Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kurang dari dua bulan. Tepatnya 9 Desember 2020. Suasananya seperti yang sudah dibayangkan: tiap hari makin panas.
Adu program, argumen, dan gagasan kerap dilontarkan, terutama oleh para tim sukses dan pendukungnya. Utamanya, di media sosial. Baru-baru ini, ada tema teranyar yang dilontarkan: polling vs survei.
Pada dasarnya, polling dan survei ini sama: alat untuk mengetahui jawaban atau pilihan populasi masyarakat. Dengan menggunakan sampel yang bermacam-macam: random sampling, atau sampel yang sudah ditentukan kriterianya.
Tapi, apa yang membuat keduanya kerap dibenturkan? Beberapa orang menilai, survei lebih akurat karena melibatkan suatu lembaga. Dengan kata lain, terorganisasi. Mempunyai metode yang diklaim bisa dipertanggungjawabkan. Dengan keyakinan tersebut, survei diklaim sudah mewakili jawaban suatu populasi.
Jawaban itu tak salah. Namun juga belum tentu benar. Kenapa? Karena dengan terorganisasi ini, potensi untuk memilih sampel tertentu tentu saja ada. Tak ada yang bisa menjamin, pemilihan sampel untuk survei dilakukan merata di seluruh tempat. Jika dalam kasus ini sebuah provinsi, belum tentu dilakukan di semua kota. Jika dalam kasus ini sebuah kota, belum tentu pula dilakukan di seluruh kelurahan pun kecamatan.
Apakah ada potensi lembaga survei dibayar untuk memenangkan pilihan tertentu? Tentu saja jawabannya ada. Tapi ini hanya dugaan. Sejauh desas-desus yang kebenarannya perlu dibuktikan lagi. Jadi percaya dengan hasil survei adalah sah-sah saja. Tapi, jangan memercayainya bulat-bulat.
Lalu, bagaimana dengan polling? Teknik ini kerap dijumpai, utamanya oleh media daring. Apa yang membuatnya lemah dan tak bisa dipercaya? Karena sudah banyak tool polling yang bisa dimanipulasi sedimikian rupa. Contohnya, seseorang bisa melakukan polling berkali-kali cukup dengan clear cache dan cookies browsernya.
Hal ini sudah jamak terjadi. Dan jika ini yang dilakukan, hasil pollingnya memang tak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, bagaimana jika ada metode tertentu, yang mengunci seseorang hanya bisa melakukan sekali polling? Meskipun di clear cache dan cookies browsernya, ia tak bisa melakukan polling ulang.
Metode ini bisa dengan merekam IP Address pengguna. Dengan demikian, satu orang, hanya punya satu kali kesempatan melakukan polling. Hasilnya pun bagaimana? Dengan metode ini, angka voters mungkin lebih kecil. Namun hasilnya, pun mendekati angka real. Cara ini, diyakini mendekati dengan hasil survei, dengan cakupan yang lebih luas.
Jadi apakah boleh percaya dengan polling dengan metode di atas? ya silakan saja. Sah-sah saja. Tapi sama dengan hasil survei di atas, jangan memercayainya bulat-bulat.
Jadi, apa kesamaan baru antara polling dan survei? Jangan memercayainya secara utuh. Karena keduanya, belum tentu mencerminkan hasil sesungguhnya saat pemilihan nanti. Pilihan sesungguhnya, ada di hati masing-masing individu, yang mencurahkan pilihannya pada bilik suara, 9 Desember mendatang. (*)
SATU tahun delapan bulan di bontangpost.id. Atau persis empat tahun sudah sejak pertama kali menginjak Gedung Biru Bontang Post sebagai wartawan. Waktu yang tak singkat, namun terasa sebentar. Banyak memori yang terlukis, pun pengalaman yang membekas. Izinkan saya mengurainya, agar memori tersebut tetap hidup dalam sanubari.
Senin, 1 Agustus 2016 adalah hari pertama saya bekerja sebagai wartawan surat kabar harian (SKH) Bontang Post. Saat itu masih dipimpin oleh Agus Susanto, yang kini menjabat Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Meski tidak memiliki desk khusus, namun pendidikan jadi salah satu favorit saya. Meliput sekolah semasa SMA saya jadi berita pertama yang terbit di koran ini.
