Kuiditas (al-Mahiyyah)
Dua pertanyaan klasik dan berkenanaan dengan filsafat yang pernah dilacak dan kembali pada filsuf besar Plato berbunyi "what is it?" dan "is it?" yang diartikan "apakah sesuatu itu?" dan "adakah sesuatu itu?" pada satu sisi berkaitan dengan 'gambaran pikiran' yang diurai menjadi definisi agar kemudian dikembalikan ke realitas in concreto dengan "adanya" dan "esensinya" itu sendiri. Biasanya, pertanyaan pertama disamakan dengan kuiditas yang juga berasal dari kata "quid est?"
Barangkali ada orang yang memahami makna “hantu”, namun, pada saat yang bersamaan, orang itu ragu apakah hantu itu merupakan eksistensi di realitas ataukah tidak. Begitu pula Ibn Sina dalam Isyarat wa al-Tanbihat yang mengatakan, “barangkali anda memahami makna segitiga, namun anda ragu apakah segitiga itu disifati oleh eksistensi ataukah tidak,” turut memisahkan dua konsep yang berbeda itu.
Setelah Plato dan sebelum Ibn Sina, al-Farabi juga memisahkan dua konsep itu. Katanya, dalam Fushus al-Hikam, “Apapun (sesuatu) yang ada di hadapan kita memiliki kuiditas dan huwiyyah.[1] Namun, kuiditas sesuatu bukanlah eksistensinya, bukan pula sebagai bagian dari eksistensi. Jika diumpamakan; kuiditas manusia adalah eksistensinya, maka persepsi atas manusia sekaligus persepsi atas eksistensinya. Sebab itu pula, setiap persepsi atas kuiditas (manusia) akan sama dengan pengetahuan anda atas eksistensinya (wujuduhu). Dengan demikian, setiap persepsi sama dengan asersi.”[2]
Apapun yang berkaitan dengan "apakah itu?" (maa huwa?) dan "adakah ia?" (hal huwa?) menjelma menjadi suatu diskursus filsafat, khusunya filsafat Islam. Perkataan quid est menjadi al-mahiyyah yang sama saja dengan awal tulisan ini, yakni “apapun yang menjadi jawaban dari pertanyaan ‘apakah itu?’” Sedangakan pembahasan “adakah sesuatu tersebut?” menjadi permasalah ontologis atau onto-teologis.[3]
Permasalahan kuiditas/mahiyyah dan eksistensi dalam tradisi ini menjadi sangat krusial. Tiga disiplin ilmu—filsafat, teologi, dan mistisisme—menjadi subjek yang mengkaji terus-menerus selama sebelas abad dan juga turut mengembangkannya pula.[4]
-Kuiditas Bermakna Apa Saja?
Telah disinggung sedikit bahwa kuiditas pada satu sisi adalah bentuk pikiran (al-shurah al-dzihniyyah) yang mencerminkan sesuatu eksternal dalam pikiran. Keterkaitan kuiditas dengan hal-hal lainnya yang akan ditulis di sini adalah kuiditas yang, menurut para filsuf muslim, masuk dalam kategori “makna khusus” (al-mahiyyah bi’l ma’na al-khas). Jadi, terdapat tiga jenis kuiditas makna khusus di sini;
I. Gambaran mental atas realitas eksternal
-Pengertian atas kuiditas jenis ini bisa berupa apapun yang terdapat di pikiran dari sesuatu tersebut secara esensial tanpa sifat-sifatnya yang terdapat dalam ranah eksternal.[5] Terkadang bagian ini berkaitan dengan pengetahuan representatif (al-‘ilm al-husuli al-irtisamiy) dalam arti; kuiditas bersemayam dengan sejati di pikiran, ia tidak memiliki tempat di realitas in concreto. Kuiditas yang muncul di pikiran seseorang merupakan “efek” dari realitas-realitas eksternal yang, berdasarkan modusnya sendiri, terbatas.
Singkatnya, gambaran mental mengenai realitas eksternal adalah santiran terhadap batasan-batasan eksistensi. Implikasinya ialah jika tidak ada pikiran manusia, maka kuiditas dalam pengertian ini juga tidak ada, sebab ia selalu keberadaan bergantung pada pikiran.
