SIT Tsui Jade Margaret (Southwest University, China) moderated the session of Ecological Justice through Social Transformation (II). Speaker
seen from Germany

seen from Malaysia
seen from China

seen from United States
seen from Germany

seen from United States
seen from United Kingdom
seen from United Kingdom

seen from Germany

seen from United Kingdom

seen from United States

seen from Malaysia

seen from United Kingdom

seen from United Kingdom
seen from United Kingdom

seen from United Kingdom
seen from Netherlands
seen from United Kingdom

seen from United Kingdom
seen from United Kingdom
SIT Tsui Jade Margaret (Southwest University, China) moderated the session of Ecological Justice through Social Transformation (II). Speaker
Indeed, sustainability is such a vast topic that it’s really difficult to talk about without opening a giant can of worms that is actually in itself a giant can of worms. Let’s break down a few things... sustainability is: Social justice, ecological justice, reciprocal empowerment acrossed the boards of economics, society, and ecology. Still a lot do you wrap your head around, huh? Let’s break it down some more. Sustainability starts with you. It starts by building a reciprocal relationship with your emotional self. Understanding that your trauma, assumptions, and preconceived notion‘s about yourself and others are not a concrete narrative. That you can empower yourself to fulfill your passions and desires while simultaneously reciprocally empowering others to follow their passions and their desires. Sustainability is realizing that you are your own authority and it is your right to understand your identity in relation with the natural ecology. It is also within your authority to utilize that authority to actively make choices that protect nature. Degradation to the natural world can be curbed when you build this understanding. When you understand who you are within nature you automatically assume the role of steward. #sustainabilityis #socialjustice #ecologicaljustice #ecologicalidentity #ecologicalmindset #diversity #inclusive #nature #natureisdiverse #natureisinclusive #natureisreciprocal #reciprocalempowerment #empowerment #ecotherapy #ecotherapyworks #sustainability #sustainableliving #economics #soceity #ecology #re #radicalearth https://www.instagram.com/p/CBdPxJRBmM9/?igshid=fraag6s1iy7
Over the past week I took a pause. I listened to the community I serve and the wind. I heard cries that have been reverberating for centuries, I heard the pattering of the rain. Social justice cannot truly exist without ecological justice. The two are intimately intertwined, going all the way back to the agricultural revolution. When we began to disassociate ourselves from the land by taking ownership of it which led to creation of social classes. That revolution is seminal to the 12,000 years of societal evolution that lead us to where we find ourselves today. The beauty of today is that we have resources at our fingertips to uncover truths and correct the actions of our ancestors. Their actions have created the system that is continuing to inflict damage and pain onto the cultures in which they originally oppressed and extorted. We can come together to address this. It will require us to everyday put our emotions, our mentality, our positionality, our privilege in the backseat. It will require us to seek to understand before being understood. It will require us to learn the untaught history of our societal evolution. For those of you who need some guidance on where to begin I have added photos of two books I suggest you start with. 📍stolen Wateree tribal land #dearwhitepeople #whiteprivilege #whiteprivilegeisreal #socialjustice #ecologicaljustice #educate #educateyourself #untaughthistory #soceitalchangeisuponus #sustainabilityeducation #sustainability #re #radicalearth https://www.instagram.com/p/CBPE2YzhkBv/?igshid=4ih3fo4s9s5l
