Gillnets and Detangling Nets
Gill net sering diterjemahkan dengan “jaring insang”, “jaring rahang”, dan lain sebagainya. Istilah “gill net” didasarkan pada pemikiran bahwa ikan-ikan yang tertangkap “gilled-terjerat” pada sekitar operculum nya pada mata jaring. Di Indonesia penamaan gill net ini beraneka ragam, ada yang menyebutkan nya berdasarkan jenis ikan yang tertangkap (jaring kuro, jaring udang dan sebagainya), ada pula yang disertai dengan nama tempat (jaring udang Bayeman), dan lain sebagainya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 57 tahun 2015 bahwa kode penandaan jaring insang (Gillnets and Entangling Nets) adalah GN. Gillnet adalah jaring yang berbentuk empat persegi panjang, mempunyai mata jaring yang sama ukurannya pada seluruh jaring, lebar lebih pendek jika dibandingkan dengan panjangnya, dengan kata lain, jumlah mesh size pada arah panjang jaring (Rofiqo et al., 2019). Jaring Insang (gill net) merupakan alat tangkap pasif. Alat tangkap pasif biasanya memiliki target tangkapan utama organisme aktif, sedangkan alat tangkap aktif menangkap target tangkapan organisme pasif. Alat tangkap pasif akan menangkap ikan-ikan dengan sifat aktif atau ikan yang sensitif terhadap rangsangan indra penciuman atau peraba. Penilaian pertama alat tangkap jaring insang (gill net) yaitu selektivitas alat tangkap.
Gambar Alat Tangkap Gillnet
Menurut Risamasu et al., (2019), ikan dari famili Scombridae yang mendominasi hasil tangkapan Gill Net. Ikan yang dominan tertangkap yakni selar, kembung, dan tongkol., sedangkan tenggiri merupakan ikan non target (hasil tangkapan sampingan).
Menurut Alwi et al., (2020), metode pengoperasian jaring insang (gillnet) memiliki beberapa tahapan yaitu sebagai berikut:
Persiapan : tahap pertama dalam pengoperasian alat tangkap gillnet dengan cara memperhatikan kondisi perairan seperti: mengecek kedalaman, arus, dan lain-lain. Pengoperasian jaring insang dioperasikan dengan memotong/menghadang arus laut. Ikan yang tertangkap pada jaring insang biasanya merupakan ikan yang sedang berimigrasi, seperti target utama tangkapan adalah ikan bawal.
Setting : ketika keadaan sekitar perairan dianggap aman kemudian nahkoda mulai menjatuhkan pelampung tanda terlebih dahulu kemudian disusul dengan bagian badan jaring. Penurunan badan jaring ini kapal harus bergerak mundur sampai semua badan jaring diturunkan semua ke perairan dan diakhiri dengan tali selambar yang menghubungkan antara gillnet dan kapal, agar gillnet tidak hanyut atau terpisah dari kapal saat dioperasikan. Kapal bergerak mudur dan secara lurus tanpa mengubah arah haluan dengan kecepatan konstan agar gillnet tidak tersangkut pada dan dalam posisi terbentang sempurna. Proses setting bisa memakan waktu hingga 1 sampai dengan 2 jam.
Immersing : masa tunggu gillnet dibiarkan didalam air hingga waktu yang telah ditentukan oleh nahkoda. Masa tunggu gillnet tidak menentu, biasanya bisa mencapai 7 sampai 8 jam. Sesekali nahkoda akan mengecek ke tali selambar guna untuk mengatuhui apakah gillnet masih tetap terikat pada kapal.
Hauling : proses pengangkatan gillnet dari perairan keatas kapal, setelah sekian lama gillnet dibiarkan diperairan kemudian gillnet diangkat keatas kapal sedikit demi sedikit. Sampai semua bagian gillnet naik keatas kapal, proses hauling ini bisa memakan waktu 3 sampai dengan 4 jam, jika proses hauling ini dilakukan pada saat cuaca sedang ombak maka akan dapat menyulitkan proses hauling ini dikarenakan masih menggunakan tenaga manusia atau manual.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 Tahun 2014 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. WPPNRI meliputi 11 WPPNRI yaitu:
WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda.
WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut dan Laut Timor bagian Barat.
WPPNRI 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan.
WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa.
WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makasar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo, dan Laut Banda.
WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.
WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik.
WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, Laut Timor Bagian Timur.
Alwi, I. N., R. Y. F. Hutapea dan B. W. Ziliwu. 2020. Spesifikasi dan Hasil Tangkapan Jaring Insang Di Desa Prapat Tunggal, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Aurelia Journal. 2 (1) : 39-46.
PERMEN-KP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Risamasu, F. J. L., C. A. Paulus, dan A. L. Kangkan. 2019. Tingkat Keramahan Lingkungan Bagan Apung dan Gill Net yang Beroperasi Di Teluk Kupang. Jurnal TECHNO-FISH. 3(2): 98-111.
Rofiqo, I. S., Zahidah, N. Kurniawati, dan L. P. Dewanti. 2019. Tingkat Keramahan Lingkungan Alat Tangkap Jaring Insang (Gillnet) Terhadap Hasil Tangkapan Ikan Tongkol (Ethynnuss sp) Di Perairan Pekalongan. Jurnal Perikanan dan Kelautan. 10(1): 64-69.