II. Batasan eksistensi dan kekhususannya
-Adapun kuiditas yang menjadi batasan sesuatu seperti yang dikatakan oleh Shadra “eksistensi kontingen tidaklah berkaitan apapun kecuali dengan martabah kekurangan dan derajat yang menurun (nuzul), yang darinya merupakan sumber kuiditas, dan diabstraksi pula darinya makna-makna kemungkinan.[6] Kemudian, apa yang dimaksud dengan “khusus” adalah yang menjadikan sesuatu berbeda-beda satu sama lain.[7]
Selain itu, kuiditas, menurut sebagian filsuf, adalah batasan ketiadaan bagi eksistensi (al-had al-‘adamiy lil wujud) yang darinya konsep mengenai kuiditas diraih oleh pikiran. Sederhananya, batasan eksistensi eksternal adalah ketiadaan yang darinya pikiran mengabstraksi (intiza’) konsep-konsep kuiditatif.[8]
III. Makna dari ‘apapun yang dikatakan di jawaban apakah itu?’
-Sedangkan pengertian kuiditas yang terakhir ini adalah pengertian yang sering kali digunakan oleh para filsuf ketika mereka sedang membicarakan fundamentalitas eksistensi, yakni menempatkan “aspek sekunder” pada realitas yang fundamental atau asasi.
Dari tiga jenis pengertian itu setidaknya dapat kita lihat yang pertama, bahwa gambaran mental tidak selalu mengenai kuiditas sesuatu, sebab konsep-konsep yang mengada di pikiran (al-mafahim al-hadhirah ‘inda al-dzihn) terbagi menjadi dua; yakni kuiditas dan inteligibilitas sekunder filsafat dan logika. Sebab ini pula hubungan kuiditas dan konsep-konsep adalah hubungan yang sebagai ‘umum wa khusus min wajhin.’
Namun demikian, jika kita melihat dari tiga pengertian itu maka sebenarnya apa yang dimaksud oleh para filsuf memiliki makna yang sama, yaitu jawaban yang mengandung hakikat sesuatu dan mengada di pikiran subjek. Misalnya, gambaran mental atas realitas bisa mengacu pada ‘batasan-batasannya’ yang membuat sesuatu berbeda satu sama lain berdasarkan tinjauan aspek-aspek kuiditatif. Sedangkan, jawaban dari pertanyaan “apakah itu” melihat esensi sesuatu dari batasannya.
Al-Hilli menjelaskan bahwa “kuiditas adalah kata (lafazh) yang diraih dari (pertanyaan) ‘apakah itu’, dan kata itu adalah yang dengannya dijawab pertanyaan apakah itu.” Kemudian ia melanjutkan, “jika anda bertanya apakah (esensi) manusia, sebenarnya anda sedang bertanya tentang hakikatnya dan kuiditasnya. Lalu jawabannya adalah hewan rasional, maka jawaban tersebut adalah kuiditas manusia, dan kuiditas ini yang sering kali digunakan dalam perkaran-perkara rasional (al-amr al-ma’qul).”[9]
Dengan tinjauan di atas kuiditas tidak memiliki tempat di eksternal dan—berdasarkan teori fundamentalitas eksistensi—kuiditas bukanlah sumber efek eksternal (mansya’ al-atsar al-kharijiyyah). Dari sini pula realitas eksternal merupakan realitas hakiki (haqiqah) dan memiliki esensi (dzat) yang lagi-lagi sebagai sumber efek eksternal yang spesifik.
Meski kuiditas tidak memiliki kenyataan eksternal ia bisa dipandang sebagai sesuatu yang memiliki relasi dengan realitas in concreto, misalnya, sebagai batasannya. Dari sini dapat dikatakan “kuiditas manusia,” “kuiditas batu,” dan kuiditas yang lain-lainnya, yakni kuditas sesuatu yang memiliki hakikat eksternal dan esensi yang mengada di eksternal.