Update from Sesparlu Batch 58. Romo Andang Binawan from Driyarkara, with his 'kekinian' style, reminds us to never lose our "ke-INDONESIA-an". Our democracy is Pancasila democracy-improve always its quality. Another good reminder is once we assume power, we need veils of ignorance. Forget about which political parties we come from. Back to our original position. Do and create justice for all people and other living entities. #sesparlu #sesparlu58 @sesparlu #democracy #pancasila #socialjustice #ecologicaljustice (at Jakarta, Indonesia)
#Repost @libragirlbx with @repostapp. ・・・ I am not vegan. But damn if this doesn't make me stop and think. I have been meat free for only a few days. I am going to see where this choice takes me... Repost @longislandvegan with @repostapp. ・・・ Another excerpt from the @vice article - #animalissues #animalrights #animalliberation #vegan #vegetarian #ecology #ecologicaljustice #compassionforall #compassion #kindness #mercy #justice #radical #antispecism #anticarnism #crueltyfree #whatveganseat #veganfood #vegansofinstagram #vegangirl
Memahami Logika Ekologis via Hermeneutika Ontologi
Pengantar
Aldo Leopold (1887-1948), seorang profesor dari University of Wisconsin, forester, dan penggiat lingkungan terkenal via tulisannya berjudul A Sand County Almanac (1949). Hal yang menarik dari Leopold, ia berusaha membawa konsep etika lahan (Land Ethics), yaitu upaya memberi pertimbangan etis terhadap lahan. Kala itu, memberi pertimbangan etis, juga hak terhadap sesuatu yang tidak sentient merupakan hal yang sulit dibayangkan. Namun, Leopold lewat tulisannya mencoba memberi penjelasan kemungkinan itu via dua cara. Pertama, etika sebagai kerja pikiran yang sifatnya bertumbuh (evolve). Kedua, re-definisi terhadap lahan, sehingga menempatkan seluruh unsur biotik dan abiotik dalam kesatuan organis. Leopold mengungkap perlunya memiliki ecological conscience (kesadaran ekologis) agar usaha penyelamatan lingkungan tidak sebatas mempertahankan kepentingan survivalitas manusia. Upaya Leopold untuk memindahkan fokus pada alam dilanjutkan Rachel Carson (1907-1964) lewat tulisannya Silent Spring (1962). Ia merupakan seorang biologis dan penggiat lingkungan yang menulis imbas penggunaan pestisida/DDT terhadap kelangsungan hidup burung. Carson mengungkap term biocides, yaitu efek toxic mematikan dari penggunaan bahan kimia terhadap alam, juga mahluk yang hidup di dalamnya. Dalam rentang waktu itu, pemikiran mengenai alam terus berlanjut. Upaya mengedepankan kesadaran ekologis terus digaungkan, hingga kelompok penyelamat lingkungan skala dunia, Greenpeace pun dibentuk pada 1970. Melihat situasi yang terjadi dalam dekade ini, upaya konservasi masih tetap berjalan. Perhatian dunia terhadap imbas kerusakan lingkungan, yakni perubahan iklim (climate change), telah melahirkan kesepakatan mengendalikan emisi karbon via Protokol Kyoto, disahkan pada 2004, dan mulai dijalankan setahun setelahnya. Akan tetapi, meski tindak penyelamatan lingkungan telah masif dilakukan, benturan terhadap kepentingan ekonomi dengan upaya memelihara alam masih tetap terjadi. Sebut saja dua kasus yang kini terjadi di Indonesia, yaitu benturan Nelayan Teluk Benoa di Bali dengan PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) dan bentrok antara Petani di Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia. Dalih yang diajukan korporasi itu, pengembangan lahan menjadi kawasan