Beberapa bulan lalu saya membuat akun BBM Money lewat Bank Permata. Tapi hingga kini saldonya tak bisa saya gunakan. Saya sudah 4 kali bolak-balik mengurus ke Bank Permata. Selalu ada alasan dari mereka. Katanya karena sistem sedang bermasalah. Katanya sedang ditangani. Katanya akan dihubungi. Katanya akan ditindaklanjuti. Hati-hati menggunakan BBM Money dari Bank Permata
Keluhan Nasabah Bank Mandiri KC Sudirman Palembang
Yth. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Melalui surat ini saya Yudi Cahyadi, laki-laki, umur 35 Tahun, email : [***************] selaku nasabah Mandiri KC Sudirman Palembang dengan No Rekening 11[***************]8724 ingin menyampaikan perihal sebagai berikut;
Pada tanggal 27 Juli 2015 sekira pukul 12.40 Wib saya melakukan transfer ke rekening tujuan mandiri no Rek 1[***************]80492 an Muhammad Husin sebesar Rp 2.002.512,- dengan fasilitas internet banking https://ib.bankmandiri.co.idyang diakses melalui Komputer(pc) yang ada di rumah saya.
Dari transaksi tersebut transaksi telah dinyatakan berhasil dan sempat saya cetak di potongan kertas (terlampir) dengan tulisan bahwa transfer saya dinyatakan sukses dan berhasil dengan Nomor Transaksi [***************]13 tanggal 27 Juli 2015 Pukul 12.49 Pm Wib dari Rekening saya (11[***************]8724) ke rekening tujuan 1[***************]80492 namun tidak tertera atas nama siapa alias blank/kosong, lantas bukti tersbut tetap saya cetak dengan kertas sedanaya dengan harapan hal tersebut tidak apa-apa.
Sekira pukul 14.15, saya mulai curiga karena belum ada respon dari penerima transfer (muhamad Husin) yg menyatakan bahwa transfer saya sudah diterima, kemudian saya berinisiatif kroscek dengan menelpon penerima transfer yg saya maksud apakah sudah terima transfer dari saya ? namun dia menjawab uang tersebut sebesar Rp 2.002.512,- belum juga diterima.
sekira pukul 14.40 WIB saya telepon ke Calcenter Bank Mandiri 14000 dan menerangkan masalah ini, namun saya disarankan untuk melaporkan ke Mandiri setempat yaitu KC Sudirman Palembang.
Pada tanggal 28 Juli 2015 saya melaporkan perihal ini melalui CS Mandiri dan diterbitkan Nomor Pengaduan C-150[***************]0-0004286 tanggal 28/7/2015 dan disini saya tidak dapat penjelasan yang banyak bahkan progress penanganan juga tidak dijawab dengan pasti diatas laporan saya dan katanya”biasanya sampai Maksimal 7 (tujuh hari)” ini penjelasan CS an 10[***************]8-Ulfa Septiyani.
Tanggal 4 Agustus 2015 karena merasa belum ada kabar dari pihak mandiri, saya mendatangi CS Mandiri di KC Sudirman, disana saya menceritakan ulang laporan saya (karena mereka juga seperti belum paham sampai dimana tindak lanjut laporan saya tersebut) dan sungguh mengecewakan dan diluar dugaan bahwa hasil penjelasan CS an Fitriyani sebagai berikut :
bahwa berdasarkan TIM IT nya mandiri mengatakan bahwa saya memang benar mentransfer sejumlah uang Rp 2.002.512 ke atas nama Mahbub Arramili hal ini didasarkan atas Log transaksi yang sukses Versi Mandiri, namun sudah saya bantah bahwa saya tidak pernah kenal dengan namanya Mahbub Arramili apalagi no rekening yang bersangkutan, dan lebih parahnya lagi CS mampu menyatakan/menyimpulkan bahwa bukti cetak saya tersebut tidak sesuai atau bukan yang dikeluarkan system mandiri padahal nyata-nyata saya cetak melalui menu internet banking yg keluar setelah selesai proses transaksi saat itu juga. Dan pihak mandiri berpatokan dengan hasil transaksi setelah Proses salah transfer terjadi, bukan pada bagaimana proses oknum (penjahat) yang menguras rekening saya dengan modus seolah-olah saya salah transfer!!!
Saya sangat keberatan dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri.
