Reposted from @matanajwa (@get_regrann) - Pada pengujung masa jabatan, para legislator kejar setoran dengan menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini menuai kontroversi bahkan penolakan, karena banyak pasal yang dinilai berbahaya. Tak hanya itu, poin beleid yang direvisi dan pembahasannya juga tak melibatkan para pihak yang berkepentingan. Presiden Jokowi pun akhirnya meminta DPR untuk menunda pengesahan. Seperti apa pasal-pasalnya? #Matanajwa #MataNajwaTibaTibaDipidana #NarasiTV #NarasiNewsroom https://www.instagram.com/p/B20bFkpJbEc/?igshid=1q0tvvhd5wjtl


















