akhirnya–
tentang haram halal bpjs muncul di permukaan media. di kelas asistensi yang saya ampu semester lalu (mata kuliah pengantar keuangan dan perbankan islam, prodi bisnis islam, feb ui), isu ini sudah lebih dahulu menuai perdebatan. apakah bpjs halal? menilai haram halalnya bpjs tentu tidak dapat dilepaskan dari haram halalnya asuransi.
konsep asuransi pertama muncul dahulu sekali, yaitu pada masa merkantilisme dan kolonialisme. saat itu, pedagang-pedagang yang memiliki kapal tergabung dalam serikat-serikat dagang yang tujuannya, saling membantu apabila ada kapal yang dirompak atau tenggelam. jika bencana datang, para pedagang akan patungan untuk membantu korban. mulia sekali bukan? gotong royong untuk saling membantu. terdengar seperti nilai-nilai pancasila? ya. halal? tentu saja halal. dan berpahala.
lama-kelamaan, sistem ini berkembang. asuransi kemudian dikelola oleh badan tersendiri. alih-alih saling membantu ketika bencana terjadi, para peserta asuransi harus membayarkan premi. di sinilah titik haram mulai ada.
1. gharar, alias ketidakjelasan. para peserta asuransi membeli jasa asuransi, namun sebenarnya belum tentu mendapatkan manfaat asuransi–akibat ketidakjelasan. padahal, transaksi yang paling sesuai dengan syariah adalah yang dilakukan tunai. atau apabila ditunda, harus dicatat dan diselesaikan/dipenuhi.
2. maysir, alias zero-sum-game. dalam hal ini, transaksi mengakibatkan satu pihak menang dan pihak lainnya kalah. seperti judi, semua peserta asuransi mengeluarkan uang. pemenang judinya adalah–yang terkena bencana. yang tidak, kehilangan uangnya.
3. riba, alias tambahan. tentu saja, dana asuransi yang sangat besar diputar kembali dalam investasi–yang dapat diduga, mengandung riba. banyak pula asuransi yang melakukan re-asuransi. jika ini dilakukan dalam tahap yang sangat banyak, kegagalan bayar pada satu pihak dapat menyebabkan perekonomian jatuh, krisis.
kenyataannya, manusia memang memiliki rasa takut pada ketidakpastian. produk keuangan syariah yang serupa dengan asuransi pun hadir. dalam asuransi syariah, unsur-unsur haram dihilangkan dengan membagi premi menjadi dua macam, yaitu premi yang sifatnya tijaroh (untuk mencari keuntungan) dan yang sifatnya tabarru (untuk tolong menolong).
jika seorang peserta tidak mengalami bencana, bagian premi yang tijaroh akan dikembalikan–bisa jadi dengan tambahan keuntungan karena uangnya diputar dalam investasi (yang halal). sedangkan bagian premi yang tabarru, diikhlaskan untuk sedekah. yang kemudian dikumpulkan untuk membantu korban bencana atau musibah.
dengan manfaat yang sama, para peserta terselamatkan dari transaksi haram, jika menggunakan asuransi syariah. meskipun, produk keuangan syariah kebanyakan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menyaingi produk keuangan konvensional. artinya, belum tentu syar'i secara hakikat, meskipun boleh menurut akad.
bpjs?
sistem yang digunakan bpjs mengacu kepada asuransi konvensional, sehingga jelas mengandung unsur-unsur penyebab haram.
setelah diskusi yang sangat panjang, kelas asistensi kami sepakat bahwa bpjs memang tidak sesuai dengan syariah. namun, apabila ini diwajibkan oleh pemerintah (ulil amri), maka kita boleh mengikuti ulil amri.
ada satu hal yang–menurut hasil diskusi kami–sebenarnya bisa menjadikan kita berdosa atau tidak, saat mendaftarkan diri sebagai peserta bpjs. kalau kita niatkan bahwa uang yang kita keluarkan adalah untuk menolong umat, insyaAllah itu menjadi pahala untuk kita. sebaliknya, jika itu dilakukan dalam rangka mencari keuntungan–berharap menjadi seperti pemenang judi, itu menjadi dosa untuk kita.
secara pribadi, saya mendukung usaha pemerintah untuk memberikan kemaslahatan dalam bidang kesehatan untuk umat. keluarga saya sendiri merasakan manfaat bpjs. akan lebih baik lagi, jika dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
tentu saja, bpjs masih harus banyak belajar. jangankan untuk mengembalikan premi kepada peserta, untuk membayarkan klaim kepada rumah sakit dan puskesmas saja, belum benar-benar sepadan dan tertata.
tapi pancasila–jika diperas, intinya adalah gotong royong. jadi mari kita niatkan saja, bahwa keikutsertaan kita adalah sebagai wujud gotong royong. kalau merasa mampu, tidak perlulah mengambil manfaatnya saat jatuh sakit.
semoga indonesia semakin sehat.
dan semakin cerdas.
disclaimer:
tulisan ini bukanlah tulisan akademik, melainkan tulisan opini yang dibuat berdasarkan pengetahuan terbatas penulis. saya terbuka untuk diskusi melalui [email protected].