1. Laporan saya tidak dimanajemen dengan baik hal ini terbukti saya tidak diberi penjelasan pasti / tertulis di form pengaduan tentang estimasi berapa lama complain saya diselesaikan.
2. Sewaktu saya datang saya harus menjelaskan kembali perihal permasalahan saya hal ini yang menandakan bahwa pihak Mandiri tidak mengerti dengan apa yg sudah saya laporkan di Form pengaduan.
3. Jelas sekarang uang saya hilang, hal tersebut bisa jadi merupakan kelemahan system security Bank mandiri . saya berani menyimpulkan bahwa ada “Oknum” yang sudah membajak transaksi nomor [***************]13 atau meminjam istilah kejahatan internet Cyber Crime, Cuma pihak mandiri terlalu gampang menyimpulkan bahwa kesalahan tetap pada Nasabah yang mengatakan bahwa saya dengan Sadar mentransfer ke rekening yang bukan saya kehendaki, justru saya menganggap pihak mandiri lah yang sudah salah transfer/membelokan transaksi saya tersebut akibat kelemahan/kesengajaan security yang dimiliki Bank Mandiri.
4. Mandiri hanya berpatokan bukti record setelah kejadian. Sedangkan saya merasa keberatan karena record tersebut bukan patokan, karena yang perlu diselidiki pada saat proses kejadian bagaimana “Oknum” tersebut yang dapat membelokan transaksi yang semula ke tujuan Rekening 1[***************]0492 menjadi ke rekning orang lain (Mahbub Arramili) karena saya transfer sudah memasukan rekening yang benar yang saya kehendaki!!! Harusnya pihak ITnya sudah Paham.
5. Pihak mandiri saya anggap tidak ada niat serius, karena ini terjadi dilingkungan seluruh Nasabah Mandiri. Jika ada keseriusan bila perlu pertemukan antara penerima rekning yng bukan haknya ke saya, dan bila perlu dikonfirmasi ke pihak tersebut bahwa sumber uang Rp Rp 2.002.512,- yang bukan haknya dapat ia pertanggung jawabkan, bahkan bila perlu dipertemukan di pengadilan!!
6. Memang untuk membuktikan seluruhnya dalam hal IT saya tidak punya otoritas dan pengetahuan, jadi jika dijawab secara sepihak saya pasti salah dan kalah. Untuk print ulang saja detail transaksi [***************]13 saya tidak bisa dilakukan lagi walaupun print historis transaksi itu bisa dilakukan oleh nasabah , namun pihak mandiri tidak mampu menjelaskan printout yang dikeluarkan oleh system internet banking pada saat nasabah selesai transaksi yg biasanya keluar di Linkhttps://ib.bankmandiri.co.id/retail/FundTransfer.do karena di Link tersebut memang menunjukan bukti bahwa sudah ada kesalahan system/pembajakan dalam transaksi.
Sebagai Tambahan juga Saya sudah melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumsel pada tanggal 4 Agustus 2015 melalui Bpk Meilthon Purba dan saya ceritakan kronologisnya, dan saya disarankan buat laporan tertulis, dan pada tanggal 5 Agustus saya buat laporan tertulis dan saya antarkan langsung ke OJK Prov Sumsel dan diterima berkas dan bukti-bukti dengan bukti terima nomor 000350 tanggal 5 Agustus 2015 yang diterima oleh Sdri Leni Octarini, namun hingga saat ini tidak ada kabar beritanya, jadi percuma kalau ada hal serupa dialami pembaca untuk lapor ke OJK.
Kemudian tanggal 14 Agustus 2015 saya mendatangi Bank Mandiri Kanwil 2 Palembang, saya diterima oleh Sdr Adikara A dan saya menceriatkaan kembali kronologisnya, kemudian saya disarankan untuk melaporkan ke pihak Kepolisian pihak Mandiri beralasan bahwa untuk melengkapi sarat pengaduan, padahal saya bukan korban penipuan atau salah transfer.
