
seen from Netherlands

seen from United Kingdom
seen from Yemen
seen from United States

seen from Canada
seen from Dominican Republic

seen from United States

seen from T1
seen from China
seen from China
seen from Yemen

seen from Germany
seen from China

seen from Netherlands
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from Singapore
seen from Singapore
seen from United States
DASAR HUKUM PERAN PEREMPUAN MUSLIM BERGERAK DALAM PEMBANGUNAN PERADABAN....
SEDEKAH SELAMA 7 HARI DARI KEMATIAN
asNUter, sorbansantri.com - عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَيُّ اْلإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ (رواه البخاري، 11) Dari Abdullah bin Amr , “Ada seorang laki-laki bertanya pada Nabi , “Perbuatan apakah yang paling baik?” Rasulullah menjawab, “Menyuguhkan makanan dan mengucapkan salam, baik kepada orang yang engkau kenal atau tidak.” (HR. al-Bukhari ). عَنْ سُفْيَانَ (الثَّوْرِيّ) قَالَ قَالَ طَاوُوْس إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أْنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامَ (المطالب العلية للحافظ ابن حجر 5 / 330 والبداية والنهاية لابن كثير 9 / 270 وشرح صحيح البخارى لابن بطال 3 / 271 وعمدة القاري شرح صحيح البخارى للعيني 12 / 277) "Imam Ahmad mengutip pernyataan Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut" (Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-Aliyah V/330, Abu Nuaim dalam Hilyat al-Auliya' IV/11, Ibnu al-Jauzi dalam Shifat al-Shafwah I/20, Ibnu Katsir (murid Ibnu Taimiyah, ahli Tafsir) dalam al-Bidayah wa al-Nihayah IX/270, Ibnu Baththal dalam Syarah al-Bukhari III/271 dan al-Aini فَائِدَة رَوَى أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلَ فِي الزُّهْدِ وَأَبُوْ نُعَيْمٍ فِي الْحِلْيَةِ عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تِلْكَ اْلأَيَّامِ إِسْنَادُهُ صَحِيْح وَلَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ وَذَكَرَ ابْنُ جُرَيْجٍ فِي مُصَنَّفِهِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عَمِيْرٍ أَنَّ الْمُؤْمِنَ يُفْتَنُ سَبْعًا وَالْمُنَافِقَ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا وَسَنَدُهُ صَحِيْح أَيْضًا وَذَكَرَ ابْنُ رَجَبَ فِي اْلقُبُوْرِ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ اْلأَرْوَاحَ عَلَى الْقُبُوْرِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ يَوْمِ الدَّفْنِ لاَ تُفَارِقُهُ وَلَمْ أَقِفْ عَلَى سَنَدِهِ (الديباج على مسلم بن الحجاج للحافظ جلال الدين السيوطي 2 / 490) "Ahmad meriwayatkan dalam kitab Zuhud dan Abu Nu'aim dalam al-Hilyah dari Thawus bahwa 'sesungguhnya orang-orang yang mati mendapatkan ujian di kubur mereka selama 7 hari. Maka para sahabat senang untuk memberi sedekah pada 7 hari tersebut'. Sanad riwayat ini sahih dan berstatus hadis marfu'. Ibnu Juraij menyebutkan dalam kitab al-Mushannaf dari Ubaid bin Amir bahwa 'orang mukmin mendapatkan ujian (di kubur) selama 7 hari, dan orang munafik selama 40 hari'. Sanadnya juga shahih. Ibnu Rajab menyebutkan dalam kitab al-Kubur dari Mujahid bahwa 'arwah berada dalam kubur selama 7 hari sejak dimakamkan dan tidak berpisah'. Tetapi saya tidak menemukan sanadnya" (al-Dibaj Syarah sahih - إِنَّ سُنَّةَ اْلإطْعَامِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ بَلَغَنِي أَنَّهَا مُسْتَمِرَّة إلَى اْلآنَ بِمَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا لَمْ تُتْرَكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى اْلآنَ وَإِنَّهُمْ أَخَذُوْهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍ إلَى الصَّدْرِ اْلأَوَّلِ (الحاوي للفتاوي للسيوطي - ج 3 / ص 288) Al-Hafidz As-Suyuthi berkata: “Anjuran memberi makanan 7 hari, telah sampai kepada saya bahwa hal itu berlangsung hingga sekarang di Makkah dan Madinah. Secara Dzahir hal itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat hingga sekarang, dan