Hari-hari berikutnya pun bergulir. Pun tema-tema liputan yang diambil. Mulai kesehatan, olahraga, hukum, dan politik. Menulis berita memang sudah jadi “kebiasaan”. Sebab, semasa kuliah pun, saya turut aktif mendirikan pers mahasiswa di kampus. Untuk menantang diri, saya menawarkan membuat video company profile Bontang Post. Sembari mencari berita, sembari membuat video. Kerja saya kini nyaris 24 jam. Pulang kantor pun bisa jam 4 subuh.
Namun itu semua terbayar, saat video tersebut rampung, dan diputar kala HUT ke-6 Bontang Post, 14 November 2016 (Video dapat dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=x0ayCx4cWWo). Setelah itu, kantor mempercayakan saya menjadi asisten redaktur. Tugas saya selain mencari berita, kini bertambah dengan menyunting dan merencanakan tata letak halaman koran.
Desember 2016, saya diminta membangun portal berita online dengan domain bontangpost.id. Portal ini saat pertama dibangun, sebagai tempat menaruh berita-berita dari koran Bontang Post untuk di-online-kan. Tentu saja, juga untuk mematahkan dominasi media-media online lain di Bontang yang mulai eksis. Beberapa bulan berikutnya, saya diangkat menjadi redaktur dengan tugas penuh menyunting dan merencanakan tata letak halaman, serta mengelola portal bontangpost.id tersebut.
Waktu memang terasa singkat, apalagi ketika sudah “tercebur” dalam rutinitas pekerjaan. Januari 2018, saya dipercaya menjadi Redaktur Pelaksana Bontang Post. Tugas saya kini tak hanya di satu halaman saja, tak hanya di satu wartawan pula. Kini seluruh wartawan saya bisa mengkoordinasi, termasuk dengan redaktur. Tak hanya membantu tugas pemimpin redaksi, namun turut menjaga kualitas koran.
Tak sampai setahun, kabar tak sedap tiba. Bontang Post dinyatakan ditutup, per 31 Desember 2018. Sedih, iya. Tak hanya harus berpisah dengan tim yang hebat, namun dengan media yang turut mempengaruhi jalan hidup saya. Apalagi, saya punya satu anak yang baru saja menghiasi kehidupan rumah tangga. Tak boleh larut dalam kesedihan.
Beberapa hari berikutnya, Kepala Biro Kaltim Post Bontang, Edwin Agustyan yang saat itu menjadi General Manager Bontang Post sebelum ditutup, menawarkan untuk bersama-sama mengelola bontangpost.id. Tak disangka, manajemen Kaltim Post Group sebagai induk Bontang Post mengizinkan meneruskan dikelolanya Bontang Post. Tentunya sebagai wujud transformasi dari cetak ke online.
5 Januari 2019, bersamaan dengan HUT Kaltim Post, bontangpost.id dinyatakan lahir. Tim kami pun tak banyak, hanya empat orang. Dengan masing-masing satu pemimpin redaksi, redaktur, wartawan, serta keuangan dan iklan. Saya, kembali dipercaya menjadi redaktur. Tak hanya mengurus soal keredaksian semata, hal teknis website pun saya kelola. Mulai peremajaan tampilan, hingga teknis seputar hosting.
Setahun di bontangpost.id pun berlalu. Bahkan kini sudah 1,5 tahun usianya. Sampai saya mendapat tawaran di suatu tempat. Tawaran yang mudah-mudahan akan meningkatkan karir, serta kesejahteraan keluarga. Tawaran yang sudah datang silih berganti, namun akhirnya pilihan ini yang diambil.
Sedih memang, ketika meninggalkan media yang diperjuangkan sedari nol. Sejak bontangpost.id masih belum dilirik relasi, hingga kini jadi media online nomor satu di Bontang. Namun saya pun bangga, karena meninggalkan media yang saya yakin akan terus tumbuh. Rasa-rasanya, sudah seluruh ilmu yang saya dapat di tempat ini, pun sudah seluruhnya saya berikan kembali.