Namun, bagi sesuatu yang tidak memiliki eksistensi maka ia tidak memiliki hakikat dan esensi (dzat) tapi tetap memiliki kuiditas. Misalnya, ‘anqa[10] memiliki kuiditas, tapi ia tidak memiliki hakikat dan esensi, maka dari hal itu dapat dikatakan kuiditas anqa, tapi tidak bisa dikatakan hakikat dan esensi ‘anqa. Sebab itu relasi kuiditas dan hakikat serta dzat adalah umum wa khusus mutlaq dimana kuiditas lebih luas dari hakikat dan dzat.[11]
-Kuiditas Adalah Esensinya Sendiri (al-Mahiyyah Min Haitsu Hiya Laisat illa hiya)
Kuiditas, dengan tinjauan langsung pada esensinya, tidak tercampur dengan sifat-sifat tambahan, seperti eksistensi, ketiadaan, kesatuan, ataupun keberagaman (katsrah) serta sifat-sifat lainnya. Dengan melihat kembali apa yang dikatakan oleh al-Hilli mengenai kuiditas, berarti kita sedang berbicara tentang hakikat[12] sebuah kuiditas, misalnya, kuiditas manusia.
Di awal tulisan inipun tinjauan atas inti kuiditas sedikit disinggung, yakni mempersepsi kuiditas sesuatu tidaklah sama dengan menegaskan keberadaannya. Begitupula sebaliknya, kuiditas tidak mengandung konsep ketiadaan sehingga predikasi eksistensi atas kuiditas tidaklah kontradiksi.[13] Dan predikasi non-eksistensi pada kuiditas juga merupakan hal yang sah, sebab kuiditas tidak mengandung eksistensi.
Satu hal yang membuat kontradiksi dalam konteks ini ialah asumsi eksistensi dan non-eksistensi yang terkandung dalam satu kuiditas. Singkatnya, apapun yang berasal dari luar kuiditas dan esensi-esensinya (dzatiyyat) dapat dinegasikan darinya.[14] Menurut Thabathaba’i, kuiditas memiliki makna, sedangkan eksistensi memiliki makna lainnya, pun non-eksistensi juga memiliki makna lain sehingga negasi sifat-sifat tersebut dari kuiditas bukanlah sesuatu yang tidak sahih.[15]
Meski demikian, kuiditas yang dapat dinegasikan eksistensi dan sifat-sifat lainnya itu akan melazimkan satu kemustahilan lainnya yaitu irtifa’ al-naqhidain atau terangkatnya dua hal yang kontradiksi. Terhadap hal ini Thabathaba’i memberi jawaban yang singkat, “ia tidaklah diambil dari kondisi realitas yang mengharuskan eksistensi atau ketiadaan.”[16]
Imam Fakh al-Razi mengatakan, “ketahuilah, bahwasannya semua hal hakikatnya adalah dirinya qua dirinya, dan hakikat tersebut berbeda dari seluruh sifat-sifatnya yang terdapat di dalamnya (lazimah) atau di luar dirinya (mufariqah). Maka ke-kuda-an dari segi esensinya sendiri adalah ke-kuda-an yang bukanlah apapun kecuali ke-kuda-an tersebut. Dan (oleh sebab itu) kuiditas kuda bukanlah ketunggalan, bukan pula pluralitas, bukanlah eksistensi, dan juga bukanlah non-eksistensi yang terkandung dalam konsep kuiditas kuda tersebut. Maka ke-kuda-an tersebut dikonsiderasi dari esensinya sendiri tidak lain ke-kuda-an.”[17]
Setelah penjelasan singkat di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kuiditas berdasarkan esensinya sendiri bukanlah apapun yakni bukan eksistensi, bukan ketiadaan dan tidaklah mengandung sifat-sifat tambahan, seperti, ketunggalan, pluralitas, partikular, dan universal, kecuali esensi-esensi pembentuknya sendiri atau dzatiyyat.
-Konsiderasi Kuiditas (i’tibarat al-mahiyyah)
Salah satu pembahasan penting di bagian kuiditas adalah i’tibarat atau konsiderasi ataupun tinjauan pikiran atas kuiditas yang menjadi tiga macam. Ketiga kuiditas yang dikonsiderasi akan menjadi kuiditas bersyarat sesuatu (al-mahiyyah bisyarti al-sya’i), kuiditas bersyarat negatif (al-mahiyyah bisyarti laa), dan kuiditas tanpa syarat (al-mahiyyah al-laa bisyarti al-sya’i).