industri, pusat hiburan atau tambang merupakan upaya memberikan kontribusi pada perekonomian nasional. Namun, hal yang dinafikkan, dua lokasi yang disasar itu, yakni Teluk Benoa dan Kaki Gunung Kendheng merupakan kawasan lindung atau area yang mesti dilindungi. Pasalnya kerusakan pada alam nyatanya tidak berlaku pada dirinya sendiri. Ia memuat collateral effect, yang imbasnya meluas pada keberlangsungan biota lain, bahkan kehidupan sosio-kultural manusia. Beranjak dari ulasan itu, ada hal problematis yang mesti ditelusuri akarnya. Dalam konteks filsafat lingkungan, tentu mesti dipersoalkan, apakah kepentingan pembangunan mesti berbenturan dengan usaha penyelamatan lingkungan? Apa akar dari problem benturan dua kepentingan itu? Dalam ungkapan lain, apakah sebenarnya persoalan itu merupakan konsekuensi dari kekeliruan manusia dalam memahami relasinya dengan alam? Tulisan ini hendak mencoba menyelami persoalan di balik adanya benturan antara usaha penyelamatan lingkungan dengan kepentingan untuk mengembangkan perekonomian. Penjelasan itu didahului dengan paparan soal situasi apa yang menyebabkan hal demikian terjadi. Dalam kata lain, landasan pemikiran apa yang menyebabkan adanya benturan tersebut. Membahas problem lebih jauh, tulisan ini akan menggunakan hermeneutika ontologi sebagai perangkat guna membedah masalah. Hal yang hendak dipahami, apakah alam atau ekologi dapat dipahami sebagai sesuatu yang memiliki nalarnya sendiri? Dengan begitu, alam pun memiliki nilai keadilan (justice), hadir beriringan dengan aktivitas rasional manusia. Logika ekologis
Rocky gerung mengungkap dalam sesi seminar bertajuk “Keadilan Ekologi”, problem atau benturan kepentingan itu berpangkal pada penempatan dikotomis antara manusia sebagai subjek dan alam sebagai objek. Tidak hanya pemilahan itu, persoalannya, manusia menempatkan dirinya sebagai pusat pengendali alam semesta. Dalam konteks itu, penghambaan terhadap antroposentrisme dan naturalisme hadir. Ia disokong tidak hanya filsafat, tetapi juga agama. Rocky menerangkan, tindakan manusia menghancurkan alam dilegitimasi doktrin dalam teologi. Mengingat, nyaris seluruh ayat dalam teks suci mengungkap, “kuberikan alam padamu (manusia), dan kuasailah!” Tidak hanya itu, praktik dari naturalisme juga turut berkontribusi terhadap tindak pengrusakan lingkungan. Dalilnya, alam dianggap entitas yang lain dengan manusia. Alam tidak dapat bertindak sebagai subjek, atau pihak yang memiliki nalar/rasionalitas. Dengan demikian, alam dianggap sebagai objek, ia merupakan dunia eksternal yang mesti dirasionalisasi, dipahami dalam kerangka nalar, dan dikalkulasi dalam hitungan matematis. Berangkat dari pemahaman awal itu, alam dimaknai sebatas sumber daya (resources), ketimbang tempat hidup yang sifatnya inter-dependen dengan keberadaan manusia. Seringkali, ada semacam ego yang menafikkan kenyataan, alam, atau bumi, punya kemampuan daya swa-regulasinya sendiri seperti yang diungkap James Lovelock. Keberadaan alam dipahami dalam logika antroposentris, ketimbang logika ekosentris, atau ekologi. Tentunya, pandangan itu didasari asumsi, subjek meyakini dirinya memiliki akses langsung untuk mengetahui alam, atau objek eksternal. Ada pengandaian, ia dapat mengetahui begitu saja, tanpa melalui peratara keberadaan objek eksternal itu. Ia merasa dirinya hadir, dan akses itu sifatnya terberi (given), sehingga pengetahuan atas dunia eksternal pun dimungkinkan. Namun, Rocky menjelaskan, sebenarnya ada nuansa ketidaktahuan dalam rasionalitas manusia. Persoalannya, pengetahuan yang dimiliki manusia itu nyatanya mengandung ketidakcukupan atau celah yang tidak mungkin ia ketahui. Dalam kalimat lain, akses manusia terhadap