Diwajari jika non muslim kerap menilai Islam memiliki formulasi hukum yang cenderung menguntungkan kaum pria dan menganggap Islam berbasis budaya patriarki, disayangkan jika yang memiliki pandangan seperti ini adalah seorang muslim. Kenapa non muslim diwajari? Karena mereka tidak mengenal dengan benar syariat Islam dari sumbernya, tetapi hanya melihat Islam dari 'oknum' yang tidak menjalankan syariat Islam dengan benar.
Aturan dalam Islam, salah satunya seperti kewajiban patuh pada suami sebagai kepala keluarga, seringkali dipandang patriarkal, yang membuat sebagian muslimah merasa menjadi korban subordinasi dan diskriminasi.
Padahal dalam Islam, ada perinciannya. Patuh kepada suami yang seperti apa? Kepatuhan istri kepada suami adalah yang didasari kepatuhan kepada apa yang Allah perintahkan, dan juga selama perintah suami tidak bertentangan dengan perintah Allah. Seorang istri tidak diperkenankan taat kepada suami yang bertentangan dengan perintah Rabb-nya.
Jika seorang suami belum mempu menjadi imam yang baik, ataupun tidak memperlakukan istrinya dengan baik, maka ajaklah ia untuk bersama-sama mendalami Agama (Tafaqquh Fiddin).
Ketika menikah, lelaki shalih itu bukan yang hanya ahli ibadah (semisal rajin shalat, rajin membaca Al-Qur'an atau puasa saja), tidak.. sama sekali bukan hanya itu. Tetapi ia yang menjauhi apa yang Allah larang, dan ia yang memahami kewajiban atas dirinya kepada Allah dan kepada yang dipimpinnya dengan akhlak yang baik.
Ia yang menyadari bahwa dipundaknya kini hadir seorang wanita yang telah diamanahkan kepadanya untuk dibina, dididik, dilindungi, supaya selamat dari api neraka.
Jika abai dalam proses tarbiyah, suami akan menjalani "sidang berat" dihadapan Allah Ta'ala dengan "dakwaan" sebagai pemimpin yang abai dan tidak bertanggung jawab.
Begitupun dalam perkara maisyah (bertanggung jawab dalam perkara nafkah), dan qiwamah (memimpin dan melindungi yang dipimpinnya). Seorang suami dalam Islam dituntut dalam perkara tarbiyah, maisyah dan qiwamah terhadap yang dipimpinnya.
Lalu jika bicara tentang "kesetaraan dalam pendidikan". Islam sudah lebih dulu mewajibkan bagi ummatnya untuk menuntut ilmu syar'i. Bukan hanya kaum lelaki, kaum wanitapun diwajibkan atas hal ini. Sebab ilmu syar'i mengantarkan kita pada akhlak mulia, serta menjauhkan kita dari pemahaman yang keliru dan amal yang terjaga.
Begitupun dengan bekerja bagi wanita. Dalam Islam, tempat terbaik bagi wanita adalah dirumahnya. Wanita dibebaskan dari kewajiban mencari nafkah, namun tidak dilarang untuk tetap berdaya dengan kemampuan yang dimilikinya, dengan syarat yang mengiringinya. Syarat inipun tiada lain adalah untuk melindungi kaum wanita itu sendiri.
1. Harus seizin suaminya (jika telah memiliki suami), karena suaminyalah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas hal ini. Dan ini menjadi catatan penting juga bagi para suami. Jikapun tidak mengizinkan istri untuk bekerja diluar rumah, maka berikanlah bekal kepada istrinya, jika belum mampu memberikan bekal harta yang cukup jika suami qadarullah meninggal terlebih dulu, maka berikanlah bekal berupa "skill". Jangan sampai membiarkan istri kesulitan nantinya dalam memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya, Bukankah selain percaya bahwa rezeki dalam jaminan Allah, kitapun tetap harus berikhtiar?
2. Bekerja diluar rumah dilakukan setelah kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu telah ditunaikan.
3. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.
4. Pekerjaannya terhindarkan dari sesuatu yang Allah haramkan, dan jauh dari interaksi intens dengan lelaki yang bukan mahramnya. Semisal mengajar sesama wanita, merawat dan mengobati pasien wanita, dst.
5. Jika pekerjaannya dilakukan diluar rumah, maka diwajibkan atasnya menutup aurat dengan sempurna, tidak memakai wewangian yang sampai tercium jelas wanginya oleh lelaki, dan tidak bertabarruj.
6. Bukan pekerjaan yang menuntutnya untuk sering bersafar sendirian ataupun dengan lelaki yang bukam mahramnya.
Sungguh, hanya Islam yang melindungi dan menjaga kehormatan wanita sedemikian sempurnanya. Sedangkan dalam sistem kapitalis liberal, wanita kebanyakan tidak sadar.. bahwa dalam sistem kapitalis liberal tersebut, wanita sedemikian di "eksploitasi" menjadi wanita karir tanpa batasan, dengan dalih kesetaraan.
Dalam Islam, seorang suami yang istrinya bekerja, maka ia tidak memiliki hak atas penghasilan istrinya. Sedangkan seorang istri memiliki hak untuk dipenuhi kebutuhannya sebatas kemampuan suaminya.
Laki-laki tidaklah menjadi lebih mulia dihadapan Allah hanya karena menjadi kepala rumah tangga, menjadi imam atau berdiri di depan shaf wanita dalam shalat. Karena masing-masing tentu diberi ganjaran yang sama dalam melaksanakan kewajiban yang sudah Allah Ta'ala tetapkan bagi masing-masing.
Yang menjadi patokan hanyalah satu, yaitu "Tingkat Takwa", dan itu tak ada korelasinya dengan gender. Siapapun mampu dan dipersilakan berlomba-lomba mencapainya.
https://instagram.com/gsatria