Adapun penjelasan masing-masing konsiderasi tersebut seperti berikut;
I. kuiditas bersyarat sesuatu (al-mahiyyah bisyarthi sya’i) adalah kuiditas yang ‘tercampur’ (makhluthah) dengan sifat-sifat dari luar esensinya. Misalnya, kuiditas manusia yang mana tersusun dari hewan dan berpikir dikonsiderasi sebagai eksisten yang benar-benar riil di eksternal dan hal tersebut lantaran tercampur dengan eksistensi eksternal (al-wujud al-khariji).
Meski demikian, kuiditas jenis ini juga bisa dikonsiderasi dengan non-eksistensi. Artinya, kuiditas jenis ini bisa mendapat predikat ketiadaan jika seseorang tidak menemuinya sebagai kuiditas yang bercampur dengan eksistensi., misalnya, kuiditas ‘anqa non-eksisten atau “hantu itu tidak ada.”
II. Kuiditas bersyarat negatif (al-mahiyyah bi syarthi laa) mirip seperti yang pertama.[18] Kemiripan yang dimaksud oleh penulis ialah, ia masih merupakan kuiditas yang “bersyarat” meski ditambah kata negatif (al-laa), dan itu untuk menunjukan suatu kondisi yang bersyarat negatif atau tanpa sifat-sifat dari luar esensinya. Sederhananya, kuiditas manusia, misalnya, dikonsiderasi dengan syarat tanpa sifat-sifat seperti eksistensi, ketiadaan, tunggal, dan lain sebagainya.
Adapun penjelasan dari Kamal Haidari mengenai konsiderasi jenis ini ialah, “Kuiditas konsiderasi kedua (bersyarat negatif) adalah konsiderasi atas kuiditas yang disyaratkan dan terikat dengan "ketiadaan apapun yang di luar esensinya.” Pikiran membatasi kuiditas tersebut sebagaimana dirinya (bima hiya hiya), dan konsiderasi ini diistilahkan dengan kuiditas abstrak (al-mahiyyah al-mujarradah) sebab dia bebas dari apapun yang di luar dari esensi.[19]
III. Jika kuiditas jenis pertama dan kedua masih memiliki syarat, maka kuiditas jenis ketiga tidak memiliki syarat, baik dengan syarat yang bercampur sesuatu atau dengan syarat yang bebas (mujarrad) dari sifat-sifat luar kuiditas. Kuiditas tak bersyarat (al-mahiyyah laa bisyarth) ini bisa dilihat sebagai kuiditas absolut yang mungkin terdapat sesuatu yang bersama dengannya atau tidak bersama dengannya.
Singkatnya, kuiditas tak bersyarat ini diandaikan seperti sesuatu yang belum kita syaratkan eksistensinya dengan campuran sifat-sifat tambahan dari luar esensinya ataupun disyaratkan tanpa sifat-sifat tersebut. Pada satu sisi, konsiderasi kuiditas jenis ini memungkinkan pula koresponden dengan kuiditas bersyarat negatif dan kuiditas bersyarat sesuatu.
Meski kuiditas terakhir ini tak bersyarat dari apapun ia tidak bisa menjadi ‘partikel ketiga’ jika kita asumsikan sebagai realitas eksternal. Misalnya, kuiditas manusia yang bereksisten tersebut dipasangkan dengan sifat keberpengetahuan, lalu kita juga bisa asumsikan eksisten kuiditas tersebut tidak berpengetahuan. Pada saat yang sama, kita bisa melepaskan semua gambaran tersebut menjadi; kuiditas manusia yang bereksisten tidak tidak berpengetahuan sekaligus berpengetahuan.
Berdasarkan eksistensi kuiditas yang terealisasi di realitas maka tidak mungkin ada “partikel ketiga” dari kuiditas tersebut yaitu “tidak tidak berpengetahuan dan berpengetahuan.” Seandainya kita tetap mengasumsikan eksistensi bagi “partikel ketiga” itu, maka akan meniscayakan ‘terangkatnya dua hal yang kontradiksi’ (‘irtifa’ al-naqidhain)[20] dimana realitas in concreto tidak menerima kondisi semacam itu.[21]
Kasus “partikel ketiga” ini memberi sebuah indikasi bahwa kuiditas eksternal (al-mahiyyah al-kharijiyyah) selalu bersyarat dengan sesuatu. Sedangkan kuiditas mental (al-mahiyyah al-dzihniyyah) mensyaratkan terlepasnya sifat berpengetahuan, dan syarat inilah yang menyebabkan ia disebut dengan bersyarat negatif atau syaratnya adalah “tanpa sifat apapun”.[22] Sedangkan kuiditas tak bersyarat sesuatu melampui keduanya yang pada dirinya bebas dari kedua kuiditas yang disebut sebelumnya.