objek, nyatanya terbatas, bahkan dapat dinyatakan, ia tidak bekerja secara langsung. Atau pertanyaan yang dapat diajukan, benarkah subjek memiliki privileged access untuk memahami alam? Maksudnya, bagaimana membuktikan sesuatu yang subjek kehilangan akses atasnya? Ada semacam kekurangan dalam menetapkan ontologi alam itu, kemudian “lackness” tersebut dipaksakan tuntas via epistemologi, yaitu lewat asumsi dan pengandaian antroposentris. Hal yang mesti diakui, subjek seyogianya menyadari ada keterbatasan dalam rasionalitasnya. Kekurangan itu dirujuk kala ia memaknai dan memahami alam. Dijelaskan Rocky, “ada pretensi melihat, alam memiliki jenis justice yang manusia “buta hurud” atau tidak paham atasnya, atau, usaha melihat new kind of justice, yaitu keadilan ekologis.” Pertanyaan lanjutannya, bagaimana hal itu dimungkinkan? Diterangkan Rocky, langkah pertama yang mesti ditempuh, mengubah paradigma natural rights (hak alamiah) menjadi the right of nature (hak alam). Awalnya hak alamiah, kini mesti dipahami sebagai hak alam, atau hak yang dimiliki alam. Memang, ada nuansa kurang nyaman merekognisi hal tersebut, mengingat tradisi pemikiran manusia yang cenderung menguasai alam. Kemungkinan itu bukan sesuatu yang mustahil terwujud. Pasalnya, hak bersifat terus bertumbuh (evolves). Dulunya, perempuan dan anak-anak tidak dimungkinkan memiliki hak, atau dikenakan pertimbangan hak. Posibilitas mengembangkan hak kepada sesuatu yang dikira “absurd”, tetap ada, misalnya pada alam. Misalnya saja, sempat ada tulisan yang menyingung “should trees have standing?” atau, dapatkah pohon memiliki hak berdiri di depan hukum? Hal yang dapat dipahami, ada semacam evolusi melihat subjek, baik subjek hak hingga ujungnya subjek hukum. Subjek tidak lagi dipahami sebatas human/manusia belaka, melainkan entitas non-human pun dimungkinkan, sekalipun ia non-sentient being, seperti alam. Pemikiran itu terwujud tentunya kembali lagi pada kemampuan nalar untuk menghasilkan, mengembangkan dalil, dan menjustifikasinya lewat kerangka metodologi tertentu. Langkah lainnya bekerja di ranah etis, yakni mengedepankan nuansa ethics of care, yang nilainya paralel dengan feminist ethics. Benang merah keduanya terletak pada kecenderungan untuk merawat dan memulihkan. Perlu dipahami, kedua hal tersebut mengandaikan ekologi memiliki ruang nalarnya sendiri. Ia dibentuk dengan intrinsic value-nya, dan bekerja dalam perhitungan yang tidak dapat diakses manusia. Dalam nuansa itu, keadilan ekologis melihat alam lebih dari entitas fisikal atau kalkulasi matematis. Persoalannya, rasionalitas manusia bekerja tanpa ingin mengetahui nilai intrinsik alam itu. Padahal, nalar ekologis memiliki mekanismenya sendiri, yang tidak dapat dikategorisasi dalam rasionalitas manusia. Sehingga ujungnya, ada pembedaan antara ekologi dan antropologi. Benturannya, logika antroposentrik menekankan pada pemahaman reduktif atas alam, fiksasi atas ontologi alam dan manusia. Hal itu dilakukan demi kepentingan survivalitas dirinya yang dianggap mungkin terjadi via ketersediaan pengetahuan, yaitu finalitas eksplanasi, prediksi. Sehingga ujungnya, manusia dapat membuat kontrol terhadap alam. Ia menguasai alam. Sementara, logika ekosentrik sesuatu yang bekerja dalam nuansa sustainability/keberlangsungan. Ada upaya melihat ontologi alam sebagai sesuatu yang tidak selesai. Dalam logic of ecology, nuansa reduktif itu berusaha dihindari. Manusia dilihat sebagai kesatuan organis, setara dengan unsur biotik-abiotik lainnya. Keberadaan manusia menyatu dengan alam. Ia memiliki relasi yang sulit dijelaskan, mengingat logika ekologis bekerja secara sumir, tidak baku layaknya logika antroposentris.