Kemudian tanggal 19 Agustus 2015 saya melaporkan hal ini ke Kepolisian karena Saran dari pihak Mandiri dan diterima di Nomor Pengaduan STTPL/602/VIII/2015/SUMSEL tanggal 19 Agustus 2015 dengan Perkara UU Perbankan UU Nomor 10 Tahun 1998 pasal 49 dan UU No 3 Tahun 2011, kemudian pada hari itu juga saya berikan bukti laporan saya tersebut ke Pihak Mandiri dan diterima kembali oleh Sdr Adikara
Mohon tindak lanjutnya. terima kasih
Yth. PT Telkom Tbk
Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan keluhan saya mengenai fasilitas Indihome yang disediakan oleh telkom indonesia.
Sebelumnya, saya merasa terbantu dengan adanya fasilitas Indihome tersebut,dan saya pengguna yang sangat menikmati kecanggihan fasilitas ini. Pada bulan Maret 2015 lalu, saya mengajukan pemasangan Indihome. Dalam hal ini, saya sudah memiliki fasilitas telepon kabel dari telkom sudah lebih dari 8 tahun lalu. Pada saat saya akan memasang indihome, saya bertanya kepada petugas "Mas kalau mau pasang indihome harus pakai nomor baru kah? (Pasang tlp baru)". Petugas tersebut menjawab: "Mau pakai nomor lama juga bisa, Mbak, nanti tinggal ditambah internet dan TVnya saja". Demi kelancaran proses dan efisiensi selama pemakaian Indihome, saya memutuskan untuk mengguanakan nomor lama.
Bulan depan (September 2015) saya harus melanjutkan studi saya di luar kota, tentu saya akan jarang berada di rumah. Perlu diketahui, bahwa selama bulan Maret sampai detik ini (20 Agustus), pengguna dan penikmat fasilitas internet dan USeeTV Indihome di rumah hanya saya, sehingga saya memutuskan untuk berhenti langganan pada tanggal ini. Hal ini saya lakukan, karena ketika saya studi nanti, yang tinggal di rumah hanya kedua orang tua saya yang notabene buta internet dan hanya penggemar stasiun TV lokal. Namun posisinya disini, orang tua saya masih membutuhkan telepon kabel yang lama sebelum pasang Indihome. Atas dasar ini, saya mengajukan untuk berhenti layanan indihome dan kembali ke layanan telepon kabel biasa, mengingat orang tua saya yang sudah pensiun ini membutuhkan telepon kabel untuk komunikasi dengan kolega.
Saya mengajukan hal tersebut pada tanggal 19 Agustus 2015, dan hal ini tidak bisa di ACC langsung karena harus melalui persetujuan supervisor telkom (katanya petugas). Kemudian tanggal 20 Agustus 2015, pihak telkom menelepon dan mengabari bahwa pengajuan saya untuk kembali ke layanan telepon kabel biasa ditolak.
Menanggapi hal tersebut, saya hanya ingin menyampaikan beberapa hal:
1. Bagi saya sekeluarga, keputusan ini "tidak adil", karena kami sama sekali tidak diberitahu resiko ketika kami akan berhenti langganan Indihome jika kami menggunakan nomor yang lama, bahwa kembali ke telepon kabel biasa lagi tidak bisa. Bahkan di dalam surat pengajuan untuk berlangganan pun tidak ada pemberitahuan atau atu mengenai hal ini. Jika memang ada aturannya, kami sebagai pelanggan merasa tidak diberi penjelasan, sehingga terkesan pihak Telkom mengambil keputusan dan keuntungan sepihak. Hak kami sebagai pelanggan tidak dihargai.
2. Sudah bijakkah keputusan untuk tidak bisa mengembalikan langganan Indihome ke layanan telepon kabel biasa? Apakah penikmat setia telepon kabel biasa tanpa internet dan TV internasional yang sudah bertahun tahun Berlangganan harus kehilangan haknya untuk menjadi penikmat telepon kabel biasa lagi? Tidakkah lamanya kami langganan telepon kabel menjadi pertimbangan akan hal ini? Apakah orang tua yang sama sekali tidak mengerti internet, namun membutuhkan sarana komunikasi telepon kabel dan hanya berpenghasilan dari dana pensiun harus menanggung biaya Internet dan TV Internasional yang tidak dinikmati fasilitasnya? Sudah adilkah hal ini digeneralisasikan?
3. Internet mempermudah kerja kita, namun apakah orang tua yang mengoperasikan hp belum berwarna saja susah harus dipaksa untuk bisa mengoperasikan internet?
