Pembangunan Kelautan yang Kita Harapkan
Sumber gambar: kkp.go.id
-
Muhammad Yamin dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 31 Mei 1945—yang membicarakan tentang dasar-dasar negara—menyinggung tentang wilayah Indonesia sebenarnya[1]. Muhammad Yamin menyampaikan:
-
“Membicarakan daerah negara Indonesia dengan menumpahkan perhatian kepada pulau dan daratan sesungguhnya adalah berlawanan dengan keadaan yang sebenarnya. Tanah air Indonesia ialah terutama daerah lautan dan mempunyai pantai yang panjang. Bagi tanah yang terbagi atas beribu-ribu pulau, maka semboyan “Mare Liberum” atau laut merdeka menurut anjuran Hugo Grotius itu dan yang diakui oleh segala bangsa dalam segala ketika, tidak dapat dilaksanakan dengan begitu saja, karena kepulauan Indonesia tidak saja berbatasan dengan samudara Pasifik dan Samudra Hindia, tetapi juga berbatasan dengan beberapa lautan dan beribu-ribu selat yang luas atau yang sangat sempit.”
-
Ada beberapa poin penting yang bisa kita petik dari pidato Muhammad Yamin tersebut. Pertama, ada kesadaran dan penekanan dari Muhammad Yamin bahwa Indonesia bukanlah negara daratan/benua. Pembangunan Indonesia tidak boleh hanya tertuju pada pembangunan daratan ataupun pulau. Indonesia yang sebenarnya adalah Indonesia yang memiliki banyak wilayah lautan—bahkan lebih luas dari daratan. Banyaknya wilayah laut berkonsekuensi pada panjangnya garis pantai—yang mana artinya terdapat banyak wilayah pesisir di Indonesia.
Kedua, Muhammad Yamin menolak konsep Hugo Grotius tentang “Mare Liberum”. Mare Liberum adalah salah satu konsep yang ditulis oleh Hugo Grotius pada manuskrip berjudul De Jure Praedae (Rampasan yang legal)[2]. Manuskrip ini ditulis saat Grotius—sebagai praktisi hukum—terlibat pada sengketa hukum antara Portugis dan Belanda dalam masalah perdagangan di Selat Malaka tahun 1602. Menurut Grotius, laut itu bebas atau milik internasional sehingga semua negara berhak memakainya untuk perdagangan laut (laut merdeka).
Ketiga, berangkat dari dua argumentasi sebelumnya setidaknya bisa kita simpulkan bahwa apabila Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak wilayah laut maka Indonesia haruslah juga mengatur wilayah lautnya. Bila, wilayah laut dikelola dengan konsep Grotius maka sama saja Indonesia tidak merdeka sebab lautnya bisa digunakan oleh semua negara tanpa terkecuali. Untuk melihat konteks dari argumentasi Muhammad Yamin penulis akan mencoba mengulas sedikit mengenai hukum laut.
-
Wilayah Laut Indonesia sekitar Tahun 1945
Pidato Muhammad Yamin dibacakan saat Hindia Belanda masih menggunakan hukum laut peninggalan kolonial Belanda. Saat itu berlaku Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang menyatakan bahwa wilayah laut Hindia Belanda hanya selebar 3 mil dari garis pantai tiap pulau[3]. Bila kita coba simulasikan menggunakan peta saat ini, jarak terdekat antara Pulau Jawa ke Kalimantan saja sekitar 300 km atau 186 mil. Maka dengan menerapkan TZMKO 1939 ada 180 mil laut jawa yang bukan wilayah Indonesia atau termasuk dalam perairan internasional. Negara Indonesia menjadi seperti terpecah-pecah menjadi pulau-pulau dan dikelilingi oleh wilayah laut internasional.
Pada saat kepemimpinan Perdana Menteri Djuanda, tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang mencoba menjawab isu wilayah laut Indonesia. Ada 3 aktor penting yang muncul pada deklarasi ini yaitu Djuanda, Mochtar Kusumaatmadja dan Chaerul Saleh[4]. Deklarasi Djuanda menyatakan: 1) Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri, 2) Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan 3) Ketentuan ordonansi 1939 tentang ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia[5]. Deklarasi ini tidak langsung berbuah manis menjadi pengakuan internasional. Butuh beberapa kali konferensi—sampai tahun 1982—tentang hukum laut hingga akhirnya deklarasi djuanda benar-benar bisa terpenuhi[6].
-
Amanah Pengelolaan
Pada tahun 1960 Pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi djuanda menjadi UU Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia[7]. Wilayah Indonesia yang semula hanya ±2 juta km2 bertambah menjadi ±5,19 juta km2. Bertambah 2 kali lipat lebih karena klaim Indonesia atas laut yang menjadi bagian teritorinya. Setelah para pendahulu kita bersusah payah mengklaim wilayah laut yang lebih luas dari sebelumnya untuk memenuhi hak-hak pengelolaan negara, bersamaan dengan itu juga mengikuti kewajiban negara terhadapnya.
Laut sendiri bukanlah hanya perairan yang kosong. Ia bukan hanya laut tapi juga menjadi kelautan. Di dalam laut terdapat berbagai jenis biota laut yang salah satunya adalah sumberdaya perikanan, minyak bumi, gas alam, material galian, ekosistem penting, keindahan laut yang bisa menjadi jasa lingkungan dan hal-hal lainnya yang berpotensi mendatangkan manfaat bila dikelola. Di dekat laut juga ada wilayah yang disebut sebagai pesisir. Pesisir adalah wilayah daratan yang masih terpengaruh laut ataupun wilayah laut yang masih terpengaruh daratan. Di pesisir ini banyak hidup masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sumberdaya yang ada di laut.
