Dari Ave Maria ke Jalan Lain (Naik) Kereta
Oleh Irlandi Paradizsa (1506732772) dan M. Ervirdi (1506732066)
(Tonton dulu videonya gan! biar paham pembahasannya.) (Btw, disini kita mau bahas konvergensi media, dengan menggunakan teori-teori tentang teknologi, informasi dan komunikasi dan isu-isu terkait video ini)
(Buat yang minim kuota, tenang aja. Kita disini akan bantu kalian memahami video ini tanpa harus nge-play videonya.)
Video ini diambil dari Youtube yang mana isinya adalah hasil rekaman orang lain. Videonya menggambarkan bagaimana peliknya situasi di dalam commuter line–terutama di gerbong khusus wanita. Penulis sendiri belum pernah memasuki gerbong wanita, tapi dari cerita mulut ke mulut, situasi di sana lebih mencekam dibandingkan di gerbong campuran. Malah ada kasus dorong-dorongan yang sampai terluka. Entahlah, barangkali ada yang bisa share pengalamannya di sini?
Kembali ke video tersebut, di dalam video itu ditampilkan bagaimana ada dua orang yang sedang bertikai dalam memperebutkan sebuah tempat duduk. Bagi mereka yang belum pernah naik KRL, tempat duduk merupakan angan-angan yang diimpikan oleh setiap penumpangnya. Perjalanan pulang ketika waktu Rush Hour merupakan sebuah medan pertempuran, dimana para penumpang harus menunjukkan kekuatan mereka agar tetap bisa bertahan. Kalau tidak mereka akan terdorong dan terombang-ambing oleh gelombang penumpang lainnya (coba buktikan secara empiris saja).
Namun, bagi mereka yang duduk, pertarungan untuk sebuah posisi di kereta itu tidak dirasakan oleh mereka. Malah mereka yang duduk dapat beristirahat dan memejamkan mata mereka untuk sejenak. Kesenjangan antara mereka yang duduk dan mereka yang berdiri, jaraknya begitu besar. Karenanya, sering terjadi konflik kekuatan, kecepatan, dan kelincahan dari para penumpang. Oleh sebab itu, fenomena dua orang yang bertikai ini akan terlihat biasa dan dapat dipahami. Intinya di dalam video tersebut ditampilkan bagaimana kedua orang saling jambak rambut, hingga melakukan tendangan dengan sudut elevasi sempit, untuk (kata netizen setempat) mempertahankan posisi mereka di dalam mendapatkan sebuah tempat duduk di dalam KRL.
sumber gambar: sinemapedia.com yang mengambil dari 1cak yang bisa jadi mengambil dari netizen lain
Viral Karena Konvergensi Media, Sedikit Karena Kejadiannya
Yang menarik dari kasus ini adalah kaitannya dengan konvergensi media. Awalnya video ini adalah video rekaman pribadi yang hingga akhirnya berpindah tangan menjadi konsumsi publik untuk semua orang nikmati. Melintasi media-media sosial dari twitter ke facebook, ke kaskus, ke twitter lagi, lalu ke youtube, hingga sampai ke tumblr ini. Bahkan video ini telah masuk ke berita-berita di saluran televisi nasional.
Berawal dari telepon genggam, hingga berakhir di media massa televisi. Hal ini membuktikan konvergensi media yang terjadi di era sekarang ini. Konvergensi media ini dapat terjadi akibat adanya perubahan dari era analog menjadi era digital. Karena kemudahan transfer dan sunting untuk konten-konten digital, video rekaman tersebut dapat mudah tersebar dari telepon genggam hingga ke media televisi. Selain itu, karena kemudahan transfer dan sunting, video ini menjadi lebih cepat untuk menjadi viral di masyarakat. Kecanggihan teknologi zaman sekaranglah yang membantu proses penyebaran informasi dan komunikasi masyarakat.
Apabila hal ini terjadi satu dekade yang lalu, mungkin hasilnya tidak akan seheboh sekarang ini. Sekarang ini, suatu topik lebih mudah menjadi heboh dan viral karena setiap orang memiliki bahasan yang sama. Peran media massa sebagai gatekeeper menjadi berkurang. Biasanya media massa yang mengatur apa yang akan orang bicarakan, sekarang karena media baru telah muncul, peran tersebut tergantikan. Akibatnya, kejadian-kejadian seperti ini akan lebih cepat naik ke permukaan dan dibincangkan oleh masyarakat. Namun, cepat pula turunnya topik-topik seperti ini karena adanya kejadian-kejadian baru lainnya. Seperti itulah bentuk kejadian di era konvergensi ini. Semakin mudah suatu berita disampaikan, semakin cepat berita itu menjadi viral, dan semakin mudah pula berita tersebut tergantikan. Seperti apa yang dikatakan oleh Henry Jenkins (2006),
“The new political culture—just like the new popular culture—reflects the pull and tug of these two media systems: one broadcast and commercial, the other narrowcast and grassroots. New ideas and alternative perspectives are more likely to emerge in the digital environment, but the mainstream media will be monitoring those channels.”