4. Kami menghargai visi misi telkom untuk bisa meningkatkan pelayanan dengan inovasi dan pengembangan layanan baru yang lebih berkualitas, namun kami lebih menghargai jika kebijakan inovasi dan pengembangan layanan baru ini diterapkan dengan berdasarkan kebutuhan masyarakat minoritas juga, tidak semata mata mengedepankan masyarakat yang berbisnis dan lain-lain.
Sekian dari saya, semoga bisa menjadi pertimbangan untuk memutuskan hal yang saya utarakan di atas, yang mungkin juga dialami oleh beberapa pelanggan. mohon tindak lanjutnya. terima kasih.
Di pertengahan Agustus saya minta penggatian kartu BCA card, kepada BCA call center, di proses, dan di informasikan 5 hari kerja untuk pelaporan, dan 14 hari kerja untuk pengiriman. tapi sampai hari ini sudah pertengahan september kartu tersebut belum juga saya terima.
Dan hari ini saya mengadukan lagi soal pengiriman kartu kepada call center BCA dengan mendapat ID pelaporan baru dengan no. 2140370616, dan ahirnya proses nya sama, team BCA tolong supportnya..saya tidak pernah sekecewa ini dengan BCA, bisa tolong dikirim lebih cepat karena kartu nya sudah jadi. di tunggu feebacknya. Thanks
Saya nasabah BCA cabang Purwokerto. Semalam, Jumat 5 Juni, saya membuka internet banking BCA lewat ponsel. Saat hendak mentransfer dana, mendadak tak bisa. Menurut peringatan yang muncul, saya tak bisa mengakses karena waktu transfer sudah habis. Saya tak paham maksudnya. Lalu saya ulangi lagi, sama sekali tak bisa login. Lalu muncul peringatan untuk menghubungi halo BCA di 1500888. Pagi hari saya hubungi nomer itu, tapi tak bisa.
Pada tanggal 28 Juli 2013 jam 15.00 saya dan istri membeli 1 unit HP Samsung Grand DUOS dengan type 10210G19082GBO; description HP GSM SAMSUNG 19082MBAXSE1 di toko Selular shop ITC Depok dilayani oleh sales Andika Prasetya dengan cara pembayaran tunai menggunakan Debit BCA. Pada awalnya HP tidak ada keluhan.
Sesampainya di rumah HP di charge selama 6 jam. Keesokan harinya, mulai sore hari tombol menu pada HP kadang berfungsi kadang tidak. Tanggal 30 Juli 2013 istri saya menelepon Selular shop untuk menanyakan keluhan tersebut dan ternyata pihak Selular Shop menolak garansi dengan alasan garansi toko hanya berlaku 1x24 jam dan menyarankan agar HP tersebut dibawa langsung ke service center resmi Samsung. Istri saya langsung ke Samsung Service Center di JL. Margonda Raya No 339 B-C Depok dan diterima oleh ibu Novi sebagai teknisi dan disarankan kembali ±3 hari lagi karena kemungkinan HP saya ada gangguan di software sehingga harus diinstal ulang.
Tiga hari kemudian tanggal 2 Agustus 2013, HP diambil dan 2 jam kemudian tombol menu kembali tidak berfungsi. Keesokan harinya tgl 3 agustus 2013 istri saya kembali lagi ke Samsung Service Center Depok diterima kembali oleh ibu Novi dan bpk. Adi Anom (PJ Samsung Depok), mereka menyarankan agar HP dibuka dan direparasi, tentu saja istri saya menolak HP direparasi mengingat HP tersebut baru dibeli 1X24 jam.
Apabila HP direparasi, berarti kami telah membeli HP Samsung rusak yang dijual di toko selular shop. Istri saya memohon agar HP diganti dengan unit baru karena HP tersebut mengalami kerusakan bukan karena kesalahan pengguna mengingat HP tersebut mengalami gangguan kurang dari 24 jam setelah pembelian.
Pihak Samsung Depok (ibu Novi dan bpk. Adi Anom) awalnya tidak mau menindak lanjuti permintaan istri saya dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur Samsung, bahwa pihak Samsung tidak akan mengganti dengan unit baru apabila masih bisa diperbaiki, namun karena istri saya bersikeras karena merasa telah membeli barang rusak maka kami meminta ke pihak Samsung untuk mengganti dengan unit baru atau mengembalikan uang apabila unit tersebut tidak diganti dengan unit baru dan akhirnya mereka mau menindaklanjuti permintaan saya dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Faktur pembelian dari toko selular shop.