-Dua Jenis Predikasi
Telah kita lihat bahwa kuiditas pada esensinya sendiri bukanlah apapun melainkan esensinya yang sendiri yang mana ia tidaklah tunggal, plural, universal, ataupun partikular. Meski demikian, berbagai sifat-sifat tersebut dapat bersanding pada kuiditas. Tapi, apa yang dimaksud oleh para filsuf tentang sifat yang bersanding ini bukanlah sandingan atau predikat yang diraih (ma’khudz) dari esensi kuiditas.
Adapun sesuatu yang diraih dari esensi kuiditas, menurut kalangan umum filsuf, ialah jenus dan differensia. Berdasarkan esensi penyusun tersebut, apa yang ingin dikaji oleh para filsuf ialah kuiditas komprehensif (al-mahiyyah al-tammah) atau spesies. Banyak contoh yang diberikan, misalnya, jawaban dari kuiditas manusia ialah hewan dan rasional sehingga sifat-sifat lainnya yang berasosiasi padanya bukanlah sifat internal dari esensi kuiditas manusia.
Berdasarkan hal tersebut, hewan yang dijadikan predikat pada manusia adalah predikasi esensi pada esensi (haml al-dzat ‘ala al-dzat) begitupula predikasi rasional pada manusia. Para filsuf, khususnya Shadrian, menyebut jenis predikasi ini sebagai predikasi primer (haml awwali dzati) yang mana sebuah predikat diambil dari status esensi kuiditas.
Terdapat kritik terhadap predikasi semacam itu, yakni kesia-siaan mempredikatkan satu hal pada satu hal yang sama pula dan ini semacam tautologi.. Namun, kritik itu dibantah secara sederhana, misalnya, predikasi esensi pada esensi berguna dalam usaha mendefinisikan sesuatu (ta’rif) yang secara khusus menjadi batasan komprehensif (al-hadd al-tamm).
Predikasi lainnya bisa dilihat dari perbedaan kuiditas dengan apapun yang datang dari luar dirinya seperti ketidaan dan eksistensi sehingga dapat dikatakan kuiditas manusia eksis atau kuiditas manusia sebelum alam diciptakaan tiada. Meski konsep eksistensi dan ketiadaan memiliki makna berbeda dari satu kuiditas maka tidak ada kesalahan dalam ketika eksistensi dipredikasi padanya.
Para filsuf memberikan nama predikasi jenis kedua ini sebagai predika teknis umum (haml syayi shina’i). Hal yang penting dari predikasi jenis ini ialah mencirikan perbedaan secara konseptual dan kesatuan di dalam ekstensi (mishdaq). Dengan predikasi teknis ini, kuiditas dapat dipredikasikan dengan sifat-sifat dari luar dirinya.
-Istilah Lain Bersyarat Negatif (bisyarthi laa)
Di bagian ini penulis mengacu pada perkataan populer para filsuf, yaitu, “al-jins bi syarthi laa huwa al-maddah bi’ainiha, wa al-shurah bisyarthi laa huwa al-fashl”.[23]
Apa yang ingin diungkap oleh para filsuf adalah konsiderasi pada sebuah ‘substratum’ yang, pada satu sisi, dapat digabungkan dengan sifat-sifat eksternal dari esensinya. Dan, pada sisi yang lain, memiliki komprehensifitas sehingga tidak mengandaikan dirinya berasosiasi dengan sesuatu yang lain. sekalinya ia diandaikan berasosiasi dengan yang lain, maka munculah sesuatu yang baru yang tidak menerima predikasi dari subtratum atau menjadi predikasi pada substratum.
Di lain sisi pula, terdapat pengandaian mengenai satu tubuh (jism) yang eksistensinya tersusun dari materi dan forma sehingga pikiran juga dapat melihat, misalnya, satu esensi spesies juga tersusun sebagaimana satu tubuh tadi. Bedanya, jika tubuh di realitas in concreto tersusun dari materi dan forma, maka esensi spesies di pikiran tersusun dari jenus dan differensia.
