Padahal harusnya, ketika menuju pemilihan legislatif, 100 persen para calon anggota dewan itu patuh melaporkan LHKPN. Anggota legislatif patuh melaporkan LHKPN saat akan mengikuti pemilihan umum sebagai syarat pencalonan dari KPU RI. Firli menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara. Klik selengkapnya di bio!! #dprri #dprrikhianatirakyat #dprri2019 #dprriapresiasipolri #dpr #anggotadpr #anggotadprri #anggotadprd (di Times Madura) https://www.instagram.com/p/CTl0nJJpctK/?utm_medium=tumblr













