KERJA SAMA bidang pertahanan antara pemerintah RI dan Amerika Serikat membuka peluang pemberian izin pesawat militer Amerika untuk melintasi
KERJA SAMA bidang pertahanan antara pemerintah RI dan Amerika Serikat membuka peluang pemberian izin pesawat militer Amerika untuk melintasi wilayah udara Indonesia sehingga menuai polemik dan penolakan dari masyarakat.
Pasalnya, perjanjian Maritime Defense Cooperation Program (MDCP), memungkinkan klausul overflight clearance di mana pesawat militer Amerika Serikat tidak memerlukan izin tiap kali melintasi Indonesia. Hal tersebut dinilai bisa mengancam kedaulatan wilayah Indonesia dan kepentingan nasional.
Guru Besar Filsafat UGM sekaligus Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Ketahanan Nasional SPs UGM, Prof. Dr. Armaidy Armawi, M.Si., menyoroti pentingnya pemerintah mempertahankan kedaulatan astropolitik Indonesia.
Soal kemungkinan pergerakan militer asing atau persinggungan dengan negara adidaya yang akan diberi izin melintas di wilayah udara Indonesia, Armaidy menekankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan untuk selalu mengedepankan kedaulatan bangsa dan kepentingan nasional sesuai amanat konstitusi, yaitu UUD 1945.