Kini sudah waktunya saya belajar lagi, di tempat baru. Pun juga memberikan hal yang sama. Selamat tinggal bontangpost.id. Terima kasih, saya pamit. (*)
Netizen tengah ramai membicarakan RCTI. Pasalnya, mereka menggugat Undang-undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut televisi swasta tersebut, rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik.
Gugatan tersebut lantas direspon publik. Tak sedikit yang mengecam langkah media milik Hary Tanoesoedibyo itu. Sebab, kebebasan mereka untuk melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial kini terancam. Jika gugatan tersebut dikabulkan, makna penyiaran dalam UU tersebut tak hanya berkutat di frekuensi radio, namun juga menyentuh media sosial. Setiap individu, kelompok masyarakat, dan badan hukum yang melakukan aktivitas siaran langsung di media sosial tanpa memegang izin penyiaran, akan dianggap ilegal.
Respon serupa pun ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dikutip dari Detik.com, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin, ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli.
Sementara pihak penggugat beralasan, apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.
Di sini adalah letak masalahnya. Jika kekhawatiran penggugat adalah konten yang tidak berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan tidak meningkatkan nilai moral, hal itu sudah dijawab oleh platform media sosial tersebut. Dalam standar komunitas Facebook (https://www.facebook.com/communitystandards/), tertera jika media sosial tersebut membatasi ekspresi atau melakukan sensor jika pengguna menyalahi beberapa nilai dasar. Seperti keaslian konten, keamanan yang mengakibatkan intimidasi, pengucilan, bahkan pembungkaman, privasi, serta martabat orang lain.
Sama halnya dengan Instagram. Dikutip dari standar komunitasnya (https://help.instagram.com/477434105621119), tercantum bahwa Instagram bukan tempat untuk mendukung atau mengagungkan terorisme, kejahatan terorganisasi, atau grup penebar kebencian. Menawarkan layanan seksual, membeli atau menjual senjata api, alkohol, dan produk-produk tembakau antar individu pribadi, serta membeli dan menjual obat-obatan terlarang atau dengan resep dokter (meskipun legal di wilayah Anda) juga tidak diizinkan. Instagram juga melarang penjualan hewan hidup antar individu pribadi, meskipun toko fisik mungkin menawarkan penjualan ini. Orang tidak boleh mengoordinasi perburuan ilegal atau penjualan spesies langka maupun bagian-bagian tubuh spesies tersebut.
Aturan senada juga dikeluarkan oleh Youtube. Mekanisme sensor sebenarnya sudah dimiliki dan dikerjakan oleh platform-platform tersebut. Seperti halnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengawasi konten penyiaran televisi. Atau Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia yang melakukan sensor terhadap tayangan film sebelum diputar di bioskop maupun televisi.
PERANG KONTEN
Sifat televisi adalah “memaksa”. Dalam artian, penonton tak bisa memilih ingin tayangan seperti apa. Semua sudah disajikan oleh lembaga penyiaran. Namun berbeda dengan media sosial. Penggunanya punya kuasa penuh di tangan masing-masing, apa yang ingin mereka saksikan.
Disadari atau tidak, gugatan tersebut juga menyiratkan ketakutan lembaga penyiaran akan kehilangan penonton. Canggihnya gawai saat ini, membuat masyarakat (umumnya perkotaan) tak lagi menonton televisi. Hiburan mereka kini bisa disokong dalam genggaman gawai. Apakah ingin menonton Live TV, TV on Demand, atau lainnya. Apalagi, usai menjamurnya video blogger (vlogger) akhir-akhir ini, yang justru mampu melahirkan konten lebih baik daripada televisi.
Jika yang dipermasalahkan adalah konten, seharusnya mereka tak perlu menggugat ke UU Penyiaran. Karena ranahnya sudah berbeda. Televisi adalah medium. Media sosial juga medium. Sudah tidak bisa lagi menyamakan keduanya, atau memaksa media sosial diatur dalam UU Penyiaran yang sejatinya mengurusi media berbasis frekuensi. Ibarat makan bakso dicampur dengan soto, tentu rasanya tidak nyambung.
Internet, atau media sosial diatur tersendiri dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam berbagai kasus pencemaran nama baik, perundungan, kriminal, dan kasus pidana lainnya selama ini di media sosial, selalu menggunakan UU tersebut. Meski UU tersebut masih tak sempurna, atau dimanfaatkan untuk menjerumuskan orang lain.