Laut Indonesia yang sangat luas perlu pengelolaan yang baik dan berkelanjutan. Negara perlu hadir dalam pengelolaan laut ini. Pengelolaan negara atas suatu wilayah atau sumberdaya seringkali disebut sebagai pembangunan. Tapi, apakah pembangunan itu sendiri?
-
Pembangunan Kelautan
Para pendiri bangsa telah bersepakat untuk menyusun Pancasila sebagai panduan pengelolaan Negara. Mengikuti bersamanya ada Undang-undang Dasar 1945. Bersama Pancasila, Indonesia ingin menempuh jalan lain sebagaimana negara-negara dunia ketiga lainnya[8]. Pancasila memilih jalan tengah antara kapitalisme dan komunisme. Pancasila menolak kapitalisme karena dianggap sebagai ibu dari kolonialisme. Sedangkan komunisme ditolak karena watak diktatorialnya dan juga karena alasan penafikannya atas agama.
Ada satu benang merah atas kedua paham ini yaitu Pancasila menolak untuk mendefinisikan manusia hanya sebatas materi. Pancasila tidak ingin memuja-muja materi sebagaimana kapitalisme dan juga tak ingin menganggap materi menguasai manusia sebagaimana marxisme. Pancasila meletakan aspek spiritual pada sila pertama dan juga meletakan konsep materi seperti pada sila kelima. Pancasila adalah keseimbangan, ia ingin memandang manusia sebagaimana manusia—bukan hanya sebagai homo economicus[9].
Pembangunan di Indonesia seharusnya mengambil jiwa Pancasila menjadi semangatnya. Pembangunan tidak boleh disempitkan maknanya menjadi sekadar angka pertumbuhan ekonomi. Bung Karno misalnya pernah menggaungkan istilah “nation and character building”. Nation building bermakna membina negara sedangkan character building bermakna membentuk karakter/mental bangsa. Pembangunan Indonesia seharusnya bisa masuk pada aspek-aspek ini. Tidak hanya berpuas diri meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi tapi juga bermaksud menciptakan sistem ekonomi yang adil bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya menyejahterakan masyarakat tapi juga membangun mentalnya menjadi bangsa yang besar.
Pembangunan kelautan juga harus mengambil semangat Pancasila. Dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 misalnya disinggung bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sektor kelautan pun juga harus mengambil prinsip ini. Pasal 33 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 juga mengiringinya bahwa perekonomian harus berdasarkan asas kekeluargaan, negara menguasai sumberdaya yang jadi hajat hidup orang banyak dan perekonomian diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi.
Negara berjalan pada jalan yang benar apabila laut tidak dikuasai oleh siapapun. Pulau-pulau kecil—baik yang alami maupun buatan—tidak dimonopoli oleh salah satu pihak atau bisa diakses oleh siapapun. Nelayan ataupun masyarakat biasa tak boleh juga dilarang melintasi kawasan laut tertentu—selama itu bukanlah zona inti dari suatu kawasan konservasi perairan. Negara harus memastikan bahwa setiap masyarakat Indonesia memiliki akses yang sama terhadap laut. Barulah pembangunan kelautan ini telah berjalan sesuai secara filosofis.
Secara sosial, pembangunan kelautan mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang memandang laut sebagai masa depan. Bukan memunggunginya lalu lari mencari penghidupan yang lain. Konsumsi ikan haruslah terjangkau untuk semua baik secara akses maupun secara harga. Tingkat komsumsi ikan harus terus meningkat. Kebudayaan maritim harus terus didukung dan dilestarikan.
Secara teknis, Negara perlu menjamin bahwa pembangunan kelautan ada untuk semua masyarakat bahkan bukan hanya untuk masyarakat kelautan. Perekonomian yang telah berjalan harus dipastikan telah membentuk sistem perekonomian yang adil, kekeluargaan dan demokratis. Tidak boleh salah satu pihak menguasai pihak lainnya. Tidak boleh tercipta struktur yang membuat salah satu pihak tidak berdaya sedangkan yang lainnya punya kekuatan tak terbatas. Laut untuk semua, kesejahteraan milik bersama.
-
---
-
Referensi:
[1] Sekretariat Negara Republik Indonesia. Himpunan Risalah Sidang-sidang BPUPKI dan PPKI yang Berhubungan dengan Penyusunan UUD 1945 (Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998), hal. 47-48
[2] Atip Latipulhayat. Grotius. Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017
[3] Ernawati. Implementasi deklarasi Djuanda Dalam Perbatasan Perairan Lautan Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call of Papers Unisbank 2015
[4] Ibid
[5] Muhammad Ahalla Tsauro. Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut bagi Indonesia. Jurnal Gema Keadilan 2017
[6] Ibid
[7] Ernawati. Op. cit
[8] M. Dawam Raharjo. Ekonomi Pancasila: Mencari Pengertian tentang Pembangunan Sudut Pandang Pancasila. (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 1997)
[9] Paham homo economicus menganggap manusia secara rasional berusaha mementingkan kepentingan pribadinya dalam soal harta












