Bullying : Pelanggaran HAM Masa Kini
Bullying adalah sebuah kata yang mungkin tak asing lagi di telinga kita. Jika kita melihat kata ini, maka yang akan muncul di benak kita adalah kekerasan, gangguan, penganiyayaan, pembunuhan karakter dan moral, dan lain sebagainya.
Ada berbagai jenis paradigma yang muncul mengenai bullying. Namun sebenarnya, apa yang dimaksudkan dengan bullying? Bullying adalah salah satu bentuk dari perilaku agresi dengan kekuatan dominan pada perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengganggu anak lain atau korban yang lebih lemah darinya. Berdasarkan definisi ini, maka dapat dipahami bahwa bullying adalah bentuk kekerasan dan penganiyayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara terus menerus dengan tujuan membuat sang korban menjadi kehilangan kepercayaan diri, kehilangan atau terbunuh karakternya. Atau singkatnya, bullying adalah perilaku tak wajar yang menyebabkan orang lain menjadi tertindas.
Faktanya, kebanyakan kasus bullying yang terjadi berujung pada tekanan mental yang parah, merasa dikucilkan, merasa tidak percaya diri, mengalami gangguan kesehatan akibat jiwa yang tertekan, dan bahkan lebih parahnya lagi, sebuah kasus bullying mengakibatkan sang korban bisa bunuh diri karena tidak tahan lagi dengan keadaan tertekan yang mereka alami
Memang bullying sering dijadikan sebagai ajang bagi para pelaku untuk menunjukkan kehebatan mereka. Para pelaku sering merasa diri mereka begitu hebat, begitu kuat dibandingkan dengan yang lainnya, sehingga mereka seringkali menindas orang-orang yang lebih lemah dari mereka. Alasannya atau motifnya juga bermacam-macam. Kadangkala mereka melakukan tindakannya untuk memberi pelajaran pada si korban, atau mereka ingin membalaskan dendam mereka pada korban. Padahal, kebanyakan kasus bullying yang terjadi, si korban tidak melakukan tindakan yang tidak benar, atau berbuat onar. Justru sebaliknya, kebanyakan si korban bukanlah orang yang suka terlibat dalam berbagai tindakan kekerasan ataupun terjerat kasus. Yang kerapkali kita temukan, mereka yang menjadi korban bullying adalah mereka-mereka yang selalu “berjalan lurus”. Sebagai contoh, mereka adalah orang-orang yang memang memiliki Intelektual yang tinggi dibanding teman-temannya, atau mereka selalu menjadi “idola” bagi guru-guru mereka karena mereka hampir tidak pernah terjerat kasus bahkan mempunyai kepribadian yang lebih baik dibanding yang lainnya. Hal inilah yang sering membuat teman-temannya menjadi iri dan melancarkan serangan mereka pada korban yang tak berdaya.
Selain itu, contoh kasus yang juga menyita perhatian publik berkaitan dengan bullying, adalah ketika Masa Orientasi Siswa (MOS) dan juga Masa Orientasi dan Pengenalan Kampus (OSPEK). Dalam kasus ini, yang menjadi aktor utama ialah para senior, baik itu tingkat SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Mereka memanfaatkan momen MOS dan OSPEK untuk mengerjai para juniornya. Motif mereka juga macam-macam, mulai dari mengajarkan kedisiplinan, mendidik supaya lebih menghargai, dan masih banyak lagi. Mereka memanfaatkan kekuasaan untuk melakukan hal-hal yang aneh, sewenang-wenang, bahkan tak jarang, hingga berujung pada penyiksaan.
Baru saja kita melihat dan mendengar bersama, dampak dari OSPEK dan MOS yang dilakukan di sejumlah tempat. Hanya karena salah menggunakan kostum, seorang mahasiswa baru di sebuah Perguruan Tinggi meninggal dunia di tangan seniornya sendiri. Selain itu juga, kita pernah mendemgar salah satu kasus yang paling terkenal adalah ketika salah satu Mahasiswa IPDN, yang meninggal karena dipukuli oleh seniornya.
Jika mau ditinjau dari sisi aspek Hukum, tindakan bullying ini merupakan termasuk tindak pidana atau kriminalitas. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan-tindakan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 368 (1); “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”, serta pasal 351 KUHP ;
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam denga pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan untuk penganiyaan atau bullying kepada anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80:
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.
(2) Dalam hal mengakibatkan anak luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/denda paling banyak Rp.100.000.000,-
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia seperti yang telah dikemukakan di atas, maka setiap tindakan bullying termasuk dalam kategori kekerasan dan penganiyaan, dan setiap tindakan tersebut ada ganjarannya, baik berupa hukuman penjara maupun denda.
Untuk mencegah hal ini semakin merebak, maka dibutuhkan peran dan tindakan nyata dari seluruh lapisan kalangan masyarakat termasuk kalangan sekolah. Bullying sudah menjadi rahasia umum dan telah banyak korban yang jatuh bahkan tak jarang hingga menelan korban jiwa. Sebagian besar terjadi di sekolah. Karena itu, peran guru-guru di sekolah sangat penting dalam terus-menerus mengedukasi dan mendidik siswanya sejak dini akan pentingnya berbudi pekerti. Guru tidak hanya dituntut harus mengajarkan mata pelajaran yang dikuasainya, lebih dari itu guru juga dituntut harus bisa memanusiakan manusia seperti tujuan pendidikan. Dengan kata lain, guru harus bisa menanamkan karakter-karakter baik kepada siswanya.
Selain guru, orang tua di rumah juga berperan penting. Sekitar 12-14 jam waktu anak dalam sehari ada di rumah. Artinya, sekitar 14 jam anak berada di bawah pengawasan orang tua. Ironisnya, orang tua masa kini kurang memperhatikan keseharian anaknya. Mereka hanya memberikan perhatian materiil kepada anak, namun perhatian moril kurang. Orang tua harus juga memberikan perhatian moril kepada anak serta mau terbuka pada mereka. Dengan demikian, anak akan lebih terbuka menyampaikan masalah mereka di sekolah dan orang tua dapat memberikan solusi atasnya.
Anak muda juga dapat berperan dalam mencegah bullying ini, dengan terus berperan mengkampanyekan, ikut mengambil tindakan nyata memberi pemahaman pada masyarakat guna mengurangi kasus bullying. Pemuda bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, guna membasmi bullying. Mari bersama basmi bullying yang termasuk pelanggaran HAM masa kini. *****
Raihanda Dwimart Mangawe (16 tahun) adalah adalah salah satu finalis kompetisi esai Mata Muda 2014. Raihanda adalah siswi di SMA Labschool Untad Palu dan dapat dikontak melalui @RayRaihandaM.