Sementara jika menyangkut konten pornografi, ada UU Pornografi yang bisa dijadikan pedoman. Apalagi, platform media sosial turut melakukan sensor. Baik yang berdasarkan sistem, maupun laporan pengguna media sosial tersebut.
Siaran langsung di media sosial merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang menjadi hak asasi manusia. Mengekang kebebasan berekspresi tersebut, sama halnya dengan mengamputasi salah satu hak dasar manusia. Hal ini yang harus disambut oleh lembaga penyiaran. Bukan menolaknya, apalagi melawannya dengan menggugat ke pengadilan.
Sudah saatnya lembaga penyiaran tersebut berkaca. Jika ingin bersaing dengan media sosial, buatlah konten yang bermutu dan mendidik. Tidak sekadar acara kehidupan selebritis yang belum tentu bisa diikuti seluruh pemirsanya, maupun sinetron sampai berjilid-jilid yang tak jelas alur ceritanya. Sesekali, berpikirlah seperti vlogger. Rancang kontennya, diskusi isinya, benchmarking tayangan serupa, dan eksekusi dengan baik.
Sementara individu, atau kelompok masyarakat dan badan hukum selain lembaga penyiaran, tentu bisa lebih kreatif dan berhati-hati dalam membuat konten. Tidak asal membuat konten prank yang berujung jeruji besi. Buatlah konten sesuai keahlian dan kegemaran masing-masing. Dengan canggihnya teknologi saat ini, tentu kini tak sulit membuat konten yang enak ditonton, namun bisa mendidik dan menghibur.
Jika sudah cemburu, apapun bakal dilakukan agar “cintanya” kembali. (*)
Jagat dunia maya kembali heboh. Kali ini, usai salah satu musisi Indonesia mengundang narasumber yang katanya menemukan antibodi Covid-19. Selain itu, ia juga bilang kalau tes Covid-19 seharusnya hanya Rp20 ribu atau Rp30 ribu saja. Seketika, pernyataan orang yang mengaku ahli mikrobiologi ini mengundang respon netizen. Tak sedikit pula pakar yang menyanggah pernyataan dalam video blog (vlog) berikut.
KERJA JURNALISTIK
Yang dilakukan sebagian besar influencer saat ini, semisal dialog bermodel podcast, atau dialog dua arah sebenarnya masuk dalam kerja jurnalistik. Model dialog tersebut lebih dikenal sebagai wawancara tatap muka. Dengan host sebagai wartawannya dan mengundang narasumber secara langsung. Apalagi, hasil dialog tersebut dibagikan secara luas ke masyarakat melalui kanal Youtube.
Menurut Doug Newson dan James A. Wollert dalam Media Writing: News for the Mass Media (1985:11), berita adalah apa saja yang ingin dan perlu diketahui orang atau lebih luas lagi oleh masyarakat. Dalam kasus ini, perkara Covid-19 masih menjadi perhatian masyarakat luas. Yang jika ada informasi semisal penemuan vaksin atau apapun terkait hal tersebut, akan menyedot perhatian publik.
Sementara informasi dapat dikatakan sebagai berita jika disiarkan atau dipublikasikan melalui media massa. Hal tersebut setelah melalui beberapa tahapan dalam proses jurnalistik. Seperti pengumpulan informasi (wawancara, penelitian, pengumpulan data), konfirmasi, penulisan, dan penyebarluasan kepada publik. Permasalahannya adalah, vlog yang dikeluarkan oleh para influencer ini tidak dipublikasikan melalui media massa, melainkan melalui kanal Youtube atau media sosial.
MEDIUM BARU
Kehadiran Facebook, Twitter, dan Youtube sebagai media baru memang tak bisa dihindari. Kecepatannya dalam menyebarkan informasi mengalahkan media mainstream. Bahkan ketiganya kerap menjadi rujukan media mainstream untuk menggali informasi.
Apalagi, semenjak pandemi Covid-19 melanda, Youtube seperti menjadi media primadona. Publik figur berbondong-bondong memanfaatkannya untuk mencari sumber pendapatan baru. Setelah beberapa acara on air maupun off air banyak ditiadakan saat pandemi. Mulai dari konten reality show, daily life, maupun dialog dan podcast.
