Tak Ada Barang Bukti, Hakim PN Lubuk Pakam Ungkap Alasan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
MEDAN, kedannews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membeberkan secara terbuka pertimbangan hukum yang mendasari putusan bebas terhadap terdakwa Candra Irawan dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Ketua Majelis Hakim, Muzakir, menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri terdakwa…






