Henry Jenkins, dengan kutipan tersebut, menyatakan bahwa adanya gabungan antara media massa, dan media baru. Media massa yang berperan sebagai penyebar informasi, dan lebih komersial. Sedangkan media baru, akan lebih mengakar sumbernya. Jenkins pun berpendapat bahwa di dunia digital akan lebih mudah untuk ide-ide bermunculan. Oleh sebab itu, suatu kejadian cepat untuk berhenti viral, karena ide baru atau kejadian baru akan muncul menggantikan.
Selain itu, sebagai bagian dari Konvergensi media, Lucian-Vasile Szabo (2017) menyatakan bahwa adapula konsep intermedia di dalam media digital. Yang dimaksud dengan intermedia adalah perubahan paradigma yang terjadi di era digital dimana konten diciptakan bukan oleh satu orang saja, melainkan bisa juga dihasilkan oleh kolaborasi dari beberapa orang. Kolaborasi ini akan menghasilkan sebuah karya final akhir yang kemudian diterima oleh publik.
Menurut dia kolaborasi intermedia secara umum terjadi di dunia digital, karena tidak semua konten yang ada di dunia itu merupakan konten yang dilindungi hak cipta atau dilindungi oleh copyright. Kebanyakan dari konten-konten di dunia digital memang ada karena untuk disebarluaskan dan memang ditujukan untuk bahan interaksi. Bila melihat dari video ini, terlihat bahwa video ini merupakan sebuah produk intermedia. Video rekaman ini berasal dari seseorang yang berada langsung di tempat kejadian. Lalu orang yang mendapatkan konten tersebut melalui media digital, melakukan beberapa suntingan untuk mempermudah orang lain untuk memahami isi video tersebut. Hingga akhirnya ia sebarkan di Youtube. Ini merupakan bentuk aplikasi dari intermedia, dimana tidak selalu satu orang saja atau satu kelompok orang, melainkan hasil dari orang-orang berbeda yang mungkin tidak saling berafiliasi satu sama lain.
Hasil dari Citizen Journalism
Sebelum kita mendiskusikan mengenai kaitan video ini dengan citizen journalism, akan kita bahas terlebih dahulu definisinya untuk lebih memahami mengenai penjelasannya. Citizen Journalism merupakan sebuah bentuk jurnalisme baru yang terjadi di era digital, dimana para produsen berita tersebut adalah masyarakat pada umumnya yang tidak bekerja secara profesional dalam jurnalisme. Citizen Journalism dapat terjadi karena keberadaan kamera yang sudah menjadi portable dan integral kehidupan kita yang tak terpisahkan. Sekarang ini, apabila terjadi sebuah kejadian, maka akan dengan mudahnya kita bisa merekam kejadian tersebut.
sumber gambar: udah tertera di link yg ada digambar. kuots ini sendiri dari John Spencer. Bukan, bukan yang white supremacist dan alt-right (atau kata Azis Ansari “lower case KKK”) itu mah Richard Spencer.
Hal ini terjadi atas dukungan keberadaan kamera di dalam telepon genggam. Telepon genggam pun telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya. Karena itu, masyarakat dapat dengan mudah mendokumentasikan sebuah kejadian yang terjadi di sekitar mereka. Terlebih lagi, karena adanya internet, mereka yang telah mendokumentasikan kejadian tersebut akan lebih mudah untuk menyebarkannya. Gabungan dari keberadaan telepon genggam berkamera sebagai bagian integral kehidupan manusia, dan kemudahan berbagi yang diakibatkan oleh adanya internet menyebabkan kemunculan jurnalisme yang dilakukan oleh awam ini.
Dalam perkembangannya, video telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkembangnya media sosial dan dunia digital. Para netizen memanfaatkan video untuk menyebarkan narasi mereka akan suatu kejadian.
“If a picture is worth a thousand words, a video is worth a thousand times more.”
— Ausama Monajed,
London-based member of the opposition Syrian National Council
Perkataan tersebut sangat relevan dengan situasi yang terjadi sekarang ini. Di mana publik menggunakan video untuk saling berinteraksi satu sama lain. Kutipan tersebut relevan karena memang video memilki kekuatan untuk menyampaikan pesan yang cukup kuat. Kekuatannya 1 juta kali lipat dari menggunakan kalimat-kalimat. Dengan menggunakan video, pesan-pesan dapat dengan mudah diterima karena didukung oleh audio dan visual yang berguna untuk memperjelas pesan tersebut. Ditambah lagi, membuat video dan membagikannya sekarang ini, bukanlah perkara yang sulit. Hampir semua yang mengikuti perkembangan teknologi, mampu membuat video atas kejadian yang menimpa mereka. Oleh karenanya, video telah menjadi bagian penting dalam perkembangan sosial media dan citizen journalism.