Yang jadi persoalan adalah, dialog tersebut dibawakan oleh orang yang tidak pernah berkecimpung di dunia jurnalistik. Mereka bukanlah wartawan, dan tidak terdaftar dalam organisasi profesi wartawan. Sementara itu, untuk menjadi wartawan yang kompeten, mereka harus melewati uji kompetensi wartawan yang tak mudah dan tak murah.
Sayang, saat penulis hendak memutar vlog kontroversial tersebut, sudah tak muncul di Youtube. Sang influencer pemilik akun sempat mengunggah instastory, yang menyebut videonya di-take down oleh Youtube. Penyebabnya, disebut karena konten yang tidak pantas.
Belakangan, pemilik akun tersebut justru membela diri dengan meminta si narasumber yang harus meminta maaf kepada publik. Apalagi ditambah dengan dalih pembelaan, jika vlog kontroversialnya itu lebih banyak dibagikan oleh netizen ketimbang konten inspiratif yang ia produksi. Apakah alasan ini masuk akal? Pembaca bisa menilai sendiri.
JAGA ETIKA
Sebagai orang yang berkecimpung di dunia jurnalistik sekira 9 tahun, penulis termasuk yang tidak mempermasalahkan konten-konten dialog atau podcast dibawakan oleh para influencer. Ada beberapa alasan di dalamnya.
Pertama, mereka adalah publik figur. Mereka memiliki banyak penggemar, yang bahkan dengan sukarela akan mengikuti atau meneladani ketokohannya. Dengan bekal itu, para influencer ini bisa memengaruhi minimal fansnya, kemudian menjalar ke masyarakat luas.
Kedua, mereka didukung tim di balik layar. Terutama para influencer besar, artis ataupun tokoh-tokoh yang sudah malang melintang, mereka mempunyai tim kreatif yang seharusnya bisa memberikan ide terkait konten yang akan dibuat. Tak hanya sekadar video yang tidak goyang atau sinematografi yang apik, namun bisa menyumbang saran narasumber yang kredibel.
Ketiga, koneksi yang luas. Poin ini sudah pasti dimiliki para influencer. Mereka bisa mengundang siapa saja yang mereka mau. Namun yang utama, sekali lagi harus penulis ulang, harus mencari narasumber yang kredibel. Profiling, atau penelusuran riwayat calon narasumber penting diketahui sebelum mengundangnya. Agar informasi yang disebarkan kepada khalayak, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain influencer yang pasti pembaca sudah banyak tahu dari tulisan di atas, masih banyak influencer lain yang menghasilkan konten dialog namun berbobot. Sebut saja di antaranya Deddy Corbuzier, Helmy Yahya, dan lain-lain. Kekuasaan media sosial sebenarnya sudah ada di tangan masing-masing. Tinggal bagaimana kemauan kita untuk memilih, apakah tetap akan menonton konten yang berkualitas atau yang kontroversial.
Dengan kejadian ini, semoga influencer tidak lagi asal dalam membuat kontennya. Karena meskipun mereka bukan wartawan, namun kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan mesti berdasarkan etika dan proses jurnalistik yang benar. Jika tidak tahu prosesnya, tanyakan kepada ahlinya yang sebenarnya. Jangan pura-pura tahu, sehingga menjadi influencer yang kebablasan. (*)
WABAH corona virus disease (Covid-19) kini sudah jadi pandemi. Hampir setiap negara di dunia sudah terjangkiti. Tak ada yang dapat memastikan kapan wabah ini akan berakhir. Berbagai macam penelitian terus dikaji, hingga vaksin ditemukan untuk menyudahi pandemi ini.
Lebih dari tiga bulan dunia bertarung dengan virus ini. Ribuan nyawa pun sudah melayang akibat terjangkit covid-19. Tak mengenal usia, jabatan, dan strata sosial. Semua bisa terkena penyakit yang diakibatkan makhluk berukuran 120-160 nanometer ini.
Dampaknya pun luar biasa besar. Seluruh pergerakan manusia dibatasi. Kampanye stay at home dan work from home (WFH) digaungkan. Anjuran physical distancing terus digalakkan. Semua demi mencegah penularan virus yang bisa menyebar melalui droplet ini.
