Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Lukas Enembe tidak hadir dalam panggilan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. KPK juga meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan. Senin, 26 September 2022. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membawa dokter pribadi gubernur, Anthonius Mote, dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, ke Gedung Merah Putih KPK. , Jumat 23 September. Mereka meminta izin kepada Presiden Jokowi agar Lukas Enembe bisa berobat ke luar negeri. Dia terkena stroke. Selengkapnya www.halodayak.com #lukasenembe #lucasenembe #papua #gubernurpapua #infopapua #halodayak #halodayakdotcom https://www.instagram.com/p/Ci7Qwawrzvg/?igshid=NGJjMDIxMWI=