Hermeneutika ontologi
Penjelasan mengenai hermeneutika ontologi mesti dimulai dari asumsi dasar mengenai ontologi itu sendiri. Pengandaian itu dapat dilihat dari konteks sejarah pemikiran, utamanya pada fenomenologi Husserl. Ia membuat pemilahan distingtif dari ontologi regional dan formal. Namun, diungkap Daniel Dahlstrom dalam tulisannya Hermeneutic Ontology, kedua jenis ontologi itu mengadaikan kehadiran subject-matter, tetapi juga akses atas subject-matter tersebut. Diungkap, “ontology in regional and formal senses presupposes not only its subject matter but also access to that subject matter, some way of thinking and speaking about beings and the types of beings, in short, a method (2010: 398).” Ada tendensi melihat ekuivalensi antara identifikasi atas what there is dan our mode of access to it. Dalam konteks ini, Husserl tampak mengasumsikan adanya ontological realism yang mendasari diri pada evidence. Diungkap, evidence that necessarily reflects ways in which human beings relate to the entities (2010: 399). Dalam ungkapan lain, pemahaman terhadap subject-matter itu bergantung pada metode yang terkait atasnya. Bagi Husserl, tugas fenomenologi ialah mengamankan intuisi sebagai the essential formal dan regional possibilities of being. Maksudnya, tujuan fenomenologi Husserl nyatanya ontologi. Hal itu didasari anggapan, intuisi itu merupakan sesuatu yang esensial dan fundamental terberi dan bekerja berkorespondensi dengan kesadaran perseptual subjek. Beranjak dari konteks itu, Martin Heidegger berusaha mengkritisi fenomenologi Husserl, mengajukan metode yang ia namakan hermeneutical. Ia melihat fenomenologi-hermeneutisnya sebagai metode, bukan formal atau regional ontologi. Metode itu ia anggap sebagai fundamental ontology. Dalam kritiknya, Heidengger mengungkap kekurangan fenomenologi Husserl terletak pada ketidaktersediaan dasar (grounding) atas kriteria ontologis. Ekuivalen dengan, fenomenologi Husserl tidak menempatkan being dalam telaah yang mendalam. Bahkan, Heidegger mengungkap fenomenologi-ontologi Husserl bekerja layaknya sains, yakni mereduksi konsep dasar dari ontologi, atau the conception of being. Dengan begitu, Heidegger menilai perlunya memuat historisitas. Pasalnya, layaknya normal dan positive science yang pembuktiannya hanya ditemukan via sejarah, pemahaman terhadap ontologi juga memuat presuposisi dari sejarah pemikiran filsafat. Heidegger menjelaskan, ontological legacy dari sejarah metafisika barat, yakni konsepsi being sebagai kehadiran esensial atau aksesibilitas terhadap objek eksternal. Dengan demikian, Heidegger pun mengungkap perlunya kerja interpretasi. Diungkap, “the work of interpretation, moreover, is required precisely because absences and inaccessibilities of what is interpreted, no less than its presence and accessibility, fundamentally determine its manner of being (2010: 401).” Bagi Heidegger, kerja interpretasi ialah mengeksplisitkan posibilitas hasil proyeksi dari pemahaman. Ia melanjutkan, setiap interpretasi selalu memuat something to be interpreted dan presuposisi atasnya. Aktivitas interpretasi, dilanjutkan Heidegger, ada pada ranah forestructure, yaitu ruang yang berisi seluruh pemikiran yang ada sebelum kehadiran subjek, misalnya, pra-konsepsi yang sifatnya implisit dalam pemahaman (2010: 407). Beranjak dari penekanan pada historisitas dan kerja interpretasi, Hans-Georg Gadamer mengungkap kerangka pemikiran, dinamakan, hermeneutika