Saat masa-masa inilah, rupanya bumi sedang menyembuhkan dirinya. Para ilmuwan menyebut, lapisan ozon bumi yang lubang, kini mulai menutup kembali. Tingkat polusi di beberapa kota dunia menunjukkan penurunan cukup drastis. Bukti kualitas udara mulai membaik. Sejumlah ilmuwan bahkan menyebut, dunia akan berubah 180 derajat usai pandemi korona ini berakhir.
Di beberapa foto yang dibagikan lewat media sosial juga menunjukkan hal yang sama. Langit Jakarta misalnya. Sebelum virus korona mulai mewabah, langit ibukota negara ini seakan tak pernah lepas dari polusi. Warna abu-abu jadi warna yang khas di langit Jakarta. Namun, beberapa foto terakhir yang diunggah netizen, menunjukkan langitnya kini berwarna biru. Semoga kualitas udara yang baik ini pun bertahan hingga pasca-korona.
Tengok juga Sungai Venesia, Italia. Pasca kebijakan lockdown negara itu, air sungai tersebut menjadi lebih jernih dari sebelumnya. Ikan-ikan tampak asyik berenang, tanpa ada kapal wisata yang mengganggunya. Hal ini menjadi pemandangan baru bagi penduduk setempat. Sembari melepas penat karena kebijakan lockdown.
Ide untuk seluruh penduduk bumi sehari berada di rumah, rasa-rasanya jadi diperlukan. Karena di saat pandemi ini saja, bumi mendapat kesempatan untuk “bernapas”. Meringankan beban yang diakibatkan ulah manusia. Memberikan waktu bumi untuk menyembuhkan dirinya kembali. Karena jika kita menyayangi bumi, bumi pun akan ikut menyayangi kita. Bisa jadi, wabah ini pun sebenarnya adalah buah tangan perbuatan manusia. (***)
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (ar-Rum/30:41).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim lagi gencar-gencarnya memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Lewat beragam channel pembayaran yang tersedia, mulai pembayaran di Samsat Pembantu, Samsat Drive Thru, Indomaret, beberapa bank konvensional, hingga Pegadaian. Kali ini, saya mau membagikan pengalaman membayar dan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui bank. Yuk disimak.
Untuk mengetahui berapa nominal pajak yang harus kita bayarkan, Bapenda Kaltim kini sudah punya terobosan. Namanya Simpator, atau Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor. Kalian bisa mengaksesnya di https://simpator.bapenda.go.id.
Setelah mengakses websitenya, klik menu Info Pajak Kendaraan. Di sana, kalian tinggal memasukkan nomor kendaraan di boks yang tersedia, dan klik process.
Dari gambar di atas, detail informasi yang disampaikan sudah sangat jelas mulai dari nomor polisi, nama pemilik, alamat, hingga detail identitas kendaraan. Termasuk rincian biaya hingga total bayar yang harus dibayarkan saat mengurus perpanjangan STNK.
Ada satu lagi, yaitu form kode bayar yang berada di atas samping nomor polisi. Jika kendaraan kalian memasuki masa pembayaran, maka akan muncul kode bayar. Kode itulah yang akan kita pakai untuk pembayaran di bank. Tapi dalam foto ini, karena saya sudah membayar jadi tidak muncul. he he.
Anggaplah kalian sudah mendapatkan kode bayarnya. Sekarang, kita akan mencoba membayarkannya di Bank Mandiri. FYI, beberapa bank yang menerima pembayaran E-Samsat Kaltim ini yaitu Bankaltimtara, BNI, Mandiri, BCA, dan BTN. Selain bank tersebut, kalian juga bisa membayar di Pos Indonesia, Indomaret, dan Pegadaian dengan menggunakan kode bayar yang sama.
Pada kejadian kali ini, saya memilih menggunakan e banking Mandiri. Setelah berhasil login, klik pembayaran dan menu penerimaan negara. Pada kolom pencarian, cari E Samsat Kaltim. Setelah di klik, masukkan kode bayar yang sudah kita dapatkan, dan klik lanjutkan. Sebelum pembayaran, akan muncul informasi identitas pemilik kendaraan dan total yang harus di bayar. Perlu diketahui, pembayaran menggunakan Bank Mandiri mendapat admin Rp 5 ribu. Setelah dipastikan benar, klik bayar.