Apabila kita kategorikan, konten video di atas sebetulnya masuk ke dalam ranah citizen journalism. Video ini masuk ke ranah citizen journalism karena memenuhi beberapa indikatornya. Yaitu yang pertama, video ini dibuat oleh seorang awam yang bukan merupakan profesional dalam melakukan pelaporan kejadian. Pembuat video ini merupakan seseorang yang berada di sekitar tempat kejadian dan dengan telepon genggamnya mendokumentasikan kejadian tersebut. Indikator kedua yang memasukan video ini ke dalam kategori citizen journalism adalah karena sarana penyebarannya yang non-komersil. Pembuat video ini mendokumentasikan pertengkaran tersebut bertujuan untuk memberitahukan bahwa kejadian seperti ini terjadi. Ia juga menyebarkan video ini untuk menciptakan bahan untuk interaksinya di dunia digital. Hal ini dapat dibuktikan dengan absennya pembuat video dalam mengkomersilkan rekaman yang telah ia ciptakan. Yang terakhir, video ini masuk ke dalam kategori citizen journalism karena video ini menjadi viral akibat dibicarakan di sosial media.
Copyright dan Fair Use Konten Citizen Journalism
David Silverberg (2009) menyatakan bahwa ternyata segala jenis konten yang diunggah ke internet sudah termasuk ke dalamnya nilai-nilai copyright. Tanpa harus ada tulisan bahwa ‘konten ini dilindungi oleh copyright’-pun ternyata copyright sudah berlaku. Artinya, segala sesuatu yang sudah diunggah ke dalam suatu website, sudah menjadi copyright dari yang mengunggah hal tersebut. Kecuali apabila di dalam konten tersebut tertera penjelasan mengenai konten tersebut termasuk ke dalam creative common, barulah konten tersebut bebas dipergunakan oleh khalayak netizen.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah bahwa konten atau file yang dikopi tidak memiliki nilai jual, ataupun tidak merugikan sang pembuat konten tersebut. Apabila konten tersebut bisa dijual, dan ternyata ada yang mengkopi-nya, maka tindakan tersebut melanggar copyright. Untuk file-file yang non-komersil, mengkopi secara bebas masih diperbolehkan.
Namun, ternyata file-file yang telah diunggah tanpa ada keterangan creative common, masih dapat kita salin selama kontennya kita sunting sehingga terdapat perbedaan. Apabila hal itu kita lakukan, maka hal tersebut jatuh ke ranah fair use. Selama kita merubah isi konten tersebut, kita tidak melanggar copyright ketika kita menyebarkan ulang konten tersebut.
Dalam kasus ini, video orisinal milik si perekam video ternyata masuk ke ranah copyright-ed material, meskipun tidak ada tulisan apapun dari sang perekam. Sedangkan, video yang dibuat dan disebarkan ke Youtube ini jatuh ke ranah fair use. Hal ini disebabkan karena di dalam video orisinalnya telah dirubah kontennya dengan menambahkan suara-suara dan modifikasi visualnya itu sendiri. Sehingga, orang yang mengunggah file tersebut ke Youtube ini masih aman dan tidak melanggar. Lain halnya dengan orang-orang yang menyebarkan video ini secara utuh tanpa melakukan suntingan ataupun apresiasi pemilik aslinya. Hal ini tentunya jelas melanggar aturan copyright.
Namun, yang terjadi di Indonesia, masalah seperti copyright ini masih diacuhkan bahkan oleh pembuat konten itu sendiri. Selama kontennya bisa viral, mereka tidak memperdulikan masalah copyright itu sendiri. Selain itu, pemahaman masyarakat di Indonesia sendiri masih lemah pada hal copyright. Bahkan penulis sendiri baru sedikit paham setelah menulis tulisan ini.
Produsage - Buat, Edit, Gunakan, dan Sebarkan klik like dan komen amin!. Salah Satu cara video ini menjadi Viral
Sebelum memulai pembahasan mengenai bagaimana video tersebut menjadi bagian dari konsep produsage, akan dijelaskan terlebih dahulu definisinya. Produsage merupakan sebuah kegiatan dimana para pembuat konten di dunia digital tidak hanya membuat suatu produk namun juga menjadi konsumen yang juga menggunakan konten tersebut baik untuk konsumsi pribadi ataupun untuk konsumsi publik. Produsage sendiri berasal dari kata ‘produce’ dan ‘usage’. Dari derivasi kata-kata dasarnya saja kita bisa mendapatkan gambaran bagaimana produsage itu sebenarnya. Intinya, produsage adalah gabungan aktifitas dari menciptakan sekaligus menggunakan. Hal ini lumrah terjadi di dunia digital dan sosial media sekarang ini. Dimana seseorang menciptakan sebuah konten tidak hanya untuk konsumnsi publik, tapi juga ia gunakan untuk kepentingannya sendiri.
