Cara Cek KTP Online dan Fakta-fakta Soal E-KTP
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sedangkan yang berlaku saat ini adalah jenis KTP elektronik atau yang biasa disebut dengan e-KTP. Batas akhir pembuatan e-KTP bagi yang sudah memiliki KTP sebelumnya (KTP lama) adalah 30 September 2016 silam. Jika lewat dari itu, maka Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data KTP yang lama. Lalu bagaimanakah cara cek KTP online dan fakta-fakta lain mengenai e-KTP:
Ini dia cara cek data e-KTP online.
Bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP, Anda bisa melakukan pengecekan data e-KTP online untuk memastikan bahwa data diri Anda sudah masuk ke dalam database. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan status e-KTP. Yang pertama adalah melalui website resmi dinas kependudukan dan catatan sipil daerah di alamat www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, kemudian Anda tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang ada pada bagian atas KTP. Cara yang kedua, Anda bisa melakukan pengecekan di situs www.eKTP.cekKTP.com dengan memasukkan NIK juga di kolom yang disediakan.
Anda yang belum memiliki KTP baik yang akan mengajukan untuk pertama kali maupun yang sudah pernah memiliki KTP sebelumnya maka segeralah ajukan ke kecamatan masing-masing. Selain itu, Anda juga bisa secara langsung melakukan rekam data di Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi. Proses pembuatan e-KTP tak jauh berbeda dengan proses pembuatan SIM atau Paspor. Bahkan untuk saat ini, persyaratan untuk membuat e-KTP dipermudah, hanya dengan membawa dan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja.
Setelah Anda mendapatkan fisik dari e-KTP maka segeralah lakukan cek KTP online untuk memastikan agar data diri Anda telah tercatat pada database kependudukan. Dengan e-KTP ini, Anda hanya diperbolehkan untuk memiliki satu buah KTP saja yang tercantum NIK. NIK ini merupakan identitas pribadi tunggal bagi setiap penduduk dan masa berlakunya hingga seumur hidup. Anda pun juga tidak perlu khawatir perpanjangan KTP lagi sebab e-KTP ini akan berlaku seumur hidup.
Kendala dalam pembuatan e-KTP.
Menurut Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Disdukcapil, seharusnya masyarakat Indonesia telah menggunakan e-KTP sejak tanggal 1 Januari 2015. Hanya saja batas akhir untuk perekaman data justru di undur hingga 30 September 2016. Proses pembuatan e-KTP juga mengalami kendala, seperti kurang atau keterbatasannya mesin pembuatan e-KTP, kurangnya SDM yang memadai dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membuat e-KTP. Sebagai catatan, hanya ada sekitar 156,1 juta penduduk Indonesia saja yang sudah memiliki e-KTP, dari 182,5 juta penduduk yang sudah wajib memiliki e-KTP.
Sanksi tidak memiliki e-KTP.
Masih banyak orang yang beranggapan tidak memiliki e-KTP tidak apa-apa, padahal yang sebenarnya adalah sanksi yang diterima jika tidak memiliki e-KTP cukup berat. Anda akan dipersulit dalam pengurusan hal-hal yang menyangkut kependudukan seperti mendaftar SIM, BPJS, pendidikan, izin usaha, perbankan, bahkan Anda juga akan dipersulit menikah di KUA jika tidak memiliki e-KTP. Gawat sekali bukan?
KTP ini sudah terintegrasi dengan database kependudukan secara langsung dan otomatis. Kelebihan dari penggunaan e-KTP ini adalah untuk mencegah adanya kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu yang banyak terjadi dengan KTP jenis lama. Selain itu e-KTP sudah terintegrasi juga secara online sehingga Anda bisa melakukan cek KTP online dengan mudah di situs resmi Disdukcapil.