Setelah sukses terbayar, jangan buru-buru menutup laman. Simpan dan cetak bukti pembayaran tadi, pastikan dengan tinta berwarna. Setelah selesai, sekarang kita siapkan berkas yang harus kita bawa ke kantor Samsat.
Beberapa berkas yang harus dibawa yaitu, fotokopi KTP atas nama pemilik kendaraan sebanyak 3 rangkap, STNK asli dan fotokopi STNK sebanyak 3 rangkap, serta bukti pembayaran asli dan fotokopi bukti pembayaran sebanyak 2 rangkap. Kalau berkas ini sudah siap, silakan langsung dibawa ke kantor Samsat sesuai jam pelayanan.
Sesampainya di Samsat, biasanya kita akan diarahkan ke meja resepsionisnya terlebih dahulu untuk cek kelengkapan berkas. Sampaikan saja bahwa kalian telah membayar melalui bank, dan berkas tersebut akan dicek terlebih dahulu. Setelah dipastikan sesuai, petugas di resepsionis akan mengarahkan menemui petugas di loket bank.
Prosesnya sangat cepat. Pengalaman saya sendiri justru kurang dari 10 menit karena memotong antrean jalur biasanya. Selang beberapa menit kemudian, nama kita sesuai di STNK akan dipanggil, dan diberi STNK yang telah diperpanjang. Jangan lupa untuk mengecek kembali apakah sudah distempel atau tidak. Kalau belum, jangan sungkan untuk diminta.
Demikian proses pembayaran dan mengurus perpanjangan STNK melalui bank. Mari kita biasakan pembayaran secara mandiri, dan tidak menggunakan jasa calo dan menghindari pungutan liar. (*)
Disclaimer: Setiap Samsat biasanya punya kebijakan tersendiri dalam berkas yang diurus. Pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan dalam pembayaran STNK lewat bank.
LIMA Januari dulu bukanlah apa-apa. Hanya sebuah tanggal kosong yang diisi dengan aktivitas biasa. Tak ada makna tersirat maupun tersurat di dalamnya. Setidaknya, anggapan itu ada sebelum perubahan itu menerjang.
Per 2019, surat kabar harian (SKH) Bontang Post resmi melebur ke induknya, Kaltim Post. Halamannya tetap ada, namun kembali naik ke kapal induk, setelah sebelumnya berlayar dengan kapal sendiri. Tapi kapal kecil itu ternyata masih tetap berlayar, dengan membawa arah baru. Kapal yang kini bernama Bontangpost.id
Perjalanan kapal ini dimulai 5 Januari 2019. Ombak datang silih berganti menerjang. Pun di tengah jalan pergantian awak kapal sempat terjadi, agar kapal ini masih tetap dapat berlayar. Setahun perjalanannya di samudra dunia maya, kehadiran kapal ini ternyata masih digemari.
Tanggal 5 Januari kini punya arti. Bermakna mulai kembali berlayarnya kapal Bontangpost.id. Menyebarkan informasi yang mencerdaskan dan menginspirasi. Pun tanggal yang sama untuk berlayarnya sang kapal induk. Agar bersama-sama mengarungi samudra dunia media, dengan tantangannya yang semakin kompleks.
Selamat HUT ke-1 Bontangpost.id, Selamat HUT ke-32 Kaltim Post. (*)
Memahami Muhammadiyah, Gerakan Pencerahan untuk Umat
Saya tidak akan berbicara tentang Muhammadiyah semasa saya kuliah. Meski saya pernah menuntut ilmu di Universitas Muhammadiyah Malang, namun semasa di Bontang inilah gerakan nyata Muhammadiyah sangat terasa.
Apa bedanya? Di Malang, gerakan dan aktivitas Muhammadiyah memang masif dan tampak. Lihat saja mulai dari tingkat pimpinan daerah hingga pimpinan wilayah, mereka semua punya website yang aktif memberitakan segala kegiatannya. Pun dengan organisasi otonomnya, yang digerakkan oleh kader muda Muhammadiyah. Pokoknya bikin kagum.
