Fiqih Munakahat
An-Nikah makna asalnya Nakaha adalah menggauli. Dalam islam diperkenalkan istilah abdun-nikah atau akad yang menjadikan an-nikah itu halal. Yang menjadikan an-nikah ini dirodhoi Allah, legal.
Makna nikah menurut syariat adalah ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan melalui ijab qobul dengan wali perempuan tersebut dengan disertai pembayaran mahar dan di saksikan oleh 2 saksi yang hadir.
Nikah adalah satu syariat yang pokok, karena merupakan jawaban dari maqashidus syariah dharuriyah (tujuan diturunkannya syariat) secara primer, Dharuriyatu hams:
1. Hifdzun Din, menjaga agama. Mengapa hukum murtad itu didalam islam sangat keras.
2. Hifdzun Nafz, menjaga jiwa. Larangan membunuh, hukum qisas yaitu memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
3. Hifdun Nazl, menjaga keturunan dan kelangsungan (nikah). Allah melarang adanya kekejian.
4. Hifdzun Aql, menjaga akal.
5. Hifdzun Maal, menjaga harta.
Terdapat keutamaan pernikahan, diantaranya:
o Nikah adalah akad pertama yang dikenalkan Allah pada manusia (Nabi Adam dan Ibu Hawa di surga).
o Pernikahan ditekankan menjadi salah satu bagian dari sunah Rasulullah SAW. Meninggalkan pernikahan karena ibadah saja ditegur oleh Rasul, apalagi meninggalkan pernikahan untuk kemaksiatan.
o Anjuran menikah kepada kalian yang memiliki kemampuan: secara seksual, kemampuan memberi mahar, dan kemampuan menafkahi.
Sesuai Hadist Rasulullah SAW:
"Barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya."
QS An-Nur 33:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…”
Umar bin Khatab pernah berpendapat bahwa bujangan itu menjadi beban bagi masyarakat.
Hukum asal pernikahan adalah sunah dan sunah muakadah (sunah yang ditekankan). Hukum tersebut bisa berubah sesuai dengan keadaan dari yang bersangkutan:
1. Wajib, kepada orang yang memiliki kemampuan yang bila tidak segera menikah dikhawatirkan akan jatuh kedalam dosa.
2. Sunah, kepada orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak khawatirkan akan jatuh kedalam dosa.
3. Makruh, pernikahan dapat membuat dia kesulitan. Belum mampu menyediakan mahar dan nafkah.
4. Haram, kepada orang yang jika menikah akan menimbulkan mudharat (membahayakan orang lain), missal: memiliki penyakit HIV+, penyakit mental tertentu.
Hikmah penikahan?
QS. Ar-Rum 21:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Hikmahnya adalah
(1) Supaya dapat menjaga kesucian diri dengan kehadiran pasangan (Sakinah); (2) Untuk membangun ikatan lahir batin, menafikkan segala sesuatu kecuali yang telah dihalalkan baginya; (3) Supaya kamu cenderung kepadanya (bukan aku, kamu, tetapi kita). Berisi tentang kompromi-kompromi dengan pasangan; (4) Merasakan ketentraman saat bersama. Dan saling mendoakan saat terpisah); (5) Mawaddah. Cinta, mampu memaksimalkan potensi-potensinya sehingga dapat berkontribusi dalam perjuangan. (6) Rahmah. Memberi tidak mengharap kembali, memaafkan sebelum diminta.
#TAARUF
Saling mengenal satu sama lain. Kami jadikan kalian bersuku-suku supaya kalian mengenal satu sama lain. Ukhuwah cinta karena Allah SWT.
Dalam sebuah taaruf dijalankan sesyar’i mungkin, hendaknya terdapat pendamping (pendamping itu suami-istri) supaya mampu menjaga agar tidak ada pelanggaran syariat. Tidak ada berduaan, tidak ada bersentuhan kulit, tidak ada pembicaraan yang melampaui batas. Biasanya taaruf diawali dengan saling menulis biodata selengkapnya, melalui kedua perantara tersebut biodata ditukar untuk dibaca masing-masing (apakah menemukan kecocokan dalam kriteria-kriteria yang ada), dilanjutkan dengan pertemuan untuk mengklarifikasi atas apa yang telah ditulis.
Dalam taaruf diperbolehkan untuk nadzor: lihatlah kepadanya supaya kamu punya alasan yang kuat/ lebih untuk menambah keyakinan untuk menikahinya dan agar tidak kecewa. Batasan nadzor yaitu anggota tubuh yang biasa terlihat darinya (wajah & telapak tangan).
Taaruf itu proses yang masih bebas (dilanjutkan atau dicut) tetapi bukan untuk bermain-main atau coba-coba sehingga harus serius.
#KHITBAH
Ungkapan seorang laki-laki kepada laki-laki yang lain yang merupakan wali dari seorang perempuan yang akan dinikahi. Khitbah belum ada status hukum tetapi khitbah adalah penanda keseriusan untuk sampai ijab qabul. Tidak ada perubahan hukum pada saat khitbah (tetap bukan mahram sehingga tetap wajib menjaga adab-adab pergaulan)
#AKAD NIKAH
Sebuah akad suci, Allah menyebutnya dalam QS An-Nisa: 21 bahwa ijab qabul adalah Misaqan Ghalidza yang merupakan sebuah perjanjian agung/ berat, yang sejajar dengan misaqan ghalidza antara Allah dengan para Rasul Ulul Azmi (QS. Al-Ahzab: 7) dan perjanjian Allah dengan bani israil (QS. An-Nisa: 54). Semakin seseorang menjujung tinggi kesucian pernikahan maka semakin besar berkah yang akan dia rasakan dari pernikahan tersebut.
Menghormati ikatan pernikahan sangat penting. Perlu dipahami mengapa Rasulullah SAW menyebut pernikahan sebagai separuh agama “Ketika seseorang menikah maka sempurnalah separuh agamanya, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya”. Nikah itu disebut separuh Din karena ujian keimanan dan menutup pintu syahwat.
Akad nikah diucapkan dengan ijab qobul dengan wali dan dihadiri 2 saksi yang adil. Syarat wali yaitu mempunyai hak karena hubungan darah dan pernikahan. Saksi dipersyaratkan saksi yang adil, bukan saksi yang fasik dan melakukan kemaksiatan secara terang-terangan atau orang yang diketahui pernah memberikan kesaksian palsu di pengadilan.
Wallahualam Bissawab
Ust. Salim A Fillah (18102020)










