IMBAS dari aturan yang menyebutkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ribuan
IMBAS dari aturan yang menyebutkan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terancam diberhentikan.
Saat mengomentari fenomena tersebut, Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., menilai ribuan PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang terancam diberhentikan menunjukan pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara, tidak penuh kehati-hatian dalam melakukan perekrutan.
“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Senin (30/3).
Beban APBD
Pemerintah daerah, ujarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Selain itu, masa kontrak lima tahun seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai bahan pembelajaran sekaligus evaluasi.