Di Bontang, pandangan seperti di Malang sempat terbersit. Namun setelah berkecimpung langsung, pandangan itu berubah. Masih sangat sedikit kader muda yang mau urun membesarkan Muhammadiyah. Kalau dihitung, masih dalam hitungan jari. Semua yang mengurusi adalah orang-orang tua.
Meski tak lagi muda, namun semangatnya ternyata tetap membara. Apalagi jika soal umat dan kemajuan Muhammadiyah. Bayangkan, sekira 2 tahun lalu PDM Bontang memulai proyek bernama kebun aren.
Di sebuah lahan yang baru saja dibebaskan, ditanami beberapa varietas tumbuhan produktif. Kelak, kebun ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Muhammadiyah Bontang.
Tak sampai dua tahun, di area ini pula juga mulai dikembangkan panti asuhan putra. Harapannya, merekalah yang juga turut menjaga dan mengurus kebun tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Gubernur Kaltim sempat mewacanakan menjadikan aren sebagai komoditas yang harus diseriusi. (Baca: https://kaltimprov.go.id/berita/gubernur-pengembangan-komoditi-aren-menjajikan)
Itu baru soal ekonomi umat, yang di Bontang maupun di Kaltim sendiri belum banyak yang melirik, namun di PDM Bontang sudah melakukannya.
Lain lagi soal dakwah dan pendidikan. Hal yang paling sangat saya kagumi adalah kemandiriannya. Bayangkan, setiap ada pengembangan sekolah atau rencana pembangunan masjid, bendahara atau panita proyek selalu woro-woro bantuan iuran anggota. Uniknya, baru 2-3 minggu dibuka, list iuran tersebut sudah ditutup dengan jumlah nominal yang fantastis! Betapa luar biasanya semangat beramal warga Muhammadiyah ini. Dan inilah yang turut membuat saya kagum dan ingin berkecimpung dalam Muhammadiyah.
Publikasi kegiatan-kegiatan seperti ini memang masih kurang di PDM Bontang. Saya memahami, kurangnya anak-anak muda jadi kendala. Namun bukan berarti jadi penghalang untuk terus berbuat memajukan Muhammadiyah. Ini sekaligus jadi autokritik, agar Muhammadiyah terutama di daerah menyeriusi pembentukan kader muda yang potensial. Sebab, merekalah yang akan membawa tongkat estafet kepemimpinan Muhammadiyah, di abad kedua yang akan datang.
Entah apa yang mau saya tulis hari ini. Mungkin ini adalah tulisan pertama sejak media cetak tempat mengais rejeki, beralih ke media daring.
Ya, tulisan terakhir saya saat itu justru berisikan kesedihan karena media cetak yang telah membesarkan saya akhirnya menyerah ditelan zaman. Orang-orang menyebutnya, senjakala media. Yang tak hanya dialami media cetak di tempat saya itu saja, tapi sebelumnya juga dialami media cetak berskala nasional.
Kalau diingat, berarti tulisan saya itu terbit pada 31 Desember 2018. Berarti, sudah 10 bulan lamanya saya "libur" menulis catatan.
Kangen? Ya. Menulis catatan atau opini dulu sudah dibiasakan sejak kuliah. Hampir tiap bulan minimal 1 tulisan terbit. Tak hanya di media massa, namun juga di blog pribadi. Lumayan, bisa mengasah otak dan pemikiran agar lebih peka terhadap sekitar.
Namun selama 10 bulan terakhir, otak ini mulai terasa tumpul. Saya tidak akan menyalahkan usia. Pun tak akan menyalahkan keluarga. Saya salahkan diri saya sendiri, kenapa tidak terus menulis selama 10 bulan terakhir!
Walaupun sudah punya buku yang terbit, entah mengapa ghirah menulis ini serasa memudar. Mungkin sudah waktunya saya asah kembali otak ini. Supaya ketajaman pikiran ini meningkat, agar bisa menulis lagi dengan lebih nyaman. Dan semoga, blog ini bisa lebih tahan lama.
Maafkan kalau tulisan pertama ini (kembali) berantakan. Intinya, aku kangen! (*)
@mzulfikarakbar
Muhammad Zulfikar Akbar @mzulfikarakbar - Tumblr Blog | Tumgag