mereka meneruskannya secara turun temurun dari masa Awal” (al-Haawii 3/288) Syaikh Muhammad Ali bin Husain al-Maliki berkata : اِعْلَمْ اَنَّ الْجَاوِيِّيْنَ غَالِبًا اِذَا مَاتَ اَحَدُهُمْ جَاؤُوْا اِلَى اَهْلِهِ بِنَحْوِ اْلاَرُزِّ نَيِّئًا ثُمَّ طَبَّخُوْهُ بَعْدَ التَّمْلِيْكِ وَقَدَّمُوْهُ ِلاَهْلِهِ وَلِلْحَاضِرِيْنَ عَمَلاً بِخَبَرِ "اصْنَعُوْا ِلاَلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا" وَطَمَعًا فِي ثَوَابِ مَا فِي السُّؤَالِ بَلْ وَرَجَاءَ ثَوَابِ اْلاِطْعَامِ لِلْمَيِّتِ عَلَى اَنَّ اْلعَلاَّمَةَ الشَّرْقَاوِيَ قَالَ فِي شَرْحِ تَجْرِيْدِ الْبُخَارِي مَا نَصُّهُ وَالصَّحِيْحُ اَنَّ سُؤَالَ الْقَبْرِ مَرَّةٌ وَاحِدَةٌ وَقِيْلَ يُفْتَنُ الْمُؤْمِنُ سَبْعًا وَالْكَافِرُ اَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا وَمِنْ ثَمَّ كَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ اَنْ يُطْعَمَ عَنِ الْمُؤْمِنِ سَبْعَةَ اَيَّامٍ مِنْ دَفْنِهِ اهــ بِحُرُوْفِهِ (بلوغ الامنية بفتاوى النوازل العصرية مع انارة الدجى شرح نظم تنوير الحجا 215-219) "Ketahuilah, pada umumnya orang-orang Jawa jika diantara mereka ada yang meninggal, maka mereka datang pada keluarganya dengan membawa beras mentah, kemudian memasaknya setelah proses serah terima, dan dihidangkan untuk keluarga dan para pelayat, untuk mengamalkan hadis: 'Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far' dan untuk mengharap pahala sebagaimana dalam pertanyaan (pahala tahlil untuk mayit), bahkan pahala sedekah untuk mayit. Hal ini berdasarkan pendapat Syaikh al-Syarqawi dalam syarah kitab Tajrid al-Bukhari yang berbunyi: Pendapat yang shahih bahwa pertanyaan dalam kubur hanya satu kali. Ada pendapat lain bahwa orang mukmin mendapat ujian di kuburnya selama 7 hari dan orang kafir selama 40 hari tiap pagi. Oleh karenanya para ulama terdahulu menganjurkan memberi makan untuk orang mukmin selama 7 hari setelah pemakaman" (Bulugh al-Amniyah dalam kitab Inarat al-Duja 215-219). (abi sorban) Read the full article
INILAH DALIL BANSER JAGA GEREJA
SORBAN SANTRI- Buat yang senengnya tanya dalil-dalil, maka ini bisa sekedar menjadi bacaan sambil minum kopi malam ini. Tentang Dalil BANSER Jagain Gereja. Baiklah kita mulai. "Al mu'minu man aminahu an-nasu 'ala dima'ihim wa amwalihim," atau yang artinya kurang lebih seperti ini, "seorang Mukmin itu adalah orang yang manusia lainnya merasa aman atas darah dan harta mereka." Inilah pesan nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dari Abu Hurairah. Jadi, seorang mukmin itu (atas keimanannya) menjadikan manusia di sekitarnya merasa aman. Bukan sebaliknya, atas nama keimanan justru membuat orang lain merasa terusik, merasa terancam, atau malah terteror. Kalau begitu, berarti imanmu tak aman. Bukan juga atas keimanan, justru nyawa orang lain merasa terancam, apalagi atas nama iman, malah berani persekusi kelompok lain, mengancam dan/atau bahkan melakukan pembunuhan kepada orang lain. Apa artinya, imanmu tak membuat orang lain merasa aman, apalagi nyaman. Makanya, ketika ada BANSER menjaga gereja untuk membantu mengamankan umat Kristiani merayakan natal adalah hal yang sudah benar dan tepat. Dalilnya banyak, tapi kalau sampean mau baca. Kalau ngga ya adanya pasti nyalahin teruuuss. Pertama, Al-Jashahsh dalam kitabnya yang berjudul Ahkam al-Qur'an berpendapat bahwa tempat-tempat ibadah non muslim tidak boleh dihancurkan, ketika mereka berada dalam sebuah ikatan perjanjian bersama (kenegeraan dan kebangsaan). Read the full article
