Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025!
Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi melalui Bapenda DKI resmi mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini memberikan kemudahan besar bagi warga:
✅ Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus.
✅ Biaya administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.
✅ Cukup bayar pokok pajak saja — tanpa tambahan biaya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi banyak masyarakat yang ingin melunasi kewajiban tanpa beban denda. Tapi jangan tunda, karena setelah 31 Desember 2025, aturan denda akan kembali berlaku seperti semula.
Cek status pajak kendaraan Anda lewat aplikasi resmi atau Samsat terdekat.
Bayar pajak sebelum akhir tahun untuk nikmati bebas denda.
Simpan bukti pembayaran untuk memperbarui e-STNK Anda.
Dengan patuh membayar pajak, Anda bukan hanya menghemat biaya, tapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta yang lebih maju. 💙
www.autoini.com/pajak-kendaraan/keringanan-pajak-kendaraan-jakarta/