Mengadakan resepsi pernikahan (walimatul urs') hukumnya dianjurkan (sunnah muakkad) menurut mayoritas Ulama, sebagian lainnya menghukumi wajib. Dasarnya adalah dimana ada hadits anjuran/perintah nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas hal ini, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing, dan beliau Shalallahu 'alaihin wa sallam pun mengadakan walimah pada sebagian pernikahan beliau dengan dua mud gandum, dan sekeranjang kurma pada pernikahan beliau dengan Shafiyah radhiyallahu 'anha.
Dianjurkannya walimatul 'urs adalah bertujuan untuk mengumumkan pernikahan, hikmahnya agar terhindar dari sangkaan berzina, serta tuduhan-tuduhan keji, juga agar mendapatkan keberkahan serta doa.
Namun di zaman ini, ada beberapa hal yang diharapkan agar diperhatikan:
1. Walimatul 'Urs itu adalah pemberitahuan penuh rasa syukur
Poin penting pada walimatul 'urs ada dua: pertama, pengumuman bahwa fulan telah menikah. Kedua, bentuk rasa syukur. Agama ini tidak pernah memberatkan ummatnya, itu sebab nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam menganjurkannya walaupun hanya dengan memotong seekor kambing, ataupun dengan kata lain sesuai kemampuan. Maka tidaklah elok jika ada yang membebani diri tanpa mengukur kemampuan dengan berhutang, kemudian mengadakan walimah semewah mungkin, hanya bertujuan untuk "mengangkat status sosial" di tengah masyarakat.
2. Walimatul 'Urs adalah bentuk "kepatuhan" atas sunnah Nabi, bukan untuk membuat maksiat.
Membuat maksiat dalam walimatul 'urs itu seperti apa bentuknya? Banyak bentuknya.
Mulai dari menentukan tanggal nikah melalui cara yang bertentangan dengan syariat, bahkan bisa jatuh kepada kesyirikan jika menganggap akan sial jika tidak sesuai dengan perhitungan. Ini termasuk kepada tathayur atau thiyarah. Yang dibolehkan adalah menentukkan tanggal nikah tanpa mengaitkan dengan kesialan dan sebab-sebabnya, dan tidak mengaitkannya dengan ramal meramal.
Bentuk membuat maksiat lainnya adalah dengan memanggil pawang hujan, kemudian diisi dengan acara dangdutan yang biduannya berpakaian tidak pantas. Sangat disayangkan juga, ada yang karena demi riasan tidak luntur, sampai meninggalkan shalat, jikapun menjamak shalat.. maka alasannya harus diperhatikan betul, apa hukum asal bolehnya kita menjamak shalat? Jika karena riasan, itu bukan illat hukum dibolehkannya menjamak shalat. Jika alasannya karena menjamu tamu, kenapa kita tidak menyesuaikan dengan waktu shalat? Bukan sebaliknya.
Apa tujuan dari menikah? Tujuan menikah utamanya adalah dalam rangka ibadah, untuk mendapatkan ridha Allah Ta'ala. Kemudian, jika ingin bernilai ibadah, dan mendapat ridha Allah, sudah seharusnya kita memperhatikan bagaimana prosesnya agar tidak melanggar larangan-larangan Allah Ta'ala, sehingga keberkahan menyertai.
3. Tradisi dan adat istiadat memberi amplop/hadiah
Sudah menjadi tradisi yang membekas sekali di sekitar kita, jika ada walimah, maka lazimnya disediakan kotak untuk memasukkan amplop. Bahkan ada yang sudah memberikan semacam pemberitahuan dalam kertas undangannya bahwa pengundang tidak menerima bingkisan berupa kado ataupun karangan bunga, ada simbol hanya amplop yang akan diterima. Entah siapa pelopor dari tradisi ini, bahkan sekarang sudah saya temukan dengan cara yang lebih "modern", yaitu meminta agar tamu mentransfer ke rekening yang tertera dalam undangannya.
Kenapa saya sampai membahas ini? Karena dampak dari tradisi ini tidaklah sederhana, seakan yang mengundang seperti sedang "meminta-minta" kepada para undangan. Di amplop-amplop ataupun berita acara tanda telah mentransfer itu ditulis nama, siapa yang memberi. Yang katanya, esok lusa seakan menjadi "hutang", jika diundang balik.. maka minimal memberi dengan jumlah yang sama.
Tradisi inipun tidak jarang membuat pengundang hanya mengundang tetangga, kerabat, kolega yang kaya saja, sedangkan yang miskin tidak.
Inilah yang dikatakan sejelek-jelek makanan walimah sebagaimana dalam hadits:
شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)." (HR. Bukhari)
Sudah saatnya kita memikirkan, apakah tradisi seperti ini patut dilakukan? Teladanilah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan wasiat-wasiatnya, semoga dapat melihatnya dengan hati yang lebih luas tentang baik buruknya.
Yang diundang adalah tamu, dan kita sudah sepantasnya memuliakan tamu, tanpa berharap tamu membalas apa yang kita hidangkan.
4. Jadikan Walimah membawa kebermanfaatan, dan keberkahan, bukan mubazir dan mengganggu.
Dalam agama ini kita dididik agar tidak berlebihan dalam segala hal, tidak melakukan hal yang mubazir (menghamburkan harta secara boros), dan jangan sampai mengganggu.
Bentuknya seperti apa menganggu itu? Memakai jalan umum untuk tamu undangan, dengan demikian hak orang lain terlanggar, sehingga menimbulkan kesulitan di sekitarnya. Mengadakan acara walimah berhari-hari dengan suara musik sepanjang malam, sehingga menganggu tetangga dan sekitarnya.
Hakikat pernikahan itu bukan ada pada mewah tidaknya walimah, namun perjalanan panjang sesudahnya.
Siapapun yang memaknai walimatul 'urs dengan pemahaman yang baik, Ia juga akan dapat menempatkan pemahaman hidup dengan baik, biidznillah.
Jika semisal sulit dikarenakan perbedaan pandangan dengan orang tua, maka bicarakanlah baik-baik, dengan cara yang baik.. sebelum keluarga itu terbentuk. Jika sedemikian sulit diubah, meski telah berikhtiar memahamkan, pastikan.. generasi berikutnya, anak-anak dan cucu kita, tidak mengalami hal yang sama.