﷽ BAGAIMANA NASAB ANAK DARI HASIL HUBUNGAN ZINA? . Dalam hal ini terdapat kaidah, . كل ما يبنى على باطل فهو باطل . Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil. . Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil. Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda, 1. Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan. 2. Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan. . Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi, . السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح . "Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih." (al-Mabsuth, 30/84) . Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, "Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan." (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10) . Wallaahu ta'ala a’lam _____________________ 🌎 Sumber: konsultasisyariah.com #salafittiba #halaldesign #indonesiabertauhid https://www.instagram.com/p/BqTdsSfB2F2/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=r4bwo9obu1q3








