Bismillah... . . Boleh orang tua membagikan hartanya semasa hidupnya kepada anak-anaknya namun statusnya adalah sebagai hadiah. Akan tetapi jika itu setelah kematian, maka statusnya sebagai warisan dan pembagiannya sesuai dengan jatah dalam Al-Qur’an. Adapun jika selain ahli waris, maka statusnya adalah sebagai wasiat asal tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan. . ✒Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal . . #readmore 🌐Sumber : https://rumaysho.com/14855-ortu-membagi-harta-waris-sebelum-meninggal.html . . #hartaorangtua #waris #hibah #hadiah #wasiat #hukumwaris #hukumislam #ilmufaraidh #instaislam #instailmu #ustadzmuhammadabduhtuasikal (at Pontianak, Indonesia)