ontologis. Setidaknya ada tiga karakter distingtif yang termuat dalam pemikiran itu. Pertama, penekanan dari hermeneutika ontologi adalah historisitas sebagai karakter esensial dari interpretasi. Kedua, hermeneutika ontologi mensyaratkan adanya determinasi ontologis dari interpretasi itu sendiri. Dalam ungkapan lain, interpreyasi merupakan aktivitas. Ketiga, hermeneutika ontologi tidak hanya melibatkan ontologi interpretasi, tetapi juga interpretasi atas ontologi. Artinya, proses historis dari kerja interpretasi pada akhirnya berposisi sebagai objek interpretasi. Gadamer mengungkap empat hal guna menjelaskan hermeneutika ontologisnya, yaitu historisitas kerja interpretasi (historicity of interpretation), the interpretive helix, the ontology of interpretation dan the interpretation of ontology, terakhir, bahasa sebagai horizon bagi hermeneutika ontologis. Menjelaskan poin pertama, Gadamer mengungkap historisitas dari interpretasi itu ditandai tiga modalitas, yakni muatan waktu saat kerja interpretasi dilakukan, afirmasi terhadap potential difference, dan sifat open ending dari kerja interpretasi. Lewat ketiga modalitas itu, ada hubungan yang saling berbaur antara kepastian-ketidakpastian, kehadiran-ketidakhadiran, yang menjadi tanda atas ontologi dari interpretasi (2010:411). Poin kedua mengenai interpretive helix merujuk pada upaya membuat eksplisit kondisi yang termuat dalam kerja interpretasi. Maksudnya, Gadamer hendak menunjukkan adanya interplay atau pemaknaan yang bergerak pada tradisi dan posibilitas yang mungkin dipilih dari interpreter. Sementara itu, poin ketiga berusaha menjelaskan, hermeneutika ontologi fokus menyediakan ragam cara mengungkap suatu hal. Dalam kalimat lain, hermeneutika ontologi tidak hanya mengikuti presuposisi dari sense of ‘being’, tetapi justru melihat situasi yang faktual dan membuat apropriasi atau pilihan atas sejumlah posibilitas yang potensial. Dalam muatan ini, Gadamer melihat ontologi dari interpretasi dan interpretasi atas ontologi memiliki hubungan mutual. Pasalnya, “the interpretation of ontology is an interpretation of the history of interpretations of ontological concepts, precisely as they inform the language of the interpreter (2010: 413).” Dengan demikian, hermeneutika ontologism berupaya memahami, memaknai, dan memformulasikan kondisi niscaya dari ontologi formal dan regional dengan mengungkap historisitas yang melatarbelakangi keduanya. Hermeneutika ontologis, dengan begitu, merupakan kondisi dari kemungkinan adanya pemahaman. Terakhir, Gadamer mengungkap bahasa sebagai horizon dalam hermeneutika ontologis. Maksudnya, bahasa tidak hanya dipahami sebatas alat komunikasi, melainkan ia proses yang termuat dalam kerja interpretasi. Dijelaskan, dunia hanya dapat dialami via historical act of communicating. Bahkan, bahasa lewat linguistic act justru menentukan pembedaan makna terhadap dunia secara ontologis dan hermeneutis (2010:414). Melihat ekologi dari perspektif hermeneutika ontologi