2. Bukti pembayaran Debit BCA.
3. Foto copy KTP 4. Foto copy buku tabungan.
Setelah persyaratan saya penuhi pihak Samsung depok hanya meminta No1 dan No2. Apabila Samsung Pusat tidak bisa mengganti dengan unit baru syarat no 3 dan No 4 akan diminta untuk syarat mentransfer uang dan menyuruh saya untuk menunggu telepon dari pihak Samsung pusat karena permintaan saya akan diajukan ke Samsung pusat.
Pada hari Senin 5 Agustus 2013 istri saya mendapat telepon dengan mengatas namakan bpk. Fadil dari pihak Samsung pusat dengan no telepon 56997777 yang isinya agar istri saya pergi kembali ke service center Samsung cabang Depok pada hari rabu 14 Agustus 2013 untuk menyelesaikan keluhan HP saya.
Pada hari tersebut saya pergi ke Samsung depok, sesampainya disana saya diterima kembali oleh ibu Novi dan bpk Adi Anom. Mereka mengecek kembali ke Samsung Pusat dan membenarkan bahwa benar pihak customer service pusat menelepon dan meminta saya untuk datang tanggal 14 Agustus ke Samsung Depok. Tetapi pihak Samsung Depok mengatakan belum ada keputusan dari Samsung pusat ke Samsung Depok mengenai masalah penggantian unit baru HP. Dan istri saya harus menunggu lagi pihak Samsung pusat untuk menelepon kembali setelah itu baru proses permintaan bisa dilanjutkan.
Yang pasti istri saya merasa dipermainkan oleh pihak Samsung mengingat untuk mengurusi masalah Produk HP rusak tersebut istri saya harus berulang kali ke Service Center (4 kali) sampai meninggalkan prakteknya. Karena istri saya sudah jenuh dipermainkan dengan prosedur yang disebut-sebut oleh ibu Novi dan Bapak Adi Anom maka dengan sangat terpaksa istri saya harus merelakan HP untuk direparasi.
Tetapi apa yang terjadi setelah dibongkar ternyata pihak Samsung Depok yang awalnya menjanjikan bahwa suku cadangnya ada. Dan bisa selesai direparasi hari itu ternyata pihak teknisi tidak bisa dikarenakan tidak adanya suku cadang dan istri saya diminta untuk menunggu beberapa hari lagi.
Akhirnya istri saya mengembalikan semua dari unit HP tersebut dan meminta unit baru bukan unit reparasi lagi. Pihak Samsung hanya menjelaskan bahwa proses penggantian unit baru membutuhkan waktu 2-4 minggu itupun apabila Samsung Pusat acc.
Bayangkan HP yang baru dibeli kurang dari 24 jam harus dibongkar untuk direparasi dan ternyata suku cadangnya tidak tersedia (gawat sekali tingkat kerusakannya hingga harus menunggu datangnya suku cadang). Saya semakin merasa dirugikan karena ternyata saya membeli produk rusak yang dijual oleh toko yang ramah dalam menawarkan barang tetapi tidak peduli saat barang dagangannya mengalami kerusakan.
Keluhan:
1. Dalam proses pengaduan apakah tidak ada partisipasi dari pihak toko (selular shop) dalam memfasilitasi konsumen, mengingat toko adalah penjual resmi jadi jangan hanya ramah saat menawarkan barang tetapi tidak peduli apabila ada keluhan barang.
2. Apakah pihak Sellular Shop dan pihak Samsung menjual barang rusak? Mengingat kerusakan HP bukan dari kesalahan konsumen.
3. Apakah dari pihak Samsung tidak ada Kebijakan langsung menganti unit baru untuk unit rusak yang baru dibeli dalam 1x24 jam? Dan harus melewati prosedur Samsung yang sangat bertele-tele dan sangat merugikan konsumen?
4. Koordinasi pihak Samsung Pusat dengan Samsung Cabang depok tidak ada komunikasi yang baik yang membuat konsumen jadi berulang kali untuk kembali tanpa ada keputusan?
Andy Bariyadi
KP. Sindangkarsa RT 04/04 KEL. Sukamaju Baru KEC. Tapos Kota Depok
Depok