Dead or Alife..
pembunuhan di negara kita sangat tidak dijunjung tinggi. berbagai macam hukuman telah diterapkan bagi pembunuh. pembunuhan adalah secara terminologi berarti perkara membunuh, atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain (sumber: http://www.referensimakalah.com/2013/03/pembunuhan-menurut-kuhp.html ). bahkan berbagai macam undang undang sudah dibuat unttuk mengatur pembunuhan.
belakangan ini, saya melihat slogan rokok berubah. yang awalnya "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN" (sumber: http://majalahkesehatan.com/8-bahaya-merokok-yang-wajib-diketahui/ ), menjadi "Rokok Membunuhmu" (sumber: http://www.hidayatullah.com/read/2013/12/19/13475/iklan-rokok-di-jakarta-mulai-tampilkan-gambar-tengkorak.html ). padahal terang saja, jikalau rokok membunuh, apa yang seharusnya kita lakukan ?
sebagai warga negara yang baik, sebaiknya, bahkan bukan sebaiknya, tapi seharusnya kita memberhentikan penggunaan rokok. toh, sudah sangat jelas bahwa rokok adalah pembunuh. ditambah lagi dengan adanya undang undang tentang pembunuhan. apakah masih layak rokok dijadikan sebagai barang guna ?
belum lagi, yang membuat slogan rokok itu sendiri adalah perusahaan pembuat rokok itu sendiri. dan (mungkin) sudah sewajarnya bahwa pemilik dari perusahaan tersebut dihukum sesuai dengan hukuman seorang pembunuh. karena sengaja ataupun tidak sengaja, sang pemilik perusahaan telah membuat alat pembunuhan massal, yang jumlah sangat banyak. dan sekali lagi, sudah selayaknya perusahaan perusahaan pembuat rokok dihentikan, dan kalau perlu dibubarkan.
dan tidak berhenti sampai disitu saja. diperlukan adanya peningkatan kesadaran masyarakat khususnya para pengguna rokok akan bahaya rokok itu sendiri. selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain beserta lingkungan.
mari kita hentikan penggunaan dan pembuatan rokok untuk Indonesia yang lebih baik.