Peraturan Perusahaan Berbasis Produktivitas (Penyusunan, Pengesahan Dan Aplikasi Teknis) Untuk info lengkap hubungi WA 0851-0197-2488 Infoseminar.com Dalam workshop ini para peserta akan mendapatkan pemahaman bagaimana menyusun PP atau PKB berbasis produktivitas Materi 1. Dasar Hukum PP 2. Pengertian, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat PP 3. Berbagai Aspek Dalam Pembuatan Dan Implementasi PP 4. Prosedur Dan Mekanisme Penyusunan Dan Pengesahan PP 5. Kritikal Poin Dalam Penyusunan PP 6. Aplikasi Produktivitas Dalam Materi PP 7. Study Kasus Tanggal 15 Agustus 2020 09.30-12.00 WIB Menggunakan aplikasi zoom Harga: Rp 200.000,-/orang biaya sudah termasuk materi dan e-certificate Harga Hemat, Materi Bermanfaat #peraturanperusahaan #produkivitas #dasarhukum #pp #pkb #seminarhrd #forumhrd #hrdforum #hrdindonesia #hrdjakarta #traininghrd #pelatihanhrd #perjanjiankerjabersama #pengesahan #seminarhukum #informasiseminar #informasitraining #informasipelatihan #jadwaldiklat #jadwaltraining2020 #jadwalseminar #trainingcenter #webinar #onlineclass #trainingonlinezoom (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CC_BGFypwZB/?igshid=17x0o0vbvzd7y
Dalil Ziarah Kubur dan Silaturahmi Setelah Shalat Id
cyberaswaja.online- Terkait dalil ziarah kubur dan silaturahmi setelah Shalat Idul Fitri, berikut penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur: Ziarah kubur merupakan aktivitas yang dianjurkan dalam Islam. Di Indonesia, yang sebagian besar bermadzhab Syafii memberi tempat tersendiri bagi tradisi ziarah kubur ini. Selain itu, tradisi ziarah kubur juga terjadi usai Shalat Idul Fitri, selain silaturahmi alias unjung-unjung sekampung dan orang-orang dekat keluarga kita. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, baik ziarah kubur dan silaturahmi harus memenuhi protokol kesehatan. Ziarah kubur, bahkan ditiadakan tapi diganti dengan baca Yasin di rumah bersama keluarga. Khususnya untuk silaturahmi, bisa dilakukan secara virtual alias silaturahmi virtual, lewat telpon dan sarana komunikasi lainnya. Terkait dalil ziarah kubur dan silaturahmi setelah Shalat Idul Fitri, berikut penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur: Imam Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya: ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ: «ﻛَﺎﻥَ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَا ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻮْﻡُ ﻋِﻴﺪٍ ﺧﺎﻟﻒ اﻟﻄﺮﻳﻖ» Jabir bin Abdullah berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam jika berangkat (ke tempat shalat Id) maka pulangnya tidak melewati tempat awal berangkat (Sahih al-Bukhari No 986) Mengapa Nabi shalallahu alaihi wassallam melakukan hal tersebut? Para ulama memiliki penafsiran sendiri-sendiri seperti yang disampaikan oleh pensyarah Sahih al-Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani: ﻭَﻗَﺪِ اﺧْﺘُﻠِﻒَ ﻓِﻲ ﻣَﻌْﻨَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻗْﻮَاﻝٍ ﻛَﺜِﻴﺮَﺓٍ اﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻟِﻲ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﻣِﻦْ ﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ Para ulama beda pendapat tentang makna hadis di atas ke dalam banyak pendapat, yang terkumpul bagi saya lebih dari 20 pendapat ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟﻴﺰﻭﺭ ﺃَﻗَﺎﺭِﺑَﻪُ اﻷَْﺣْﻴَﺎءَ ﻭَاﻷَْﻣْﻮَاﺕَ ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟِﻴَﺼِﻞْ ﺭَﺣِﻤَﻪُ Ada yang mengatakan bahwa agar Nabi bisa menziarahi kerabatnya baik yang masih hidup atau sudah wafat. Ada juga yang berpendapat agar Nabi dapat melakukan silaturahmi (Fathul Bari 2/473) Apakah anjuran itu hanya bagi imam saja? Al-Hafidz mengutip dari Madzhab Syafi’i: ﻭَاﻟَّﺬِﻱ ﻓِﻲ اﻷُْﻡِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻹِْﻣَﺎﻡِ ﻭَاﻟْﻤَﺄْﻣُﻮﻡِ ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻛْﺜَﺮُ اﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻴَّﺔِ Penjelasan yang ada dalam kitab Al-Umm bahwa anjuran tersebut berlaku bagi imam dan makmum. Pendapat ini juga disampaikan oleh kebanyakan Madzhab Syafi’iyah (Fathul Bari 2/472) •] Ini adalah dalil kita untuk ziarah kubur dan silaturahmi setelah hari raya dalam keadaan normal. Untuk saat ini kita cukup baca Yasin dari rumah, kita yakin pahalanya sampai. Untuk silaturahmi juga dari rumah, pakai alat telekomunikasi, telpon, video call dan sebagainya. Read the full article
