Terdakwa Dituntut Ringan, Ibu Korban Penganiayaan Berat Histeris di PN Jakut
Asaberita.com, Medan – Ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) histeris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ibu bernama Suyati itu tak terima terdakwa Edrick Tanaka Tan (35) dituntut ringan oleh jaksa. Ia menilai tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja terhadap terdakwa Edrick Tanaka yang…













