Putusan Hakim bersifat Ultra Petita dibenarkan berdasarkan Hukum Pidana Indonesia
Putusan Hakim bersifat Ultra Petita dibenarkan berdasarkan Hukum Pidana Indonesia
Bandarlampung, bidiklampung.com – Berkaitan dengan duplik Penasihat Hukum atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT yang dibacakan dalam persidangan Senin, 20 Desember 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu dipahami bahwa putusan Hakim yanwg bersifat ultra petita dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (4)…
View On WordPress














