Kalandra : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Sesuai dengan post sebelumnya untuk melanjutkan penulisan tentang hukum di bidang ketanagakerjaan khususnya untuk postingan kali ini akan membahas mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau yang biasa disebut sebagai karyawan tetap. Selain itu pada hari ini juga bertepatan dengan hari buruh yang notabene sering diperingati dengan adanya beberapa aksi dari buruh di Indonesia.
Sebenarnya PKWTT ini pengaturannya sama dengan PKWT yaitu sama-sama diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, namun ada beberapa perbedaan yang mendasar diantaranya adalah sebagai berikut :
Jangka Waktu
Ketika berbicara mengenai PKWTT maka jelas bagi orang yang diikat dengan PKWTT itu menjadi karyawan tetap di dalam suatu perusahaan. PKWTT ini berlaku untuk selamanya dan tidak perlu diperbarui karena mengikat bagi karyawan sampai masa pensiun atau sampai adanya pemutusan kontrak yang disetujui oleh kedua pihak yaitu antara perusahaan dengan karyawan. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah berapa batasan usia pensiun bagi karyawan tetap. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan batasan usia pensiun maka perlu merujuk ke beberapa aturan dan kebiasaan yang berlaku, kemudian juga aturan terkait misalnya bagi pns maka merujuk ke aturan pensiun bagi pns dan sebagainya. Secara umum usia pensiun yaitu 56 tahun merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Kemudian ada aturan selanjutnya namun ini hanya membahas secara umum saja. Jadi seperti itu sekilas mengenai usia pensiun yang menjadi batasan waktu dalam PKWTT.
Boleh Ada Masa Percobaan
Kebalikan dari PKWT, maka khusus untuk PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Masa percobaan ini paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan tersebut perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku (Pasal 60 ayat 1-2 UUK). Syarat masa percobaan ini harus dicantumkan dalam perjanjian kerja, apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan maka syarat masa percobaan harus diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada (Penjelasan Pasal 60 ayat 1 UUK).
Ada Surat Pengangkatan
PKWTT ini dapat dibuat secara tertulis ataupun secara lisan, dengan catatan apabila dibuat secara lisa maka perusahaan harus membuat surat pengangkatan bagi karyawan yang bersangkutan, surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat keterangan :
nama dan alamat karyawan
tanggal mulai bekerja
jenis pekerjaan, dan
besarnya upah
Dari hal tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu penghitungan mulai menjadi karyawan tetap yaitu dihitung pada saat adanya pengangkatan bukan pada saat awal mulai bekerja karena bisa saja pada awal bekerja itu masih menjadi karyawan kontrak atau masih dalam masa percobaan maka hal itu tidak masuk dalam hitungan karyawan tetap.
Itulah beberapa ciri dari PKWTT, namun untuk saat ini ada yang menarik yaitu banyak perusahaan yang melakukan rekrutmen melalui jalur management trainee (MT) dan sebagainya. Kemudian karyawan baru tersebut harus melakukan on the job training (OJT) beragam ada yang 6 bulan bahkan sampai 2 tahun. OJT ini pada dasarnya adalah masa percobaan bagi karyawan tetap ya berarti mengacu pada UUK mengenai masa percobaan hanya boleh 3 bulan namun kenyataanya sampai lebih nah untuk kasus seperti itu dapat dilihat dulu dalam kontraknya atau bisa ditanyakan ke HRD/HC terkait, apakah OJT tersebut merupakan bagian dari pelatihan apabila pelatihan maka sah-sah saja suatu perusahaan melakukan pelatihan bagi karyawan tertentu, ada juga perusahaan yang memberikan nama OJT tetapi sebenarnya itu merupakan karyawan kontrak dulu yang kemudian dalam jangka waktu tertentu diangkat menjadi karyawan tetap.
Mudahnya adalah apabila OJT itu merupakan masa percobaan maka aturan tentang masa percobaan yang berlaku, apabila itu merupakan pelatihan maka aturan tentang pelatihan kerja yang berlaku dan apabila itu merupakan karyawan kontrak yang diganti istilah kekinian maka yang berlaku adalah aturan PKWT. Kemudian yang paling penting adalah pada saat itu (OJT) upah/gaji yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari UMP daerah setempat. Demikian penjelasan singkat mengenai PKWTT, semoga bermanfaat.