Di samping itu, penjelasan yang mudah tentang makna lain dari bersyarat negatif ialah untuk membedakan jenus-differensia dan materi-forma yang mana yang pertama bisa dipredikatkan pada yang lainnya, sedangkan yang terakhir disebut, lantaran ia bersyarat negatif, tidak bisa dijadikan predikat untuk selainnya.[24]lantaran hal inilah para filsuf meyakini, kuiditas jenus bersyarat negatif adalah materi, sedangkan materi tak bersyarat adalah jenus.
Pertama, kita tilik terlebih dahulu bagaimana materi yang disamakan sebagai jenus yang bersyarat negatif. Misalnya, kita lihat hewan qua hewan yang memiliki aspek kesamaan pada manusia, kambing, kuda, dan lainnya yang mana differensia (fashl) pada berbagai spesies (naw’) merupakan suatu tambahan dari luar esensi hewan yang dengan demikian esensi kuiditas hewan merupakan kuiditas komprehensif (al-mahiyyah al-tammah). Tepatnya, kuiditas hewan qua hewan berada dalam kemurniaan dan bebas dari asosiasi itu.
Kuiditas komprehensif itu dapat dipandang sebagai kuiditas yang pada dirinya sendiri bukanlah apapun melainkan dirinya yang berbeda dari esensi-esensi differensia sebagaimana al-mahiyyah min haitsu hiya laisat illa hiya. Pada aspek ini maka dapatlah disebut bahwa jenus sebagai materi bersyarat negatif, sedangkan differensianya merupakan forma (shurah) bersyarat negatif.
Di sini kita bisa lihat, misalnya, hewan yang dikonsiderasi dengan syarat tanpa apapun bersamanya, dan keberpikiran (al-nathiqiyyah) berasosiasi dengannya maka jadilah sebuah unit yang komposit (al-majmu’ al-murakkab) yang mana tidak bisa jenus hewan dipredikatkan padanya seperti materi (pada jism). Tepatnya, kuiditas jenus bersyarat negatif adalah sesuatu yang tidak ada ‘bagian lainnya’ dan ‘keseluruhan’ dapat dipredikatkan padanya dan tidak pula ia dipredikatan pada ‘bagian lainnya’ dan pada ‘keseluruhan’.
Kedua, jika kita lihat relasi materi dan forma maka relasinya adalah lokus (mahal) dan berlokus (hal). Artinya, materi adalah wadah bagi forma yang kemudian agar muncul sesuatu yang baru, yakni tubuh (jism). Meski demikian, relasi ini bukanlah relasi yang menghasilkan subjek-predikat dalam satu proposisi positif, misalnya, materi adalah subjek sedangkan forma adalah predikat.
Secara sederhana, bersyarat negatif bagi kuiditas ialah sesuatu yang menjadi lokus dan subjek (maudhu’) bagi yang berlokus dan tidak bisa dipredikatkan oleh yang lain dan juga tidak menjadi predikat atas yang lain. Materi mental di sini ialah jenus bersyarat negatif. Sedangkan materi mental yang tak bersyarat dibahas pada bagian ketiga di bawah.
Di bagian ini, materi tidak lain hanyalah lokus bagi forma yang mana forma tidak dapat dipredikatkan pada materi. Dan, pada tahap ini materi atau kuiditas bersyarat negatif hanyalah merupakan lokus dan subjek bagi apapun yang berasosiasi padanya dan ia menjadi sesuatu yang tersusun sekaligus tidak bisa dipredikatkan oleh yang lainnya.
Penjelasan lainnya bisa dilihat atas badan yang tersusun dari materi dan forma dimana keduanya merupakan dua hal yang di luar (dari badan tersebut). Masing-masing dari keduanya memiliki aspeknya sendiri dalam eksistensi; jika materi merupakan aspek penerima, maka forma merupakan aspek aktual, dan dengan demikian tidak mungkin forma dipredikatkan pada materi atau sebaliknya.[25]
Ketiga, jika kita mengkonsepsi kuiditas per se yang diperbandingkan dengan berbagai macam spesies, misalnya, kuiditas hewan, maka kita akan mendapati hewan yang terdapat pada manusia, kambing, kerbau, dan lainnya. Lalu, kuiditas hewan qua hewan di sini berupa kuiditas non-komprehensif (al-mahiyyah al-naqishah) yang secara mendasar belumlah menjadi apapun sampai sebuah differensia berasosiasi padanya sehingga muncul sesuatu yang baru yaitu spesies komprehensif (al-naw’ al-tamm).