Dalil Ziarah Kubur dan Silaturahmi Setelah Shalat Id
cyberaswaja.online- Terkait dalil ziarah kubur dan silaturahmi setelah Shalat Idul Fitri, berikut penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur: Ziarah kubur merupakan aktivitas yang dianjurkan dalam Islam. Di Indonesia, yang sebagian besar bermadzhab Syafii memberi tempat tersendiri bagi tradisi ziarah kubur ini. Selain itu, tradisi ziarah kubur juga terjadi usai Shalat Idul Fitri, selain silaturahmi alias unjung-unjung sekampung dan orang-orang dekat keluarga kita. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, baik ziarah kubur dan silaturahmi harus memenuhi protokol kesehatan. Ziarah kubur, bahkan ditiadakan tapi diganti dengan baca Yasin di rumah bersama keluarga. Khususnya untuk silaturahmi, bisa dilakukan secara virtual alias silaturahmi virtual, lewat telpon dan sarana komunikasi lainnya. Terkait dalil ziarah kubur dan silaturahmi setelah Shalat Idul Fitri, berikut penjelasan Ustadz Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur: Imam Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya: ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ اﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺿِﻲَ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ: «ﻛَﺎﻥَ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَا ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻮْﻡُ ﻋِﻴﺪٍ ﺧﺎﻟﻒ اﻟﻄﺮﻳﻖ» Jabir bin Abdullah berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam jika berangkat (ke tempat shalat Id) maka pulangnya tidak melewati tempat awal berangkat (Sahih al-Bukhari No 986) Mengapa Nabi shalallahu alaihi wassallam melakukan hal tersebut? Para ulama memiliki penafsiran sendiri-sendiri seperti yang disampaikan oleh pensyarah Sahih al-Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani: ﻭَﻗَﺪِ اﺧْﺘُﻠِﻒَ ﻓِﻲ ﻣَﻌْﻨَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻗْﻮَاﻝٍ ﻛَﺜِﻴﺮَﺓٍ اﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻟِﻲ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﻣِﻦْ ﻋِﺸْﺮِﻳﻦَ Para ulama beda pendapat tentang makna hadis di atas ke dalam banyak pendapat, yang terkumpul bagi saya lebih dari 20 pendapat ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟﻴﺰﻭﺭ ﺃَﻗَﺎﺭِﺑَﻪُ اﻷَْﺣْﻴَﺎءَ ﻭَاﻷَْﻣْﻮَاﺕَ ﻭَﻗِﻴﻞَ ﻟِﻴَﺼِﻞْ ﺭَﺣِﻤَﻪُ Ada yang mengatakan bahwa agar Nabi bisa menziarahi kerabatnya baik yang masih hidup atau sudah wafat. Ada juga yang berpendapat agar Nabi dapat melakukan silaturahmi (Fathul Bari 2/473) Apakah anjuran itu hanya bagi imam saja? Al-Hafidz mengutip dari Madzhab Syafi’i: ﻭَاﻟَّﺬِﻱ ﻓِﻲ اﻷُْﻡِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻹِْﻣَﺎﻡِ ﻭَاﻟْﻤَﺄْﻣُﻮﻡِ ﻭَﺑِﻪِ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻛْﺜَﺮُ اﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻴَّﺔِ Penjelasan yang ada dalam kitab Al-Umm bahwa anjuran tersebut berlaku bagi imam dan makmum. Pendapat ini juga disampaikan oleh kebanyakan Madzhab Syafi’iyah (Fathul Bari 2/472) •] Ini adalah dalil kita untuk ziarah kubur dan silaturahmi setelah hari raya dalam keadaan normal. Untuk saat ini kita cukup baca Yasin dari rumah, kita yakin pahalanya sampai. Untuk silaturahmi juga dari rumah, pakai alat telekomunikasi, telpon, video call dan sebagainya. Read the full article
#DasarHukum Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Tahun 2016
Bisa di download di link berikut : PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada…
View On WordPress