi menara semakin mahal. “Hitung-hitungannya sudah ada, misalnya ukuran ketinggian berapa, jarak tempuh berapa KM, jenis-jenis menara yang ada juga dipertimbangkan,” imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Ditambahkannya apabila Dinas Perhubungan sempat dibikin pusing dengan persoalan itu. Bersama anggota dewan, mereka hingga melakukan studi banding ke Kementrian Keuangan bagian Perimbangan Keuangan dan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan pemahaman tentang hal itu.
“Saat ini sudah selesai, dari operator dan undangan tidak ada masalah dan harapannya semoga bisa segera disahkan, dan berjalannya retribusi saling menguntungkan,” pungkasnya. (*/sur)