Kuiditas hewan tersebut disebut sebagai kuiditas/materi tak bersyarat yang namanya jenus. Kuiditas hewan di sini layaknya kuiditas yang belum menentu yang mana dirinya memiliki kemungkinan untuk menerima berbagai batasan dan asosiasi untuk menjadi lebih spesifik dan menentu. Dan esensi dari differensia di sini ialah yang menjadikan spesies, dan—jika ditinjau dari jenus—sebagai pembagi jenus.[26]
Satu hal yang dapat kita lihat dari bagian kedua ini berupa kemungkinan asosiasi satu kuiditas dengan berbagai kuiditas spesifik yang mengasilkan predikasi satu kuiditas jenus pada berbagai macam spesies sejauh spesiesnya mengandung jenus tersebut. Pada saat yang sama, kita juga menjadikan jenus tak bersyarat ini sebagai subjek yang dipredikatkan oleh, misalnya, rasional.
Bagian ketiga ini pula yang menjadikan materi tak bersyarat dan forma tak bersyarat adalah jenus dan differensia yang satu hal bisa dipredikatkan pada yang lainnya, seperti manusia adalah hewan atau hewan rasional adalah manusia.
note;
Pada tulisan selanjutnya penulis akan membahas universal naturan atau al-kulli al-thabi'i dan segala macam perdebatan yang tertuju pada eksistensinya.
[1] Mengenai huwiyyah ini, Prof Izutsu mengartikannya sebagai “eksistensi.” Lihat The Concept and Reality of Existence.
[2] Abu Nashr al-Farabi, Fushus al-Hikam (Intisarat al-Bidari, Qum), hal 47.
[3] Penulis pernah mendapati beberapa pihak yang terkecoh mengenai kuiditas mantiqi dan kuiditas falsafi dan membedakan keduanya. Padahal kuiditas dari kedua disiplin ilmu tersebut sama saja, yakni usaha pembedahan substansi sesuatu (jauhar al-sya’i). Lihat Mehdi Ha’iri Yazdi, Hiram al-Wujud, (Dar al-Raudhah lil-Thaba’ah wa al-Nasyr al-tawzi’; Beirut, 1990 M), hal 210.
[4] William Chittick (ed), The Essential of Seyyed Hossein Nasr (World Wisdom, Bloomington; 2007), hal 119.
[5] Hasan Zadeh Amuli dalam Syarh wa Ta’liq ‘ala Kasyf al-Murad fi Syarh Tajrid al-‘Itiqad (Muassasah al-Nasyr al-Islami al-Tabi’ah Lijama’ah; Qum, 1433 HQ) hal 125.
[6] Al-Rabbani, Idhah al-Hikmah fi Syarh Bidayah al-Hikmah Jilid II, (), hal 11
[7] Dalam Tulisan yang lain saya telah jelaskan tentang perbedaan yang mengacu pada dua hal yang berbeda. Misalnya, perbedaan eksistensi mengacu pada perbedaan modus dan gradasinya. Sedangkan perbedaan kuiditatif mengacu pada batasan-batasan eksistensi meski batasan itu adalah ‘efek’ dari modus eksistensi (anhaa al-wujud).
[8] Lihat Fayyadhi dalam Musa’ilat al-Wujud ‘ala Dho’u al-Waqi’iyyah al-Shadra’iyyah (Beirut; Dar al-Ma’arif al-Hikmiyyah, 2015 M) hal 163.
[9] Al-Allamah al-Hilli, kasyf al-Murad fi Syarh Tajrid al-‘Itiqad (Muassasah al-Nasyr al-Islami; Qum, 1433 HQ), hal 125
[10] ‘Anqa adalah sejenis burung imajinal yang tidak memiliki realitas di eksternal.