Sesuai dengan perkataan dari Axel Bruns (2009),
“What has really happened is that the increasing availability of symmetrical media technologies – of networks like the Internet that afford their participants an equal chance to have their message heard – has simply amplified the existing cultural activities of independent fans and artists to an extent that they now stand side by side.”
Karena adanya keberadaan teknologi digital, kita bisa menjadi lebih mudah dalam berkolaborasi dengan para pembuat konten original yang ada di internet dan dunia digital. Konten-konten digital tersusun dari binary 0 dan 1. Hampir seluruh komputer memiliki kemampuan untuk melakukan suntingan terhadap data-data binary tersebut. Akibatnya, orang-orang dapat melakukan suntingan terhadap suatu konten yang ada di internet.
Video ini dapat kita kategorikan juga sebagai bentuk contoh produsage karena video tersebut merupakan sebuah hasil suntingan yang kemudian ia sebarkan kembali, dan ia gunakan sebagai dasar untuk berinteraksi di sosial media. Kegiatannya dalam melakukan suntingan masuk ke dalam ranah produce. Kegiatan yang ia lakukan dalam menyebarkannya untuk menjadi bahan interaksinya di sosial media adalah masuk ke dalam kategori usage. Dari sini dapat kita ketahui, bahwa yang menciptakan video tersebut dapat kita kategorikan sebagai seseorang yang telah mengaplikasikan produsage baik secara sadar ataupun tidak.
Mari kembali ke soal video yang tersebar itu. Setelah kami coba telusuri kembali dari mana asal video itu mulanya, ternyata sumber paling kuat ada di twitter. Lewat postingan video di akun @nibrasnada, tapi lagi-lagi di kicauannya tersebut ia mengaku kalau video itu didapatkannya dari “grup” nampaknya akan sulit kalau kita benar-benar mau mencari tau siapa yang pertama dan menyebarkan video itu. Lagi lagi konvergensi.
Selanjutnya, masih ada yang menarik soal video yang tersebar ini, termasuk reaksi para netizen yang tidak jarang saling berdiskusi dan juga bercanda (namanya juga netizen). Tapi yang disayangkan adalah sering kali opini dan pernyataan yang keluar itu tidak jarang malah (katakanlah) mendiskriminasi pihak tertentu yang dalam hal ini adalah perempuan.
Memang menarik dan sepertinya perlu ada diskusi di ruang publik dan media sosial seperti twitter ini mengenai kebijakan adanya “Gerbong khusus wanita” itu. Ada yang mengatakan tidak efektif, ada yang bahkan langsung bilang kalau itu tanda kemalasan negara yang ingin gampangnya saja dan tidak menyelesaikan persoalan, tapi ada juga yang mempertahankan gagasan “Gerbong khusus wanita” tersebut.
Nah, sepertinya lebih baik beropini mengenai hal itu ketimbang memberikan stigma tertentu bagi perempuan. Karena kalau mau cocoklogi sedikit sepertinya di internet ini sudah semakin umum dan biasa saja dengan becandaan atau jokes (yang tentu saja penuh stigma) mengenai perempuan dan transportasi, sebelumnya kita sudah sering dengar mengenai “ibu-ibu yang naik motor matic” dan atas kasus ini seperti muncul narasi bahwa “jika perempuan di satukan dalam satu tempat yang ada adalah chaos”. Atau sederhananya saja liat caption di video youtube yang di awal kami lampirkan. “Duo emak-emak bikin heboh di kereta” apakah tidak terkesan janggal?
Entahlah, kira-kira bagaimana? Apakah teknologi media sosial bisa kita bangun sebagai ruang diskusi mengenai ini? Atau justru malah lagi-lagi teknologi hanya bisa merefleksikan dunia kita yang begitu patriarkis? Sepertinya keduanya bisa, tinggal kita memilih mau yang mana.
Bruns, Axel. (2009). Distributed Creativity: Filesharing and Produsage. Hal. 1-12.
Jenkins, Henry. (2006). Convergence Culture: Where Old and New Media Collide. New York: New York University Press. Hal. 211.
Saseen, Jane. (2012). The Video Revolution - A Report to the Center for International Media Assistance. Washington, D.C: Center for International Media Assistance.
Silverberg, David. (2009). Experts advise citizen journalists on copyright law. Dikutip dari Digital Journal: http://www.digitaljournal.com/article/269368. Diakses pada tanggal 24 Mei 2017, pukul 11:00.
Szabo, Lucian-Vasile. (2017). Media Communication: Present and Future. Triton.