KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya Sertifikat Tanah di BPN
December 2, 2025byandika pranata-1 Views
Banyak pemilik rumah tidak mengetahui bahwa setelah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) lunas, masih ada satu proses penting yang wajib diselesaikan, yaitu mengurus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa penghapusan hak tanggungan ini, sertifikat tanah dan rumah Anda masih tercatat sebagai jaminan di bank.
Roya adalah proses penghapusan catatan hak tanggungan pada sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit. Jika KPR sudah lunas tetapi roya belum dilakukan, maka nama bank masih tercantum pada sertifikat. Akibatnya, pemilik tidak dapat melakukan balik nama, menjual, atau mengagunkan ulang sertifikat tersebut.
Apa Itu Roya?
Roya merupakan pencoretan atau penghapusan catatan kredit/jaminan yang ada pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Catatan tersebut biasanya berbunyi: “Hak Tanggungan Nomor … untuk kepentingan Bank ….”
Dengan mengurus roya, sertifikat resmi kembali sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa ikatan pembiayaan apa pun.
Mengapa Roya Penting?
Memastikan sertifikat bersih dari ikatan kredit.
Diperlukan saat menjual rumah, agar pembeli tidak mengalami masalah legalitas.
Syarat untuk mengajukan kredit baru dengan agunan yang sama.
Menghindari kendala administrasi pada masa mendatang.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke kantor BPN, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Asli Sertifikat Tanah (SHM/SHGB)
Surat Pelunasan Kredit dari bank
Surat Roya/Pelepasan Hak Tanggungan dari bank
Fotokopi KTP & KK pemilik
Fotokopi Akta Jual Beli (jika diperlukan)
SPPT PBB tahun berjalan