[11] Lihat Muhammad Taqi al-Amuli, Durar al-Fawa’id (Mu’asssasah Dar al-Tafsir, Qum; 1374 HS), hal 293
[12] Hakikat di sini tidak bisa diartikan sebagai sesuatu yang terealisasi di ekstenal melainkan dzatiyaat atau bagian-bagian inti kuiditas.
[13] Kontradiksi dalam konteks ini adalah “ijtima’ al-naqidhain.”
[14] Lihat Kamal Haidari, Syarh Nihayah al-Hikmah (Muassasah al-Imam al-Jawad Lilfikr wa al-Tsaqafah; Baghdad, 2015 M), Hal 312.
[15] Muhammad Husain Thabathaba’i, Bidayah al-Hikmah
[16] Muhammad Husain Thabathaba’i, Bidayah al-Hikmah
[17] Dikutip dari Ghulam Husain Dinani, al-Qawaid al-Falsafiyyah al-‘Ammah, (Dar al-Hadi; Beirut, 2007 M), hal 345.
[18] Bagi para filsuf, kuiditas bersyarat negatif merupakan kuiditas yang pada dirinya bukanlah apapun melainkan dirinya sendiri (al-mahiyyah min haitsu hiya hiya laa maujudah wa laa ma’dumah wa laa ‘awaridh kharijah ‘an dzatiha wa dzatiyatiha).
[19] Kamal Haidari, Syarh Nihayah al-Hikmah, hal 338 & Mehdi Ha’iri Yazdi, Hiram al-Wujud, hal 217-218.
[20] Lihat catatan kaki no 16.
[21] Untuk melihat kasus ini, lihat Kamal Haidari, Syarh Nihayah al-Hikmah, hal 339.
[22] Al-Hilli menjelaskan seandainya kuiditas hewan dikonsepsi dengan terlepasnya ia dari apapun sebagaimana terdapat sesuatu yang menjadi kesatuan unit dengannya, maka sesuatu itu merupakan ‘tambahan’ bagi kuiditas. Lalu kuiditas tersebut tidaklah berkoresponden dengan apapun. Inilah yang dinamakan dengan kuiditas bersyarat negatif yang tidak eksis kecuali dalam pikiran belaka. Ia tidak bisa eksis sebagai realitas eksternal sebab seluruh eksisten di eksternal adalah individual (musyakhis). Lihat al-‘Allamah al-Hilli, Kasyf al-Murad fi Syarh Tajrid al-I’tiqad, hal 126. Barangkali ada satu hal yang memberatkan dalam kalimat al-Hilli mengenai kuiditas bersyarat negatif ini yang eksis hanya di pikiran. Keberatan itu bisa jadi dimulai dari anggapan ‘eksistensi mental’ yang secara mendasar juga eksistensi dan eksistensi yang dimaksud dapat membatalkan kuiditas bersyarat negatif ini sebagai konsiderasi yang bebas dari eksistensi dimana artinya ia sama dengan eksistensi mental. Namun, penulis meyakini kalau al-Hilli beranggapan bahwa kuiditas bersyarat negatif yang eksis di pikiran hanya dimaksudkan sebagai satu-satunya tempat di mana kuiditas abstrak ini dapat dikonsiderasi, sebab eksistensi immaterial pada satu sisi sama dengan eksistensi material yang tercampur dengan, misalnya, eksistensi individual dan aksiden-aksiden spesifik.
[23] Artinya; jenus bersyarat negatif merupakan materi berdasarkan esensinya, dan differensia bersyarat negatif adalah forma.
[24] Lihat Misbah Yazdi, al-Manhaj al-Jadidah fi al-Ta’lim al-Falsafiyyah, al-Juz al-Tsani, (huquq al-thaba’; Beirut, 1990 M) hal 308.
[25] Lihat Muhammad Thahir Khaqani, al-Mutsul al-Nurriyyah fi al-Fan al-Hikmah, (Anwar al-Huda; 1415 H.Q) , hal 156.
[26] Bunyi teks asli; “kullu fashl fa innahu bi’l qiyas il al-naw’ huwa fashluhu muqawwim, wa bi’l qiyas ila jins dzalika al-naw muqassim.” Abu Ali Sina ma’a Syarh Nasiruddi al-Thusi wa Quthb al-Din al-Syirazi, juz I, Kitab al-Mantiq (Matbu’ah Dini; Qum, 1386), Hal 179.