Melihat ulasan problem dan kerangka pemikiran sebelumnya, ada dua hal yang dapat dipahami. Pertama, muatan historisitas yang melatarbelakangi perlakuan dengan logika antroposentrik terhadap alam. Kedua, melihat logika ekosentris sebagai posibilitas yang mungkin dipilih dalam kerangka hermeneutika ontologi. Membahas persoalan pertama, logika antroposentrik nyatanya memuat pengandaian reduktif terhadap ontologi manusia dan alam. Alam dianggap sebagai sesuatu yang lain. Ia dinilai tidak memiliki rasionalitas atau nalarnya sendiri. Sehingga, alam/lingkungan dipahami sebagai dead-matter ketimbang living things. Keberadaan alam dimengerti sebatas properti dan sumber daya yang mesti dimanfaat secara efektif dan efisien. Memaknai hal itu, tentu perlu dilihat historisitas yang melingkupinya. Peradaban Yunani Kuno hingga Pencerahan memang menempatkan manusia sebagai pusat, yaitu antroposentrisme. Fitur rasionalitas manusia dijadikan ukuran tunggal bagaimana dirinya unggul dan menempati puncak hirearki dari mahluk lain. Muatan itu terus berlanjut dan dijustifikasi dengan corak pemikiran modern yang menghamba pada rasionalitas. Sehingga berujung pada pemilahan antara subjek dan objek eksternal secara dikotomis. Hingga konsekuensinya, eksploitasi atau pengrusakan pada alam tidak dimaknai sebagai hal yang keliru. Mengingat, presuposisi yang terbangun, alam tidak dieksploitasi, ia hanya dimanfaatkan demi kepentingan survivalitas manusia. Begitu juga dengan upaya konservasi yang dilakukan, hal itu, sekali lagi, digaungkan demi mempertahankan alam yang menyediakan kebutuhan hidup manusia. Menanggapi hal itu, hermeneutika ontologi hadir guna menyediakan kemungkinan lain pemaknaan terhadap alam. Dalam konteks ini, hermeneutika ontologi tidak berhenti pada historisitas yang melingkupi kerja interpretasi. Melainkan, ia memiliki momen untuk memilih posibilitas yang mungkin, atau apropriasi pada konteks faktual. Tidak hanya itu, hermeneutika ontologis juga mengedepankan pemaknaan yang tidak final, atau open ending pada kerja interpretasi. Beranjak dari hal itu, posibilitas adanya the right of nature (hak alam) dan logika ekosentris merupakan bagian dari ragam wacana yang hadir kala memaknai alam. Membahas persoalan itu dapat dilihat dari bagaimana alam mesti dipandang memiliki ontologinya sendiri yang dipahami secara terbatas oleh manusia. Sebelumnya, perlakuan terhadap alam menggunakan logika antroposentrik, yakni dengan rasionalisasi, reduktivitas terhadap ontologi alam dan manusia. Namun melihat kondisi faktual sekarang, logika ekosentris mesti dikedepankan guna memaknai ontologi alam dan manusia yang hidup di tengah alam. Dalam logika ekosentris, alam terus bertumbuh, layaknya seluruh unsur biotik-abiotik yang menghidupinya. Termasuk juga manusia. Maksudnya, logika ekosentris, dipahami dalam kerangka hermeneutika ontologis berupaya tidak membakukan ontologi alam dalam satu eksplanasi tunggal, layaknya kerja antroposentrisme. Hal yang ingin dihindari dan dipecahkan dari logika ekosentris ialah bagaimana tidak memaksakan satu pikiran tunggal itu ke ruang lain yang nyatanya memiliki nilai intrinsik dan nalar berbeda. Dalam konteks ini, ekologi atau alam dipahami memiliki rasionalitasnya sendiri. Dengan begitu, perlakuan terhadap alam mesti mengikuti logika ekosentris, ketimbang memaksakan diri membuat kalkulasi yang berujung pada kerusakan lingkungan yang tampak kian tak berujung.***
Depok, 2014
Daftar Bacaan
Dahlstrom, Daniel O. 2010. “Hermeneutic Ontology”. Theory and Applications of Ontology:Philosophical Perspectives( Ed: R. Poli dan J. Seibt). New York: Springer Press. Hlm.395-415. Leopold, Aldo. A Sand County Almanac. 1949. USA: Barnes and Noble. Conservation International Indonesia. Laporan Kajian Modelling Dampak Perubahan Fungsi Teluk Benoa untuk Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support) dalam Jejaring Kementerian Kelautan dan Perikanan Bali.